Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Nganjuk Ungkap Serangkaian Kasus Curanmor di Tahun 2024, 24 Orang Ditetapkan Tersangka

badge-check


Polres Nganjuk Ungkap Serangkaian Kasus Curanmor di Tahun 2024, 24 Orang Ditetapkan Tersangka Perbesar

NGANJUK // Patrolihukum.net – Polres Nganjuk berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang tahun 2024. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini Jumat (24/1/2025).

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengkonfirmasi penangkapan 24 tersangka, terdiri dari 18 dewasa dan 6 remaja, atas kasus curanmor yang dilakukan di beberapa lokasi di Kabupaten Nganjuk.

Polres Nganjuk Ungkap Serangkaian Kasus Curanmor di Tahun 2024, 24 Orang Ditetapkan Tersangka

“Saat ini, kami telah berhasil menangkap 24 tersangka yang terlibat dalam kasus curanmor di wilayah Nganjuk. Modus operandi mereka adalah mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di tempat terbuka dan kunci masih menancap di motor untuk kemudian dijual,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat menambahkan, pihaknya mengamankan berbagai barang bukti berupa sepeda motor serta dokumen kendaraan yang diduga hasil kejahatan, seperti STNK dan BPKB . Salah satu kasus yang diungkapkan adalah pencurian sepeda motor di kantor Bawaslu Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, serta di beberapa lokasi lainnya di Nganjuk.

“Para pelaku, masing-masing berinisial AA (29), warga Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, dan AR (24), warga Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, kini telah diamankan dan telah ditangkap dengan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri, mereka ini adalah residivis dalam kasus yang sama” tambah AKP Julkifli.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam para pelaku dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Proses hukum terhadap para tersangka sedang berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Nganjuk juga mengapresiasi kerjasama dari masyarakat dalam membantu mengungkap kasus-kasus ini.(acha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjelang dan Sesudah Sholat Maghrib, Polisi Polsek Kenduruan Polres Tuban Tingkatkan KRYD

9 Februari 2025 - 04:07 WIB

Menjelang dan Sesudah Sholat Maghrib, Polisi Polsek Kenduruan Polres Tuban Tingkatkan KRYD

Bahaya Judi Online (Judol), Polsek Kenduruan Polres Tuban Gencarkan Sosialiasi Kepada Warga Masyarakat 

9 Februari 2025 - 04:02 WIB

Bahaya Judi Online (Judol), Polsek Kenduruan Polres Tuban Gencarkan Sosialiasi Kepada Warga Masyarakat 

Tiga Pilar Bersama Kepala Desa dan Karang Taruna Gelar Aksi Bersih Sungai Winongan

8 Februari 2025 - 21:00 WIB

Tiga Pilar Bersama Kepala Desa dan Karang Taruna Gelar Aksi Bersih Sungai Winongan

Ketua YKB Jatim Salurkan Makan Bergizi Gratis di Situbondo dan Bondowoso

8 Februari 2025 - 20:42 WIB

Ketua YKB Jatim Salurkan Makan Bergizi Gratis di Situbondo dan Bondowoso

Kompak, Polisi dan TNI bersama Warga Pasang Bronjong Antisipasi Banjir Susulan di Situbondo

8 Februari 2025 - 20:18 WIB

Kompak, Polisi dan TNI bersama Warga Pasang Bronjong Antisipasi Banjir Susulan di Situbondo
Trending di Berita