Probolinggo, Patrolihukum.net — Dalam rangka menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif, Polres Probolinggo Kota menggelar patroli skala besar pada Sabtu malam, 29 November 2025. Patroli yang memang rutin dilakukan setiap akhir pekan ini menyasar titik-titik keramaian yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya anak muda, terutama yang berpotensi memicu gangguan ketertiban umum.
Hasil patroli malam itu mengamankan 13 pemuda yang kedapatan mengonsumsi minuman keras dan menimbulkan keributan di dua lokasi berbeda, yaitu Taman Wisata Studi Lingkungan (TWSL) dan Stadion Bayuangga, Kota Probolinggo.

Dari TWSL, petugas mengamankan tujuh pemuda. Sementara enam lainnya diamankan dari kawasan Stadion Bayuangga. Mereka diketahui datang dari berbagai wilayah di Kabupaten Probolinggo.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti miras, yakni:
- 5 botol arak
- 1 botol Kawa-Kawa
- 1 botol miras jenis Api
- 2 botol anggur merah
- 2 botol bir Bintang
Seluruh pemuda berikut barang bukti langsung digelandang ke Polres Probolinggo Kota untuk pemeriksaan, pendataan, serta pembinaan. Mereka juga akan menjalani proses hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan sidang pada Rabu mendatang.
Kapolres Polres Probolinggo Kota, melalui Kasi Humas, Iptu Zainullah, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam menjaga keamanan masyarakat, terutama di malam akhir pekan yang kerap menjadi waktu rawan.
Dalam keterangannya, ia memberikan penjelasan panjang mengenai tujuan patroli dan alasan tindakan tegas tersebut dilakukan.
“Kami ingin memastikan bahwa Kota Probolinggo tetap berada dalam situasi yang aman dan kondusif. Patroli malam minggu ini memang kami fokuskan pada lokasi-lokasi yang kerap disalahgunakan anak-anak muda untuk pesta minuman keras. Dari hasil patroli, kami mendapati adanya aktivitas konsumsi miras yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sudah menimbulkan kegaduhan dan keresahan masyarakat,” ujar Iptu Zainullah.
Ia melanjutkan,
“Para pemuda ini bukan warga Kota Probolinggo, melainkan dari wilayah Kabupaten. Mereka bukan pelajar, namun perilaku yang mereka tunjukkan tetap berpotensi menimbulkan masalah serius. Miras adalah salah satu pemicu tindak kriminal, perkelahian, hingga kecelakaan. Karena itu kami tidak bisa membiarkan kegiatan semacam ini terus terjadi di ruang publik.”
Iptu Zainullah juga menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan sekadar penangkapan, namun bagian dari pembinaan yang terukur.
“Setelah diamankan, mereka kami lakukan pembinaan dan diberikan pemahaman terkait aturan hukum, bahaya miras, dan dampaknya terhadap keamanan masyarakat. Meski demikian, karena ada unsur pelanggaran, proses tipiring tetap kami jalankan sebagai bentuk efek jera. Sidang sudah kami jadwalkan hari Rabu mendatang,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, ia mengajak masyarakat untuk ikut mendukung upaya kepolisian menjaga keamanan wilayah.
“Kami mengimbau masyarakat agar turut mengawasi lingkungan sekitarnya. Jika melihat potensi keributan atau kegiatan anak muda yang sudah mengarah pada pesta miras, segera laporkan kepada kami. Polres Probolinggo Kota akan terus melakukan patroli dan memberikan tindakan tegas demi ketertiban bersama,” tegasnya.
Polres Probolinggo Kota memastikan bahwa patroli akan terus diperkuat terutama pada titik-titik rawan kerumunan anak muda, seperti taman kota, stadion, dan area publik lainnya. Upaya ini dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari perilaku menyimpang.
(Bambang/*)















