Probolinggo // Patrolihukum.net – Pemerintah Kota Probolinggo terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satunya dengan menggelar kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, Jawa Timur, pada Selasa (22/4/2025).
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Golkar, H. Amir Mahmud, dan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hj. Nurhudana. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan legislatif terhadap langkah eksekutif dalam memberikan edukasi pajak kepada masyarakat, khususnya di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Dalam sambutannya, Hj. Nurhudana menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi PBB-P2 agar menjangkau semua lapisan masyarakat, mulai dari lingkungan RT dan RW.
“Sosialisasi seperti ini sangat penting dilakukan secara menyeluruh, dari tingkat RT hingga RW. Tujuannya agar masyarakat benar-benar memahami kewajiban membayar pajak, serta manfaatnya bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Menurut Hj. Nurhudana, kesadaran membayar pajak merupakan bentuk partisipasi aktif warga dalam pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada mereka dalam bentuk layanan dan infrastruktur yang lebih baik.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembayaran PBB-P2 saat ini telah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023.
“Kami berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa memahami aturan dan prosedur yang berlaku, serta lebih tepat waktu dalam melakukan pembayaran PBB-P2,” tambahnya.
Sementara itu, H. Amir Mahmud dari Fraksi Golkar menyoroti perlunya peran aktif dan inovatif dari pemerintah kota dalam memfasilitasi masyarakat yang menghadapi kendala saat membayar PBB-P2.
“Pemerintah tidak hanya bertugas mengimbau, tetapi juga harus memberikan pendampingan dan informasi yang jelas kepada masyarakat, terutama jika ditemukan ketidaksesuaian dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT),” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar pihak kelurahan dan kecamatan membuka posko layanan informasi pajak secara berkala, guna memudahkan warga mengakses bantuan administratif maupun informasi terkini tentang perpajakan daerah.
Kegiatan ini disambut baik oleh warga Kecamatan Wonoasih yang hadir. Mereka mengaku lebih memahami fungsi dan pentingnya PBB-P2 dalam pembangunan daerah. Harapannya, kegiatan serupa dapat digelar secara rutin di wilayah-wilayah lain di Kota Probolinggo.
Dengan adanya dukungan dari para wakil rakyat dan sinergi bersama pemerintah daerah, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 semakin meningkat, serta berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Probolinggo.
(Bambang/Red/*)