Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Proyek Sekolah Dari Dana APBN Dikerjakan Tanpa Tenaga Ahli, Spesifikasi Tak Sesuai dan Berpotensi Merugikan Negara

badge-check


Proyek Sekolah Dari Dana APBN Dikerjakan Tanpa Tenaga Ahli, Spesifikasi Tak Sesuai dan Berpotensi Merugikan Negara Perbesar

TULANG BAWANG // Patrolihukum.net – Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, proyek pembangunan fasilitas sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di SMKS MMT 1 Penawar Aji diduga dikerjakan langsung oleh mantan kepala sekolah, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Minggu 23/11/2025.

Ketua DPC Tulang Bawang Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara ( LBH BSN ) Junaedi, S.H menegaskan bahwa proyek dengan dana APBN seharusnya melibatkan penyedia jasa konstruksi profesional yang memiliki tenaga ahli bersertifikat, hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Proyek Sekolah Dari Dana APBN Dikerjakan Tanpa Tenaga Ahli, Spesifikasi Tak Sesuai dan Berpotensi Merugikan Negara

“ Pekerjaan konstruksi itu bukan hanya soal bangunan berdiri, tapi soal kualitas dan keselamatan, kalau dikerjakan tanpa tenaga ahli, jelas melanggar aturan dan rawan penyimpangan,” ujar Junaedi, S.H kepada media.

Sumber di lapangan menyebut, proyek tersebut tidak melalui proses tender maupun penunjukan langsung resmi dan hasil pekerjaannya diduga tidak memenuhi standar teknis, bahkan ada dugaan pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini terbitkan, dari pihak sekolah mau pun mantan kepala sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut, publik pun mendesak agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum segera turun tangan memeriksa penggunaan dana APBN dalam proyek itu.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan lemahnya sistem pengawasan di tingkat satuan pendidikan, padahal proyek yang bersumber dari APBN seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan pemerintah,” Bersambung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Amankan 11 Paket Sabu Milik Seorang Buruh di Luwuk Selatan

16 Januari 2026 - 15:34 WIB

Polisi Amankan 11 Paket Sabu Milik Seorang Buruh di Luwuk Selatan

Menteri Pertahanan RI Kunjungi Brigif TP 85/BTC di Kutai Barat

14 Januari 2026 - 09:34 WIB

Menteri Pertahanan RI Kunjungi Brigif TP 85/BTC di Kutai Barat

Perayaan Natal Tahun 2025 dilaksanakan secara serentak diseluruh Satuan Jajaran TNI AD

13 Januari 2026 - 18:58 WIB

Perayaan Natal Tahun 2025 dilaksanakan secara serentak diseluruh Satuan Jajaran TNI AD

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1505-02/Wasile Hadiri Panen Raya Jagung

8 Januari 2026 - 20:22 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1505-02/Wasile Hadiri Panen Raya Jagung

LSM JakPro Soroti Proyek Rest Area Triwung Lor Rp174 Juta, Dugaan Peminjaman Bendera dan Konflik Kepentingan Mencuat

7 Januari 2026 - 12:10 WIB

LSM JakPro Soroti Proyek Rest Area Triwung Lor Rp174 Juta, Dugaan Peminjaman Bendera dan Konflik Kepentingan Mencuat
Trending di Berita