Banggai – Tepatnya Pada Jumat 6 Maret 2026, berdasarkan informasi yang di himpun awak media ini dari salah satu sumber terpercaya, namun enggan di publikasikan namanya menjelaskan, yang mana insial (YSRN) salah satu warga Desa Lembah Tompotika, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, provinsi Sulteng.
Adalah pemilik alat berat yang sedang melakukan aktivitas di pinggiran Pantai, namun di duga tidak mengantongi ijin Galian C dan apa bila terbukti dugaan tersebut, maka oknum dan seluruh pihak terkait harus di beri sangsi hukum sesuai aturan yang berlaku, tangkap dan penjarakan mereka ,”jelasnya.

Dalam hal ini patut diduga oknum (YSRN) dan seluruh pihak terkait telah merugikan negara dan melanggar hukum, sebagai mana yang telah di atur dalam undang undang, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, dapat di pidana paling lama kurungan 5 tahun dan denda pling banyak 100 milyar, sehingga di minta aparat penegak hukum (APH) tindak tegas oknum tersebut,” harapnya.
Lanjut, berdasarkan informasi dan hasil investigasi yang di himpun awak media ini, ternyata oknum tersebut sudah lama beroperasi yang diduga tidak mengantongi ijin galian C, sehingga oknum tersebut patut di tindak tegas karena telah merugikan negara, apa lagi berkaitan dengan pasir pesisir pantai yang dapat menyebabkan reboisasi, mengganggu keseimbangan lingkungan sekitar,” tegasnya.
Lebih Lanjut lagi, awak media ini mengkonfirmasi oknum tersebut melalui chat wasapp dengan nomor 08xxxxxxxx, awal nya tidak aktif namun ketika aktif oknum enggan membacanya.
Oleh sebab itu di harapkan agar apart penegak hukum (APH) Tidak pandang bulu, tegakan supremasi hukum sekalipun langit akan runtuh, yang mana di maksud oknum mengambil keuntungan memperkaya diri dengan merugikan negara, ingat negara di rugikan rakyat sengsara,” tandasnya.
sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi.
Lp. Tim Redaksi



























