Patrolihukum.net // Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dua warga negara asing (WNA) asal Cina berhasil diamankan.
Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Dari hasil pendalaman, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban.

Modus Operandi Sindikat
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G. Setelah itu, mereka mengirimkan SMS blast ke perangkat ponsel di sekitar lokasi.
“Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan yang menyerupai situs resmi bank,” ungkap Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Senin (24/3).
Dua tersangka yang diamankan, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang telah dimodifikasi dengan perangkat fake BTS. Mereka hanya berperan sebagai operator lapangan dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu dapat menjangkau lebih banyak ponsel.
“Mereka hanya disuruh berkeliling saja. Semua sistem sudah diatur dari pusat, sehingga siapa pun bisa melakukannya tanpa keahlian teknis khusus,” jelasnya.
Jaringan Internasional dan Rekrutmen
Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara itu, tersangka YXC telah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis dan tergabung dalam grup Telegram bernama “Stasiun Pangkalan Indonesia” yang membahas operasional fake BTS.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
- Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.
Ancaman hukuman yang menanti para pelaku maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Polri Lakukan Pengembangan Kasus
Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dalang utama yang diduga mengendalikan operasi dari luar negeri. Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, serta Interpol, akan dilakukan guna menelusuri jaringan kejahatan ini.
Komjen Wahyu pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.
“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba menerima informasi poin atau saldo dari Bank X, itu jelas tidak masuk akal. Tapi karena ada iming-iming hadiah, orang bisa saja langsung terpengaruh,” pungkasnya.
(Edi D/)*