Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Samsat Lumajang Catat Lonjakan Wajib Pajak Selama Pemutihan

badge-check


Samsat Lumajang Catat Lonjakan Wajib Pajak Selama Pemutihan Perbesar

Lumajang, Jawa Timur – Antusiasme masyarakat Kabupaten Lumajang dalam membayar pajak kendaraan bermotor meningkat signifikan pada bulan Juli 2025. Lonjakan ini terjadi berkat diberlakukannya Program Pemutihan dari Gubernur Jawa Timur, yang digelar di Kantor Satuan Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Lumajang.

Pantauan langsung media ini di lokasi pada Selasa pagi (29/07/2025), menunjukkan peningkatan aktivitas pelayanan di kantor tersebut. Para wajib pajak memadati area pelayanan sejak pagi hari, meskipun program ini berbarengan dengan masa masuk sekolah tahun ajaran baru.

Samsat Lumajang Catat Lonjakan Wajib Pajak Selama Pemutihan

Kepala Pelayanan Data dan Penetapan Pajak (PDPP) Samsat Lumajang, Kusnadi, mengungkapkan bahwa lonjakan ini tidak mengubah prinsip kerja dan pelayanan di institusinya. “Etos kerja dalam memberi pelayanan di kantor ini sebenarnya tidak mengalami perubahan. Kami tetap mengedepankan profesionalisme dalam melayani masyarakat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Sementara itu, IPDA Pratiwi selaku Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Lumajang menambahkan bahwa koordinasi antara anggota kepolisian dengan staf UPT Bapenda terus dilakukan secara intensif demi kelancaran pelayanan. “Sinergi yang baik antarinstansi ini diharapkan terus menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan di Samsat,” tuturnya.

Program pemutihan pajak ini mencakup penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, hingga tunggakan tahun sebelumnya. Hal tersebut diyakini menjadi faktor utama yang mendorong tingginya partisipasi masyarakat.

Tak hanya itu, keberadaan layanan Drive Thru juga disebut sebagai inovasi pelayanan yang efektif. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengantri panjang. “Drive Thru ini memberikan kemudahan dan kecepatan layanan. Petugas cukup menyebutkan nominal pembayaran dan menyerahkan bukti pembayaran secara langsung kepada wajib pajak di kendaraan,” jelas Kusnadi.

Sebagai bentuk perluasan akses layanan, Samsat Lumajang juga terus mengoperasionalkan mobil Samsat Keliling yang menjangkau berbagai kecamatan. Layanan ini berpindah-pindah setiap hari demi menjangkau masyarakat yang tidak sempat datang ke kantor pusat.

Dari hasil pengamatan tim media ini, seluruh proses pelayanan di Samsat Lumajang berlangsung dengan cukup tertib dan cepat. Petugas dari berbagai bagian terlihat bekerja dengan cekatan dan profesional, memberikan rasa puas kepada masyarakat pengguna layanan.

“Secara keseluruhan, pelayanan di Samsat Lumajang selama masa pemutihan ini menunjukkan komitmen tinggi dari semua pihak, baik dari jajaran kepolisian maupun staf UPT Bapenda. Harapannya, tren positif ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan di masa mendatang,” pungkas IPDA Pratiwi.

Dengan program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin tinggi, sekaligus memberikan keringanan nyata di tengah situasi ekonomi masyarakat pasca pandemi dan beban biaya pendidikan yang meningkat. (Edi D/Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satreskrim Polres Probolinggo Tangkap 9 Pelaku 3C Selama Juli 2025

9 Agustus 2025 - 08:27 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Tangkap 9 Pelaku 3C Selama Juli 2025

Mulai 11 Agustus, Layanan Samsat Probolinggo Kota Pindah Sementara ke MPP

8 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Mulai 11 Agustus, Layanan Samsat Probolinggo Kota Pindah Sementara ke MPP

Satreskrim Polres Morowali Utara tangkap pelaku Penggelapan Rp 1,8 M hasil pembayaran ganti rugi lahan

8 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Satreskrim Polres Morowali Utara tangkap pelaku Penggelapan Rp 1,8 M hasil pembayaran ganti rugi lahan

PKC PMII Jatim Soroti Penanganan Kematian M Alfan Tak Transparan

8 Agustus 2025 - 18:32 WIB

PKC PMII Jatim Soroti Penanganan Kematian M Alfan Tak Transparan

Diduga Kades Pokeang Diskriminasi Hak Warga Negara, UUD 1945 Pasal 28A Hingga 28J Bahkan Langgar Kuh-pidana Pasal 310 dan 311, Sangsi Pidana 9 bulan – 4 Tahun Kurungan.

8 Agustus 2025 - 09:53 WIB

Diduga Kades Pokeang Diskriminasi Hak Warga Negara, UUD 1945 Pasal 28A Hingga 28J Bahkan Langgar Kuh-pidana Pasal 310 dan 311, Sangsi Pidana 9 bulan - 4 Tahun Kurungan.
Trending di Berita