Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Politik

Anggota DPRD Kota Probolinggo Dorong Kesadaran Pajak Lewat Sosialisasi PBB-P2 di Kecamatan Wonoasih

badge-check

Probolinggo // Patrolihukum.net – Pemerintah Kota Probolinggo terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satunya dengan menggelar kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, Jawa Timur, pada Selasa (22/4/2025).

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Golkar, H. Amir Mahmud, dan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hj. Nurhudana. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan legislatif terhadap langkah eksekutif dalam memberikan edukasi pajak kepada masyarakat, khususnya di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Anggota DPRD Kota Probolinggo Dorong Kesadaran Pajak Lewat Sosialisasi PBB-P2 di Kecamatan Wonoasih

Dalam sambutannya, Hj. Nurhudana menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi PBB-P2 agar menjangkau semua lapisan masyarakat, mulai dari lingkungan RT dan RW.

“Sosialisasi seperti ini sangat penting dilakukan secara menyeluruh, dari tingkat RT hingga RW. Tujuannya agar masyarakat benar-benar memahami kewajiban membayar pajak, serta manfaatnya bagi pembangunan daerah,” ujarnya.

Menurut Hj. Nurhudana, kesadaran membayar pajak merupakan bentuk partisipasi aktif warga dalam pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada mereka dalam bentuk layanan dan infrastruktur yang lebih baik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembayaran PBB-P2 saat ini telah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023.

“Kami berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa memahami aturan dan prosedur yang berlaku, serta lebih tepat waktu dalam melakukan pembayaran PBB-P2,” tambahnya.

Sementara itu, H. Amir Mahmud dari Fraksi Golkar menyoroti perlunya peran aktif dan inovatif dari pemerintah kota dalam memfasilitasi masyarakat yang menghadapi kendala saat membayar PBB-P2.

“Pemerintah tidak hanya bertugas mengimbau, tetapi juga harus memberikan pendampingan dan informasi yang jelas kepada masyarakat, terutama jika ditemukan ketidaksesuaian dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT),” tegasnya.

Ia juga menyarankan agar pihak kelurahan dan kecamatan membuka posko layanan informasi pajak secara berkala, guna memudahkan warga mengakses bantuan administratif maupun informasi terkini tentang perpajakan daerah.

Kegiatan ini disambut baik oleh warga Kecamatan Wonoasih yang hadir. Mereka mengaku lebih memahami fungsi dan pentingnya PBB-P2 dalam pembangunan daerah. Harapannya, kegiatan serupa dapat digelar secara rutin di wilayah-wilayah lain di Kota Probolinggo.

Dengan adanya dukungan dari para wakil rakyat dan sinergi bersama pemerintah daerah, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 semakin meningkat, serta berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Probolinggo.

(Bambang/Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Yoyok Satriyo: Kota Probolinggo Darurat Gangster, Warga Butuh Perlindungan Nyata

26 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Yoyok Satriyo: Kota Probolinggo Darurat Gangster, Warga Butuh Perlindungan Nyata

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

24 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

23 Oktober 2025 - 20:22 WIB

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Distributor dan KTNA Wonomerto Tekankan Penjualan Sesuai HET

23 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Distributor dan KTNA Wonomerto Tekankan Penjualan Sesuai HET

Terbongkar! Pria di Wangon Cabuli Anak Kandung Saat Diminta Pijat, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

23 Oktober 2025 - 14:55 WIB

Terbongkar! Pria di Wangon Cabuli Anak Kandung Saat Diminta Pijat, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Trending di Hukum dan Kriminal