Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Purbalingga Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Warga Aceh Ditangkap dengan 21.144 Butir Obat Berbahaya

badge-check


Polres Purbalingga Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Warga Aceh Ditangkap dengan 21.144 Butir Obat Berbahaya Perbesar

Polres Purbalingga Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Warga Aceh Ditangkap dengan 21.144 Butir Obat Berbahaya

Published: Edi D 

Polres Purbalingga Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Warga Aceh Ditangkap dengan 21.144 Butir Obat Berbahaya

Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang dengan mengamankan seorang tersangka yang diduga telah menjual obat-obatan berbahaya. Kasus ini terungkap pada Rabu (5/2/2025) sore di sebuah tempat kos di Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (12/2/2025) siang di Mapolres Purbalingga, menjelaskan bahwa tersangka berinisial MR (19) yang merupakan warga Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, ditangkap dengan barang bukti berupa 21.144 butir obat terlarang dari berbagai jenis.

“Tersangka diamankan di sebuah tempat kos setelah melakukan transaksi obat terlarang dengan cara Cash On Delivery (COD). Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan obat melalui WhatsApp, lalu setelah transaksi selesai, obat akan dikirim langsung ke pembeli,” kata AKP Ihwan Ma’ruf.

Obat-obat yang ditemukan di tempat kejadian terdiri dari empat jenis yang berbahaya, yaitu Tramadol, Hexymer, Trihexypenidyl, dan obat polosan tanpa merek. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti sebuah tas berwarna hitam dan telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Kasat Reserse Narkoba menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Satresnarkoba Polres Purbalingga dan Polsek Purbalingga. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang tersebut.

Tersangka, MR, dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” tegasnya.

Dari pengakuan tersangka, ia mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dengan membeli dari seseorang di Jakarta, dan barang-barang tersebut dikirim menggunakan kendaraan travel. Setelah sampai di Purbalingga, obat tersebut dijual kembali secara COD kepada pembeli yang sudah menyimpan nomor teleponnya.

Kasat Reserse Narkoba mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. “Jika ada yang mengetahui atau mencurigai adanya peredaran obat terlarang, segera laporkan ke Polres Purbalingga atau kantor kepolisian terdekat,” ujarnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Purbalingga menunjukkan komitmennya untuk memberantas peredaran obat terlarang yang dapat merusak generasi muda dan masyarakat.

(Humas Polres Purbalingga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pimpinan Patrolihukum.net Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 2025

1 Juni 2025 - 12:17 WIB

Pimpinan Patrolihukum.net Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 2025

Wamendagri Bima Tegaskan Kopdes Karamatwangi Siap Jadi Percontohan Nasional

1 Juni 2025 - 01:53 WIB

Wamendagri Bima Tegaskan Kopdes Karamatwangi Siap Jadi Percontohan Nasional

177 Calon Polisi Ikuti Tes Kesehatan Tahap II di Polda Papua Barat

31 Mei 2025 - 18:24 WIB

177 Calon Polisi Ikuti Tes Kesehatan Tahap II di Polda Papua Barat

Pertemuan Strategis Indonesia-Hong Kong Bahas Kolaborasi UMKM dan Reformasi Fiskal

31 Mei 2025 - 18:16 WIB

Pertemuan Strategis Indonesia-Hong Kong Bahas Kolaborasi UMKM dan Reformasi Fiskal

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Perintahkan Penutupan Tambang Gunung Kuda Usai Longsor Maut

31 Mei 2025 - 18:05 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Perintahkan Penutupan Tambang Gunung Kuda Usai Longsor Maut
Trending di Kabar Viral