Patrolihukum.net // Wonosobo – Viral di media sosial, seorang bayi di Kabupaten Wonosobo disebut tidak dapat didaftarkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) karena diberi nama Muhammad MBG Subianto. Menanggapi polemik tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo memberikan penjelasan bahwa penolakan bukan disebabkan oleh substansi nama, melainkan karena terdapat penggunaan singkatan yang tidak sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.
Disdukcapil menegaskan bahwa unsur “MBG” dalam nama tersebut dianggap sebagai singkatan. Sementara itu, regulasi yang berlaku melarang penggunaan singkatan dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pencatatan nama harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya tidak menggunakan singkatan, terdiri atas paling sedikit dua kata, serta ditulis dengan mudah dibaca dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.
Disdukcapil menjelaskan bahwa masyarakat tetap memiliki kebebasan dalam menentukan nama anak. Namun, penulisan nama pada dokumen resmi wajib mengikuti ketentuan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah agar proses pelayanan kependudukan dapat berjalan dengan baik.
Sebagai solusi, Disdukcapil menyarankan agar unsur “MBG” tidak ditulis dalam bentuk singkatan, melainkan dijabarkan menjadi nama lengkap. Misalnya, huruf “G” dapat diubah menjadi nama seperti Gilang, Gibran, atau nama lain sesuai keinginan keluarga. Dengan demikian, nama tersebut tetap dapat diproses tanpa bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak hanya mempertimbangkan makna dan harapan di balik pemberian nama kepada anak, tetapi juga memperhatikan ketentuan administrasi kependudukan. Kepatuhan terhadap regulasi akan membantu menghindari kendala saat pengurusan dokumen penting seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, maupun dokumen kependudukan lainnya.
(Edi D/Bbg/ ***)












7 Komentar