Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polres Magetan, Amankan Perusahaan Otobus yang Langsir BBM Bersubsidi

badge-check

Patrolihukum.net !!

MAGETAN – Sebuah perusahaan otobus di Maospati, Magetan, Jawa Timur yang beberapa waktu ramai karena kedapatan melangsir solar, kini sudah ditangani Polisi.

Polres Magetan, Amankan Perusahaan Otobus yang Langsir BBM Bersubsidi

Dua kendaraan berupa truk box modifikasi dan truk tangki tersebut diamankan di Mako Polres Magetan, Polda Jatim.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto mengatakan jika dalam pengungkapan dan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Bareskrim Polri pada Senin (4/9/2023) pukul 14.00 WIB.

Total tujuh orang saksi diamankan dan salah satunya merupakan terduga pelaku yang merupakan pemilik perusahaan otobus tersebut.

“Kami mengamankan beberapa orang dari perusahaan inisial “A”. Ini modusnya membeli BBM bersubsidi jenis solar dan ditampung kemudian diangkut dalam truk tangki dan dikirim ke Surabaya,” kata Rudy saat ditemui di kantornya, Selasa (5/9/2023)

Total BBM yang diamankan mencapai 8.000 liter yakni sekitar 4.000 liter di dalam truk box di dalam wadah pool atau tandon. Kemudian, sisanya berada dalam truk tangki.

“Mereka membeli BBM bersubsidi jenis solar ini di sejumlah SPBU di wilayah Magetan. Membelinya pakai truk box itu kemudian ditampung ke tangki dan kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual,” kata Rudi.

Ia mengatakan bahwa saat dicek lokasi gudang penyimpanannya yakni di kawasan Desa Suratmajan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, diketahui perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi.

Pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam tindak pidana tersebut, juga dimungkinkan keterlibatan sejumlah bus yang digunakan untuk melangsir solar, masih didalami Polisi.

“Pasal yang dikenakan yakni pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun,”jelas Rudi.

Untuk tindaklanjut kasus tersebut saat ini masih proses pemeriksaan dan ditangani langsung dengan Bareskrim Polri.

(Edi D/Team/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasat Binmas Polres Probolinggo Kota Hadiri Anniversary Saka Bhayangkara

20 Juli 2025 - 15:18 WIB

Kasat Binmas Polres Probolinggo Kota Hadiri Anniversary Saka Bhayangkara

Jejak Mafia BBM di Banyumas Kian Meresahkan, APH Diminta Gerak Cepat!

20 Juli 2025 - 13:04 WIB

Jejak Mafia BBM di Banyumas Kian Meresahkan, APH Diminta Gerak Cepat!

Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Probolinggo Beri Hadiah Bagi Pengendara yang Tertib Lalu Lintas

19 Juli 2025 - 15:20 WIB

Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Probolinggo Beri Hadiah Bagi Pengendara yang Tertib Lalu Lintas

Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Aksi Premanisme, Polsek Kenduruan Polres Tuban Gelar Blue Light Patrol Malam Hingga Dini Hari

19 Juli 2025 - 01:05 WIB

Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Aksi Premanisme, Polsek Kenduruan Polres Tuban Gelar Blue Light Patrol Malam Hingga Dini Hari

Antisipasi Pencurian dan Kebakaran, Polsek Kenduruan Polres Tuban Gelar Patroli Malam di Perkantoran

19 Juli 2025 - 00:51 WIB

Antisipasi Pencurian dan Kebakaran, Polsek Kenduruan Polres Tuban Gelar Patroli Malam di Perkantoran
Trending di Berita