Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Opini

Perjudian Sabung Ayam di Nganjuk Ramai Pengunjung, APH Harus Bertindak Tegas

badge-check


					Perjudian Sabung Ayam di Nganjuk Ramai Pengunjung, APH Harus Bertindak Tegas Perbesar

NGANJUK, Patrolihukum.net – Praktik perjudian sabung ayam di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, masih terus berlangsung secara terbuka. Arena tersebut diketahui dikelola oleh seorang bernama Rahmat dan selalu ramai dipadati para penjudi dari berbagai daerah.

Meski aktivitas ilegal ini sudah sering digerebek, Polsek Ngronggot maupun Polres Nganjuk terkesan bungkam dan seolah menutup mata. Warga menilai penggerebekan yang dilakukan aparat hanya sebatas formalitas tanpa tindak lanjut yang serius.

Perjudian Sabung Ayam di Nganjuk Ramai Pengunjung, APH Harus Bertindak Tegas

“Sudah sering digerebek, tapi seperti hanya formalitas saja. Buktinya sampai sekarang masih jalan terus. Warga jadi resah,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Sabtu (30/08/2025).

Puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat kerap memadati sekitar arena setiap kali pertandingan sabung ayam digelar. Hal ini menambah keresahan masyarakat yang merasa aparat penegak hukum di wilayah tersebut tidak serius memberantas perjudian, terlebih sangat ramai ketika bertepatan dengan hari libur.

Padahal, praktik perjudian jelas melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 303 KUHP, setiap orang yang menyediakan tempat atau ikut serta dalam perjudian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

Sementara dalam Pasal 303 bis KUHP, pemain judi dapat dijerat hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.

Masyarakat berharap aparat bertindak tegas menutup arena sabung ayam tersebut, bukan sekadar melakukan penggerebekan seremonial yang tidak memberi efek jera.

 

Penulis : Anwar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

24 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

Markat N.H. Desak Krimsus Polda Jatim: Segera Tangani Tambang Ilegal di Tuban, Jangan Biarkan Kejahatan Berkembang!

15 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Markat N.H. Desak Krimsus Polda Jatim: Segera Tangani Tambang Ilegal di Tuban, Jangan Biarkan Kejahatan Berkembang!

Ponorogo Dalam Cengkeraman Judi: Sabung Ayam dan Dadu Merajalela, Polisi Diduga Tutup Mata

12 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Ponorogo Dalam Cengkeraman Judi: Sabung Ayam dan Dadu Merajalela, Polisi Diduga Tutup Mata

Diduga Kuat Semakin Marak Peredaran Miras Di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Bualemo.

11 Oktober 2025 - 20:42 WIB

Diduga Kuat Semakin Marak Peredaran Miras Di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Bualemo.
Trending di Berita