Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kesehatan

Berita Terkini! Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Ditolak Masuk KK, Ini Penjelasan Disdukcapil

badge-check

Berita Terkini! Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Ditolak Masuk KK, Ini Penjelasan Disdukcapil Perbesar

Patrolihukum.net // Wonosobo – Viral di media sosial, seorang bayi di Kabupaten Wonosobo disebut tidak dapat didaftarkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) karena diberi nama Muhammad MBG Subianto. Menanggapi polemik tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo memberikan penjelasan bahwa penolakan bukan disebabkan oleh substansi nama, melainkan karena terdapat penggunaan singkatan yang tidak sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.

Disdukcapil menegaskan bahwa unsur “MBG” dalam nama tersebut dianggap sebagai singkatan. Sementara itu, regulasi yang berlaku melarang penggunaan singkatan dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pencatatan nama harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya tidak menggunakan singkatan, terdiri atas paling sedikit dua kata, serta ditulis dengan mudah dibaca dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.

Disdukcapil menjelaskan bahwa masyarakat tetap memiliki kebebasan dalam menentukan nama anak. Namun, penulisan nama pada dokumen resmi wajib mengikuti ketentuan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah agar proses pelayanan kependudukan dapat berjalan dengan baik.

Sebagai solusi, Disdukcapil menyarankan agar unsur “MBG” tidak ditulis dalam bentuk singkatan, melainkan dijabarkan menjadi nama lengkap. Misalnya, huruf “G” dapat diubah menjadi nama seperti Gilang, Gibran, atau nama lain sesuai keinginan keluarga. Dengan demikian, nama tersebut tetap dapat diproses tanpa bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak hanya mempertimbangkan makna dan harapan di balik pemberian nama kepada anak, tetapi juga memperhatikan ketentuan administrasi kependudukan. Kepatuhan terhadap regulasi akan membantu menghindari kendala saat pengurusan dokumen penting seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, maupun dokumen kependudukan lainnya.

(Edi D/Bbg/ ***)

Baca Lainnya

Diduga Dipaksa Mengaku Bandar Narkoba, Petani Pasuruan Laporkan Oknum Polisi ke Polda

19 Juli 2026 - 23:20 WIB

Pernyataan Kontroversial Oknum Pemred soal UKW Tuai Kritik, Praktisi Hukum Minta Pahami UU Pers

19 Juli 2026 - 23:05 WIB

Forkom PKBM Probolinggo Matangkan Strategi Tingkatkan Mutu Pendidikan Kesetaraan 2026/2027

19 Juli 2026 - 21:47 WIB

Dugaan Tekanan Usai Paparkan Ketentuan UU, LASKAR Siap Lapor ke Pimpinan TNI dan POM AL

19 Juli 2026 - 16:21 WIB

Bayar Rutin, Air Tak Mengalir: Pelanggan PDAM Langsa Keluhkan Pelayanan Distribusi

19 Juli 2026 - 16:14 WIB

Trending di Kabar Viral