Published: Edi D

Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang dengan mengamankan seorang tersangka yang diduga telah menjual obat-obatan berbahaya. Kasus ini terungkap pada Rabu (5/2/2025) sore di sebuah tempat kos di Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (12/2/2025) siang di Mapolres Purbalingga, menjelaskan bahwa tersangka berinisial MR (19) yang merupakan warga Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, ditangkap dengan barang bukti berupa 21.144 butir obat terlarang dari berbagai jenis.
“Tersangka diamankan di sebuah tempat kos setelah melakukan transaksi obat terlarang dengan cara Cash On Delivery (COD). Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan obat melalui WhatsApp, lalu setelah transaksi selesai, obat akan dikirim langsung ke pembeli,” kata AKP Ihwan Ma’ruf.
Obat-obat yang ditemukan di tempat kejadian terdiri dari empat jenis yang berbahaya, yaitu Tramadol, Hexymer, Trihexypenidyl, dan obat polosan tanpa merek. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti sebuah tas berwarna hitam dan telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Kasat Reserse Narkoba menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Satresnarkoba Polres Purbalingga dan Polsek Purbalingga. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang tersebut.
Tersangka, MR, dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” tegasnya.
Dari pengakuan tersangka, ia mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dengan membeli dari seseorang di Jakarta, dan barang-barang tersebut dikirim menggunakan kendaraan travel. Setelah sampai di Purbalingga, obat tersebut dijual kembali secara COD kepada pembeli yang sudah menyimpan nomor teleponnya.
Kasat Reserse Narkoba mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. “Jika ada yang mengetahui atau mencurigai adanya peredaran obat terlarang, segera laporkan ke Polres Purbalingga atau kantor kepolisian terdekat,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Purbalingga menunjukkan komitmennya untuk memberantas peredaran obat terlarang yang dapat merusak generasi muda dan masyarakat.
(Humas Polres Purbalingga)