Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Polres Malang Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

badge-check


					Polres Malang Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Semeru 2024 Perbesar

 

MALANG – Polres Malang telah berhasil melakukan pemusnahan sebanyak 1.713 botol minuman keras (miras) dan 235 selongsong petasan sebagai hasil Operasi Pekat Semeru 2024. Dalam rentang waktu 12 hari sejak tanggal 19 hingga 30 Maret 2024, polisi juga mengungkap 28 kasus narkotika dan obat keras berbahaya, serta melakukan penahanan terhadap 35 tersangka.

 

Pemusnahan barang bukti dilakukan di jalur pintu keluar sisi utara Polres Malang, Rabu (3/4/2024). Ribuan botol miras ini dimusnahkan dengan menggunakan alat berat, sementara selongsong petasan dihancurkan dengan cara dibakar.

 

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari Operasi Pekat yang berlangsung selama 12 hari. Operasi ini dilaksanakan menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat dengan harapan dapat mengurangi tindak pidana menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1445 H.

 

“Hari ini kami bersama Forkopimda Kabupaten Malang melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2024, yang telah digelar sejak tanggal 19 hingga 30 Maret 2024,” ungkap Kapolres Malang AKBP Putu di Polres Malang, Rabu (3/4/2024).

 

Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh Dandim 0818 Malang-Batu Letkol Inf Yuda Sancoyo beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Malang. Hadir juga dalam acara tersebut tokoh agama, SKPD, dan tokoh masyarakat Kabupaten Malang.

 

Selain miras dan petasan, Polres Malang dalam Operasi Pekat Semeru 2024 juga berhasil mengungkap dua produsen miras ilegal di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk lima alat penyuling, lima drum pendingin berkapasitas 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg.

 

Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga berhasil diamankan dan disita oleh kepolisian.

 

Kapolres Malang AKBP Putu menyebut, operasi ini merupakan upaya Polres Malang dalam menekan peredaran miras ilegal dan bahan peledak yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. Diharapkan dengan pemusnahan ini, tingkat kejahatan di wilayah Malang dapat ditekan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat menjelang Idul Fitri 1445 H.

 

“Operasi Pekat Semeru 2024 menjadi bukti nyata komitmen Polres Malang dalam memberantas kejahatan dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Diharapkan dengan upaya yang dilakukan ini, tingkat kejahatan dapat terus ditekan sehingga masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan damai dan tenteram,” pungkasnya. (Sudirlam/tim/red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak

15 Januari 2025 - 16:24 WIB

Apresiasi Gubernur LIRA Jatim kepada Polisi dalam Kasus Tabrak Lari di Surabaya 

15 Januari 2025 - 13:02 WIB

Ramp Check Bus Pariwisata di Probolinggo, Satlantas Perketat Keselamatan

15 Januari 2025 - 11:25 WIB

Nekat Curi Motor di Tongas, AF Dibekuk Polres Probolinggo Kota Bersama Barang Bukti

15 Januari 2025 - 11:13 WIB

Kapolres Mojokerto Sampaikan Duka Mendalam untuk Keluarga Korban Ledakan di Puri

15 Januari 2025 - 11:04 WIB

Trending di Berita