Patrolihukum.net, Pekalongan – Kasus dugaan penculikan, pengancaman, dan pengeroyokan yang menimpa seorang warga bernama Purwanto kini memasuki babak baru setelah resmi ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Peristiwa yang terjadi pada Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, itu berlangsung di sebuah gang sempit di Dukuh Perawatan, Kelurahan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Korban, dalam keterangannya kepada media, mengaku disergap dan dikeroyok oleh lima orang yang tidak dikenalnya. Yang mengejutkan, kelima pelaku diduga merupakan suruhan dari seorang oknum anggota DPR RI berinisial AS, yang disebut berasal dari Partai Golkar. Dugaan ini semakin kuat setelah muncul sejumlah indikasi dan pernyataan saksi yang mendukung klaim korban.

Setelah mengalami kejadian traumatis tersebut, Purwanto segera melaporkan insiden itu kepada pihak kepolisian. Laporan resmi diterima dengan nomor 0.01/LP/SLO/XI/2024, tertanggal 29 November 2024, dan sejak saat itu kasus mulai berjalan secara prosedural. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah guna pendalaman dan penanganan lebih lanjut.
Menurut dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima korban pada 21 Juni 2025, terungkap bahwa penyidik telah menggelar gelar perkara pada Selasa, 10 Juni 2025, di ruang penyidik madya Ditreskrimum Polda Jateng. Dalam forum tersebut, diputuskan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Penyidik menyatakan tengah menyusun kelengkapan administrasi lanjutan dari hasil gelar perkara, serta meneruskan penyelidikan sesuai standar prosedur operasional penyidikan. Pada 23 Juni 2025, penyidik juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti tambahan, termasuk mencari saksi-saksi kunci dan jejak digital yang dapat menguatkan konstruksi hukum kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena unsur kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban, tetapi juga karena adanya indikasi keterlibatan sosok politisi aktif yang masih menjabat di lembaga legislatif nasional. Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi sipil menuntut agar pihak kepolisian bertindak transparan, objektif, dan bebas dari intervensi politik, agar proses hukum tidak cacat dan bisa menghadirkan keadilan yang sesungguhnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor berinisial AS maupun dari Partai Golkar sebagai institusi politik yang menaunginya. Awak media juga masih terus berupaya meminta konfirmasi kepada kuasa hukum pihak terlapor dan anggota DPR RI terkait dugaan tersebut.
Masyarakat luas kini menantikan langkah konkret dari Polda Jawa Tengah. Terutama untuk memastikan bahwa kasus ini tidak berhenti di tengah jalan, serta tidak berubah arah karena tekanan dari pihak-pihak berkepentingan. Harapan terbesar adalah agar keadilan bisa ditegakkan dan kasus kekerasan serta pelanggaran hukum seperti ini tidak lagi terjadi, apalagi bila melibatkan pemegang jabatan publik.
Kasus ini akan menjadi batu uji penting bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sebagaimana yang selalu digaungkan oleh institusi kepolisian selama ini.
(Red/MPH/**)