Ponorogo — Praktik judi sabung ayam dan dadu di Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Ponorogo, makin tak terkendali. Meskipun jelas melanggar hukum, aktivitas perjudian ini berjalan bebas tanpa hambatan dari aparat kepolisian setempat.
Bandar Terbuka, Arena Judi Penuh Penjudi
Dua bandar berinisial KMPLNG dan MSR mengelola arena judi yang selalu ramai, dengan penjudi dari berbagai daerah berdatangan. Kondisi ini menunjukkan perjudian ilegal berlangsung terang-terangan dan sistematis.

Penggerebekan Hanya Formalitas
Masyarakat menyebut penggerebekan aparat hanya seremonial tanpa hasil nyata. Tidak ada pemain yang diamankan, seolah-olah sudah ada pembagian peran antara pelaku dan aparat.
Pasal 303 KUHP dan Instruksi Kapolri Tidak Berjalan
Pasal 303 KUHP melarang perjudian, dan Kapolri sudah menginstruksikan pemberantasan judi. Namun di Ponorogo, hukum seperti tak berlaku.
Kapolres dan Kasat Reskrim Disorot Publik
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo dan Kasat Reskrim AKP Rudy Hidjayanto mendapat sorotan karena ketidakseriusan memberantas perjudian.
Desakan Mabes Polri dan Polda Jatim
Masyarakat menuntut Mabes Polri dan Polda Jawa Timur segera turun tangan mengevaluasi kinerja Polres Ponorogo agar tindakan tegas diambil.
Hingga kini, Polres Ponorogo belum memberi tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab.
Jika hukum lemah, maka kejahatan akan menguasai. Ponorogo menyaksikan kenyataan pahit itu.