Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Bau Menyengat Diduga dari Aktivitas Pabrik Oli PT BJB di Sumber Taman Kota Probolinggo, Pengguna Jalan Mengaku Harus Menahan Napas

badge-check


Bau Menyengat Diduga dari Aktivitas Pabrik Oli PT BJB di Sumber Taman Kota Probolinggo, Pengguna Jalan Mengaku Harus Menahan Napas Perbesar

Probolinggo, Patrolihukum.net — Aroma menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pabrik pengolahan oli milik PT BJB di kawasan Sumber Taman, Kota Probolinggo, menuai keluhan dari sejumlah pengguna jalan yang melintas di jalur utama penghubung Kota Probolinggo menuju Kecamatan Leces.

Pantauan di lokasi pada Jumat (6/3/2026), bau tajam tercium cukup kuat di sekitar ruas jalan tepat di depan area pabrik tersebut. Aroma tersebut bahkan terasa hingga ke badan jalan yang dilalui kendaraan, sehingga sebagian pengendara terlihat menutup hidung ketika melintas.

Bau Menyengat Diduga dari Aktivitas Pabrik Oli PT BJB di Sumber Taman Kota Probolinggo, Pengguna Jalan Mengaku Harus Menahan Napas

Salah seorang pengguna jalan yang ditemui wartawan, Ari (bukan nama sebenarnya), mengaku hampir setiap kali melintasi kawasan tersebut harus menahan napas karena bau yang cukup menyengat.

“Kalau lewat situ baunya cukup tajam. Kadang sampai harus menahan napas beberapa detik supaya tidak terlalu terasa,” ujar Ari.

Menurutnya, bau tersebut paling terasa ketika kendaraan melambat atau berhenti di sekitar kawasan pabrik.

Jalur Probolinggo–Leces sendiri merupakan salah satu akses transportasi yang cukup padat dilalui kendaraan setiap hari, baik kendaraan pribadi, angkutan umum, maupun kendaraan logistik. Karena itu, gangguan bau yang muncul di kawasan tersebut dinilai cukup mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Beberapa pengguna jalan lainnya yang ditemui di lokasi juga menyampaikan keluhan serupa. Mereka berharap pihak terkait dapat melakukan pengecekan untuk memastikan sumber bau tersebut serta mengambil langkah penanganan yang diperlukan.

“Harapannya kalau memang dari aktivitas pabrik, semoga ada penanganan supaya tidak terlalu menyengat seperti ini,” kata salah satu pengendara lainnya.

Sejumlah warga sekitar juga menyebut bau menyengat tersebut sering muncul pada waktu-waktu tertentu yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi di dalam area pabrik. Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen PT BJB mengenai sumber bau yang dikeluhkan masyarakat tersebut.

Media ini masih berupaya menghubungi pihak perusahaan guna memperoleh klarifikasi terkait aktivitas produksi serta sistem pengelolaan limbah dan pengendalian emisi yang diterapkan.

Dalam regulasi lingkungan hidup di Indonesia, setiap kegiatan usaha diwajibkan memastikan limbah maupun emisi yang dihasilkan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup.

Pasal 69 ayat (1) undang-undang tersebut menegaskan larangan melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Bahkan, pada Pasal 98 diatur ancaman pidana bagi pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran hingga melampaui baku mutu lingkungan hidup.

Selain itu, pengendalian emisi dan pengelolaan limbah kegiatan industri juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memastikan emisi yang dihasilkan tidak melampaui baku mutu lingkungan hidup.

Sementara itu, aspek kesehatan lingkungan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 163 menyebutkan bahwa lingkungan sehat harus terbebas dari unsur yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, termasuk pencemaran udara.

Sejumlah pihak menilai keluhan masyarakat terkait bau menyengat dari aktivitas industri perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, khususnya instansi yang membidangi pengawasan lingkungan hidup.

Pemerintah daerah melalui dinas terkait memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap instalasi pengolahan limbah, emisi udara, serta dokumen perizinan lingkungan yang dimiliki perusahaan guna memastikan kegiatan industri berjalan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BJB maupun instansi terkait di Pemerintah Kota Probolinggo masih dalam upaya konfirmasi oleh media ini guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait keluhan yang disampaikan masyarakat dan pengguna jalan tersebut. (Dwi H/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tangkap Dan Penjarakan YSRN Dan Seluruh Pihak Terkait, Dugaan Rugikan Negara, Rakyat Sengsara.

6 Maret 2026 - 15:26 WIB

Tangkap Dan Penjarakan YSRN Dan Seluruh Pihak Terkait, Dugaan Rugikan Negara, Rakyat Sengsara.

Diduga Kuat Tidak Kantongi Ijin Galian C, (YSRN) Rugikan Negara, Tabrak Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.

6 Maret 2026 - 10:02 WIB

Diduga Kuat Tidak Kantongi Ijin Galian C, (YSRN) Rugikan Negara, Tabrak Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.

Dansatgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kubar Gelar Evaluasi di Posko Linggang Amer

5 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dansatgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kubar Gelar Evaluasi di Posko Linggang Amer

Pemdes Sukodono Salurkan BLT DD 2026 kepada 2 KPM

5 Maret 2026 - 11:59 WIB

Pemdes Sukodono Salurkan BLT DD 2026 kepada 2 KPM

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam

4 Maret 2026 - 18:04 WIB

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam
Trending di Berita