Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Pasuruan Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

badge-check


					Polres Pasuruan Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Perbesar

PASURUAN || Patrolihukum.net – Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan seorang pria bernama M (36) warga Dusun Kudukeras, Desa Genengwaru, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit V Satreskrim IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, S.H. Usai penangkapan, perkara langsung digelar di ruang gelar Unit Resmob Polres Pasuruan.

Polres Pasuruan Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti yang ada, penyidik menetapkan (M) sebagai tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kasus ini bermula pada April 2024 ketika korban berinisial SW (17), warga Desa Genengwaru, ikut membantu di rumah terlapor. Saat situasi sepi, korban dipaksa melakukan hubungan badan.

Perbuatan itu berlanjut pada 21 Desember 2024, di mana korban juga diancam oleh pelaku hingga akhirnya mengadu kepada ibunya, Yuliana. Tidak terima dengan kejadian tersebut, Yuliana melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil visum yang menunjukkan adanya robekan pada selaput dara korban di beberapa bagian. Polisi juga mengamankan pakaian serta rok korban sebagai barang bukti.

Perkara ini disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Legislator PDI-P Dedi Purnomo Kritik Penanganan Kasus Suarni Sapikerep, Minta Polres Probolinggo Bertindak Profesional dan Tanpa Intervensi

19 November 2025 - 12:05 WIB

Legislator PDI-P Dedi Purnomo Kritik Penanganan Kasus Suarni Sapikerep, Minta Polres Probolinggo Bertindak Profesional dan Tanpa Intervensi

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktivis Probolinggo: Jangan Biarkan Kasus Suarni Hilang di Meja Penyidikan

18 November 2025 - 21:22 WIB

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktivis Probolinggo: Jangan Biarkan Kasus Suarni Hilang di Meja Penyidikan

Fenomena Geng Motor Marak, Pemkot dan Polresta Probolinggo Bentuk Duta Pelajar Antikekerasan

18 November 2025 - 14:48 WIB

Fenomena Geng Motor Marak, Pemkot dan Polresta Probolinggo Bentuk Duta Pelajar Antikekerasan

KAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN IFLEC: PERKUAT SINERGI PEMBERANTASAN KEJAHATAN LINTAS NEGARA*

17 November 2025 - 21:32 WIB

KAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN IFLEC: PERKUAT SINERGI PEMBERANTASAN KEJAHATAN LINTAS NEGARA*

Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2025, Kapolres Nganjuk Tekankan Pentingnya Kepatuhan Berlalu Lintas

17 November 2025 - 21:27 WIB

Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2025, Kapolres Nganjuk Tekankan Pentingnya Kepatuhan Berlalu Lintas
Trending di Berita