Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Diduga Kuat Tidak Kantongi Ijin Galian C, (YSRN) Rugikan Negara, Tabrak Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.

badge-check


Diduga Kuat Tidak Kantongi Ijin Galian C, (YSRN) Rugikan Negara, Tabrak Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020. Perbesar

Banggai – Tepatnya Pada Jumat 6 Maret 2026, berdasarkan informasi yang di himpun awak media ini dari salah satu sumber terpercaya, namun enggan di publikasikan namanya menjelaskan, yang mana insial (YSRN) salah satu warga Desa Lembah Tompotika, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, provinsi Sulteng, pemilik alat berat yang sedang melakukan aktivitas di pinggiran Pantai, namun di duga tidak mengantongi ijin Galian C,”jelasnya.

Dalam hal ini patut diduga oknum (YSRN) telah merugikan negara dan melanggar hukum, sebagai mana yang telah di atur dalam undang undang, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, dapat di pidana paling lama kurungan 5 tahun dan denda pling banyak 100 milyar, sehingga di minta aparat penegak hukum (APH) tindak tegas oknum tersebut,” harapnya.

Diduga Kuat Tidak Kantongi Ijin Galian C, (YSRN) Rugikan Negara, Tabrak Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.

Lanjut, berdasarkan informasi dan hasil investigasi yang di himpun awak media ini, ternyata oknum tersebut sudah lama beroperasi yang diduga tidak mengantongi ijin galian C, sehingga oknum tersebut patut di tindak tegas karena telah merugikan negara, apa lagi berkaitan dengan pasir pesisir pantai yang dapat menyebabkan reboisasi, mengganggu keseimbangan lingkungan sekitar,” tegasnya.

Lebih Lanjut lagi, awak media ini mengkonfirmasi oknum tersebut melalui chat wasap dengan nomor 08xxxxxxxx, awal nya tidak aktif namun ketika aktif oknum enggan membacanya.

sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi.

Lp. Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dansatgas TMMD Kunjungi Rumah Warga Penerima Bantuan RTLH di Linggang Amer

6 Maret 2026 - 11:22 WIB

Dansatgas TMMD Kunjungi Rumah Warga Penerima Bantuan RTLH di Linggang Amer

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Laksanakan Pengecatan RTLH di Desa Mandiri

6 Maret 2026 - 11:16 WIB

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Laksanakan Pengecatan RTLH di Desa Mandiri

Polres Probolinggo Gelar Buka Bersama Anak Yatim dan Kaum Duafa

6 Maret 2026 - 09:04 WIB

Polres Probolinggo Gelar Buka Bersama Anak Yatim dan Kaum Duafa

Dansatgas TMMD Turun Langsung Bantu Pekerjaan RTLH di Kampung Linggang Amer

6 Maret 2026 - 08:54 WIB

Dansatgas TMMD Turun Langsung Bantu Pekerjaan RTLH di Kampung Linggang Amer

Pastikan Rumah Lebih Awet, Satgas TMMD Wiltas Ke-127 Genjot Pengecatan

6 Maret 2026 - 04:49 WIB

Pastikan Rumah Lebih Awet, Satgas TMMD Wiltas Ke-127 Genjot Pengecatan
Trending di Opini