Morut – Pelanggaran hak asasi manusia di sektor agraria semakin masif terjadi Kabupaten Morowali Utara, ini juga menunjukkan kurangnya transparansi pemerintah mulai dari tingkat Desa dan lemahnya pengawasan di tingkat Pemda Morowali Utara, serta lemahnya penegakan hukum di kabupaten Morowali Utara Sulawesi Tengah. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya masyarakat di Morowali Utara yang kehilangan ruang kelola untuk memperoleh hidup secara layak.

Miris dan memprihatinkan, kenapa tidak, pada hari ini, Minggu 20 Maret 2025 sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan PERKUMPULAN PEMILIK LAHAN SAWIT (PPLS) melakukan aksi protes didepan pos 4 PT Stardust Etate Investment (SEI) pemilik kawasan industri di Kabupaten Morowali Utara tepatnya di desa Bunta.
Sekelompok masyarakat tersebut melakukan aksi protes di karenakan lahan ibu Ni Made Sami seluas 3 Ha di kuasai oleh PT SEI secara sepihak dan telah di lakukan transaksi pembayaran oleh pihak PT SEI kepada Kepala Desa Bunta berdasarkan penyampaian yang di lontarkan oleh Pak Yanto sebagai perwakilan PT SEI.
Hal ini menambah catatan panjang pelanggaran hak asasi manusia di sektor agraria di kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, ini dampak yang di timbulkan oleh Proyek Strategis Nasional yang di bangga-banggakan pemerintah pusat di era Presiden Joko Widodo.
Aksi unjuk rasa siang tadi merupakan puncak kemarahan warga karena pada pertemuan di kantor PT SEI yang berlangsung pada tanggal 27 Februari 2025 yang di hadiri oleh Ketua DPRD Kab. Morowali Utara dan Kapolres Morowali Utara, lahan Ibu Ni Made Sami di akui keberadaannya dan pihak perusahaan diminta untuk segera menyelesaikannya, namun pihak PT SEI melakukan penyelesaian pembayaran kepada Kepala Desa Bunta,tetapi tidak melibatkan Ni Made Sami sebagai pemilik Hak dalam proses tersebut.
Tepat pukul 11.30, perwakilan massa aksi di undang ke ruang pertemuan PT SEI untuk melakukan dialog, yang menghasilkan kesepakatan,yaitu pada tanggal 22 April 2025, akan dilakukan pertemuan kembali di Polres Morowali Utara dengan menghadirkan Kepala Desa Bunta dan perwakilan dari PT SEI di mana apabila di pertemuan nantinya tidak menemui titik terang penyelesaian,maka pihak PT SEI akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan Kepala Desa Bunta ke Polres Morowali Utara atas dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian bagi pihak PT SEI terkait penyelesaian sengketa lahan yang tidak tuntas.
LP. Sumber.( Korlap.PPLS) Abdul Hamid)


























