Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Satlantas Polres Probolinggo Raih Juara 2 Lomba Safety Riding Polda Jatim

badge-check


Satlantas Polres Probolinggo Raih Juara 2 Lomba Safety Riding Polda Jatim Perbesar

Probolinggo, Patrolihukum.net-
Prestasi membanggakan kembali diraih jajaran Polres Probolinggo. Tim Patroli Jalan Raya (PJR) Satlantas Polres Probolinggo berhasil meraih Juara 2 dalam Lomba Safety Riding tingkat Polda Jatim yang digelar oleh Ditlantas Polda Jawa Timur, dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Stadion Brantas, Kota Batu, pada Rabu (18/6/2025).

Perlombaan ini diikuti oleh seluruh Kanit Turjagwali jajaran Polda Jatim, masing-masing mengirimkan dua personel terbaik untuk menunjukkan keterampilan dan ketangkasan berkendara yang aman sesuai standar operasional.

Satlantas Polres Probolinggo Raih Juara 2 Lomba Safety Riding Polda Jatim

“Lomba ini bertujuan meningkatkan kemampuan personel dalam berkendara yang baik dan aman, sekaligus sebagai bagian dari perayaan Hari Bhayangkara ke-79,” ungkap Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana.

Adapun materi lomba yang dipertandingkan meliputi uji keterampilan mengemudi, lintasan angka delapan, titian keseimbangan, hingga chidori balance.

Untuk hasil perlombaan, Polres Batu keluar sebagai juara pertama, disusul Polres Probolinggo sebagai juara kedua, dan Polres Ponorogo di posisi ketiga.

Kasat Lantas Polres Probolinggk, AKP Safiq Jundhira Zulkarnaen, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian timnya. Ia menilai kemenangan ini merupakan cerminan dari profesionalisme dan kesiapan anggota Satlantas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dan bangga. Prestasi ini bukan hanya kebanggaan pribadi, tetapi juga membawa nama baik institusi, khususnya Satlantas Polres Probolinggo. Ini bukti bahwa anggota kami kompeten dalam keselamatan berkendara,” kata Kasat Lantas, Senin (23/6/2025)

Ia juga menekankan pentingnya semangat safety riding tidak hanya diterapkan oleh aparat, tetapi juga oleh masyarakat secara luas.

“Kami berharap masyarakat dapat mencontoh dan menerapkan prinsip keselamatan berkendara dalam kehidupan sehari-hari. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

Melalui prestasi ini, Satlantas Polres Probolinggo menegaskan komitmennya dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, serta terus memperkuat peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(Bambang/ResProbolinggo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satreskrim Polres Probolinggo Tangkap 9 Pelaku 3C Selama Juli 2025

9 Agustus 2025 - 08:27 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Tangkap 9 Pelaku 3C Selama Juli 2025

Mulai 11 Agustus, Layanan Samsat Probolinggo Kota Pindah Sementara ke MPP

8 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Mulai 11 Agustus, Layanan Samsat Probolinggo Kota Pindah Sementara ke MPP

Satreskrim Polres Morowali Utara tangkap pelaku Penggelapan Rp 1,8 M hasil pembayaran ganti rugi lahan

8 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Satreskrim Polres Morowali Utara tangkap pelaku Penggelapan Rp 1,8 M hasil pembayaran ganti rugi lahan

PKC PMII Jatim Soroti Penanganan Kematian M Alfan Tak Transparan

8 Agustus 2025 - 18:32 WIB

PKC PMII Jatim Soroti Penanganan Kematian M Alfan Tak Transparan

Diduga Kades Pokeang Diskriminasi Hak Warga Negara, UUD 1945 Pasal 28A Hingga 28J Bahkan Langgar Kuh-pidana Pasal 310 dan 311, Sangsi Pidana 9 bulan – 4 Tahun Kurungan.

8 Agustus 2025 - 09:53 WIB

Diduga Kades Pokeang Diskriminasi Hak Warga Negara, UUD 1945 Pasal 28A Hingga 28J Bahkan Langgar Kuh-pidana Pasal 310 dan 311, Sangsi Pidana 9 bulan - 4 Tahun Kurungan.
Trending di Berita