TULANG BAWANG // Patrolihukum.net – Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, proyek pembangunan fasilitas sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di SMKS MMT 1 Penawar Aji diduga dikerjakan langsung oleh mantan kepala sekolah, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Minggu 23/11/2025.
Ketua DPC Tulang Bawang Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara ( LBH BSN ) Junaedi, S.H menegaskan bahwa proyek dengan dana APBN seharusnya melibatkan penyedia jasa konstruksi profesional yang memiliki tenaga ahli bersertifikat, hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

“ Pekerjaan konstruksi itu bukan hanya soal bangunan berdiri, tapi soal kualitas dan keselamatan, kalau dikerjakan tanpa tenaga ahli, jelas melanggar aturan dan rawan penyimpangan,” ujar Junaedi, S.H kepada media.
Sumber di lapangan menyebut, proyek tersebut tidak melalui proses tender maupun penunjukan langsung resmi dan hasil pekerjaannya diduga tidak memenuhi standar teknis, bahkan ada dugaan pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini terbitkan, dari pihak sekolah mau pun mantan kepala sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut, publik pun mendesak agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum segera turun tangan memeriksa penggunaan dana APBN dalam proyek itu.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan lemahnya sistem pengawasan di tingkat satuan pendidikan, padahal proyek yang bersumber dari APBN seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan pemerintah,” Bersambung.
















