Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Prabowo – Gibran Segera Dilantik Pasca Putusan MK, IMO-Indonesia: Selamat Memimpin NKRI

badge-check

Jakarta – Prabowo Subianto bersama pasangannya Gibran Rakabuming Raka akan segera dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029.

Kepastian mengenai kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 ini didapat setelah MK memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat baik dari kubu paslon 01 maupun 03.

Prabowo - Gibran Segera Dilantik Pasca Putusan MK, IMO-Indonesia: Selamat Memimpin NKRI

Dengan begitu, bisa dipastikan pasangan no urut 02 ini menjadi pemenang kontestasi Pilpres dan tak lama lagi akan segera dilantik menjadi orang nomor satu dan dua di republik ini.

Sejumlah pihak telah memberi ucapan selamat kepada Prabowo-Gibran selaku suksesor Jokowi-Ma’ruf.

Pemberian ucapan selamat itu salah satunya datang dari Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Yakub F. Ismail.

“Atas nama seluruh pengurus dan anggota IMO-Indonesia saya mengucapkan selamat atas terpilihnya pak Prabowo dan pak Gibran selaku presiden dan wakil presiden terpilih. Semoga amanah dan mampu menaikkan harkat dan martabat bangsa serta menyejahterakan rakyat,” ucap Yakub di Bilangan, Jakarta, Selasa (23/4/24).

Yakub berharap dengan keputusan ini, semua pihak yang semula saling berseberangan sama-sama legowo demi menjaga kutuhan dan keharmonisan bangsa.

“Harapa kita semoga tidak ada lagi gesekan ataupun pembelahan. Semua satu untuk NKRI tercinta,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perbedaan UU LLAJ dan UU Perhubungan Jadi Sorotan Jelang Mudik Lebaran 2026

19 Maret 2026 - 10:20 WIB

Perbedaan UU LLAJ dan UU Perhubungan Jadi Sorotan Jelang Mudik Lebaran 2026

Enam Rumah Warga desa Taima rusak Diterjang Gelombang, Diminta Pemda Banggai Tidak Tidur, Berikan Solusi.

18 Maret 2026 - 20:23 WIB

Enam Rumah Warga desa Taima rusak Diterjang Gelombang, Diminta Pemda Banggai Tidak Tidur, Berikan Solusi.

LRN Bancar Gelar Aksi Bagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

18 Maret 2026 - 17:23 WIB

LRN Bancar Gelar Aksi Bagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Penarikan Kendaraan Tanpa BAST Bisa Ilegal, Ini Penjelasan Praktisi Hukum Kediri

18 Maret 2026 - 09:13 WIB

Penarikan Kendaraan Tanpa BAST Bisa Ilegal, Ini Penjelasan Praktisi Hukum Kediri

Majelis Istima’il Qur’an dan Doa Bersama Sambut Hari Kemenangan di Desa Tenggur

17 Maret 2026 - 14:49 WIB

Majelis Istima’il Qur’an dan Doa Bersama Sambut Hari Kemenangan di Desa Tenggur
Trending di Berita