Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polisi Berhasil Amankan Dua Bandit Curanmor 11 TKP di Surabaya

badge-check

Patrolihukumnet*****
SURABAYA – Dua Bandit curanmor 11 tempat kejadian perkara di Surabaya didor satu kakinya oleh pihak kepolisian Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya.

Aksi tegas terukur polisi tersebut lantaran pelaku IB yang sudah ketahuan mencuri malah nekat melawan anggota opsnal Polsek Simokerto yang sedang bertugas.

Polisi Berhasil Amankan Dua Bandit Curanmor 11 TKP di Surabaya

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Dwi Nugroho mengatakan jika kedua pelaku residivis adalah IB dan AH warga Surabaya.

Mereka ditangkap pada Senin, 18 Juni 2023 setelah melakukan aksi pencurian di depan Hotel Marvel Jalan Wonokromo Surabaya, pada saat menganti pelat nomer motor curian tersebut yang akan di bawa lari ke Madura keburu ditangkap.

Kompol Dwi mengungkapkan, selain melakukan pencurian di Surabaya mereka juga menyasar di wilayah Sidoarjo, dan Pasuruan lantas berbagi peran. AH turun dari sepeda motor sambil mengamati keadaan sekitar.

“Sedangkan IB bagian pemetik yang sasarannya adalah motor honda bied yang terparkir dengan cara merusak menggunakan kunci T,” jelas Kompol Dwi, pada Kamis (13/07/2023).

Lantas adanya kejadian tersebut, anggota Tim Anti Bandit melakukan pengejaran dan akhirnya kedua berhasil diamankan.

“Dari pengakuan AH, ia membantu IB pada saat melakukan aksi pencuriannya,” tutur Dwi.

Namun sayang, IB tidak bersikap kooperatif. Ia melawan ketika ditangkap. Akhirnya polisi terpaksa melepaskan timah panas di satu kaki kiri IB.

“Kedua pelaku merupakan residivis kasus pencuri kendaraan bermotor dan narkotika. Selanjutnya kedua akan kami jerat Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan,” pungkasnya. (Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jejak Mafia BBM di Banyumas Kian Meresahkan, APH Diminta Gerak Cepat!

20 Juli 2025 - 13:04 WIB

Jejak Mafia BBM di Banyumas Kian Meresahkan, APH Diminta Gerak Cepat!

Kritikan Pedas LSM LIRA! Keadilan Terlambat, Laporan Penganiayaan di Polres Probolinggo Mandek

18 Juli 2025 - 17:25 WIB

Kritikan Pedas LSM LIRA! Keadilan Terlambat, Laporan Penganiayaan di Polres Probolinggo Mandek

LBH LIRA Jatim: Kami Ada di Sisi Korban, Bukan di Sisi Kuasa atau Uang

18 Juli 2025 - 10:06 WIB

LBH LIRA Jatim: Kami Ada di Sisi Korban, Bukan di Sisi Kuasa atau Uang

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Peredaran Narkotika, Lima Pengedar Sabu Dibekuk Dalam Sehari

16 Juli 2025 - 15:08 WIB

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Peredaran Narkotika, Lima Pengedar Sabu Dibekuk Dalam Sehari

Residivis Curanmor Dibekuk Polres Probolinggo Kota di Tongas

16 Juli 2025 - 14:58 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk Polres Probolinggo Kota di Tongas
Trending di Hukum dan Kriminal