Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Sah! UU Kesehatan Ibu dan Anak Baru Saja Ditetapkan DPR, Cuti Melahirkan Bisa Sampai 6 Bulan

badge-check

Jakarta, 7 Juni 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja menyetujui UU Kesehatan Ibu dan Anak yang memberikan dampak positif bagi kaum perempuan. Salah satu poin utama dalam UU tersebut adalah perpanjangan cuti melahirkan hingga 6 bulan bagi para ibu yang baru saja melahirkan.

Perpanjangan cuti ini diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih cukup bagi ibu untuk pulih setelah melahirkan dan merawat bayinya dengan lebih baik. Dengan adanya UU ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kesejahteraan bagi ibu dan anak di Indonesia.

Ketua DPR menyatakan bahwa keputusan untuk memberikan perpanjangan cuti melahirkan ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan angka kelahiran yang sehat dan terjaga.

Selain itu, UU Kesehatan Ibu dan Anak ini juga mengatur tentang berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ibu dan anak di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mengurangi angka kematian ibu dan anak serta meningkatkan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.

Dengan disetujuinya UU ini, diharapkan akan terjadi perubahan positif dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak kesehatan bagi ibu dan anak di Indonesia. UU Kesehatan Ibu dan Anak ini dianggap sebagai langkah maju dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan membangun generasi muda yang lebih kuat di masa depan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua
Baca Lainnya

Muhammad Deni ST Menang Pilchiksung, Siap Pimpin Gampong Meurandeh Tengoh 2026–2032

20 Juli 2026 - 13:23 WIB

Usai Dilimpahkan Polri, Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung dalam Kasus Dugaan TPPU Asabri

20 Juli 2026 - 13:09 WIB

Mantan Aktivis Desak Kajati Aceh Ambil Alih Dugaan Pungli di Puskesmas Birem Bayeun

20 Juli 2026 - 12:50 WIB

Diduga Salah Penanganan TKP, Laporan Dugaan Penipuan di Aceh Utara Disorot Publik

20 Juli 2026 - 12:36 WIB

Sekda Kota Probolinggo Angkat Bicara Soal Polemik Balap Kelereng, Kinerja Lurah dan RT Jrebeng Kidul Jadi Sorotan

20 Juli 2026 - 06:38 WIB

Trending di Kabar Viral