Sah! UU Kesehatan Ibu dan Anak Baru Saja Ditetapkan DPR, Cuti Melahirkan Bisa Sampai 6 Bulan

Jakarta, 7 Juni 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja menyetujui UU Kesehatan Ibu dan Anak yang memberikan dampak positif bagi kaum perempuan. Salah satu poin utama dalam UU tersebut adalah perpanjangan cuti melahirkan hingga 6 bulan bagi para ibu yang baru saja melahirkan.

Perpanjangan cuti ini diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih cukup bagi ibu untuk pulih setelah melahirkan dan merawat bayinya dengan lebih baik. Dengan adanya UU ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kesejahteraan bagi ibu dan anak di Indonesia.

Ketua DPR menyatakan bahwa keputusan untuk memberikan perpanjangan cuti melahirkan ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan angka kelahiran yang sehat dan terjaga.

Selain itu, UU Kesehatan Ibu dan Anak ini juga mengatur tentang berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ibu dan anak di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mengurangi angka kematian ibu dan anak serta meningkatkan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.

Dengan disetujuinya UU ini, diharapkan akan terjadi perubahan positif dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak kesehatan bagi ibu dan anak di Indonesia. UU Kesehatan Ibu dan Anak ini dianggap sebagai langkah maju dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan membangun generasi muda yang lebih kuat di masa depan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *