Sayembara Anti-Money Politik dari Satgas AMP Sahabat Cak Sam LIRA: Hadiah Umroh untuk Pelapor Kepala Desa yang Terlibat

Probolinggo – Satgas Anti Money Politik (AMP) Kabupaten Probolinggo mengambil langkah tegas menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Probolinggo. Dalam upaya memberantas praktik money politik, Komandan Satgas AMP, Sahabat Cak Sam LIRA, mengumumkan sayembara dengan hadiah berupa paket umroh bagi masyarakat yang melaporkan indikasi kepala desa terlibat dalam praktik tersebut.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan demokrasi berjalan dengan adil, tanpa pengaruh negatif berupa suap atau pembelian suara. Cak Sam menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas proses pemilihan. “Kami ingin masyarakat proaktif melaporkan pelanggaran. Praktik money politik merusak demokrasi dan membuka pintu bagi korupsi,” ujarnya.

Ultimatum untuk Kepala Desa

Satgas AMP juga mengeluarkan ultimatum kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Probolinggo agar tidak menggunakan jabatan mereka untuk menggiring suara masyarakat dengan iming-iming uang. Kepala desa, sebagai pemimpin di tingkat lokal, diharapkan menjadi contoh dalam menjaga suasana politik yang bersih dan memberikan edukasi kepada warganya.

Money politik, yang melibatkan penggunaan uang atau barang untuk mempengaruhi pilihan pemilih, merupakan pelanggaran hukum yang melanggar prinsip demokrasi. Satgas AMP menegaskan bahwa pelanggaran ini akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Money Politik: Ancaman bagi Demokrasi

Money politik sering kali menjadi akar permasalahan korupsi di tingkat lokal. Dalam praktik ini, kandidat atau tim sukses memberikan uang atau barang untuk membeli suara, yang pada akhirnya berujung pada pemerintahan yang tidak bersih dan tidak berkeadilan.

Komandan Satgas AMP menjelaskan, “Money politik tidak hanya merusak integritas pemilu, tetapi juga menciptakan siklus korupsi yang sulit diberantas. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh iming-iming materi dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik tersebut.”

Payung Hukum Melawan Money Politik

Menurut Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), tindakan money politik dalam Pemilu 2024 dapat dikenakan sanksi pidana. Baik pemberi maupun penerima dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp 36 juta.

Dengan adanya ancaman hukum yang tegas, Satgas AMP berharap kepala desa dan masyarakat dapat menjaga proses pemilu tetap bersih. Aparat penegak hukum juga diimbau meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk meminimalisasi dampak buruk dari money politik.

Langkah Berani Demi Pemilu Bersih

Sayembara yang diumumkan oleh Satgas AMP mendapat perhatian luas dari masyarakat Kabupaten Probolinggo. Hadiah paket umroh menjadi motivasi bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi money politik.

Melalui pengawasan ketat, edukasi publik, dan penegakan hukum, diharapkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Probolinggo dapat berjalan dengan jujur dan adil. Praktik money politik harus dihentikan agar demokrasi di Indonesia semakin matang dan berintegritas.

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *