NGANJUK, Patrolihukum.net – Praktik perjudian sabung ayam di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, masih terus berlangsung secara terbuka. Arena tersebut diketahui dikelola oleh seorang bernama Rahmat dan selalu ramai dipadati para penjudi dari berbagai daerah.
Meski aktivitas ilegal ini sudah sering digerebek, Polsek Ngronggot maupun Polres Nganjuk terkesan bungkam dan seolah menutup mata. Warga menilai penggerebekan yang dilakukan aparat hanya sebatas formalitas tanpa tindak lanjut yang serius.

“Sudah sering digerebek, tapi seperti hanya formalitas saja. Buktinya sampai sekarang masih jalan terus. Warga jadi resah,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Sabtu (30/08/2025).
Puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat kerap memadati sekitar arena setiap kali pertandingan sabung ayam digelar. Hal ini menambah keresahan masyarakat yang merasa aparat penegak hukum di wilayah tersebut tidak serius memberantas perjudian, terlebih sangat ramai ketika bertepatan dengan hari libur.
Padahal, praktik perjudian jelas melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 303 KUHP, setiap orang yang menyediakan tempat atau ikut serta dalam perjudian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Sementara dalam Pasal 303 bis KUHP, pemain judi dapat dijerat hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.
Masyarakat berharap aparat bertindak tegas menutup arena sabung ayam tersebut, bukan sekadar melakukan penggerebekan seremonial yang tidak memberi efek jera.
Penulis : Anwar
















