Surabaya, 15 Oktober 2025 — Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur, Markat N.H., mengecam keras lambannya Krimsus Polda Jatim Unit Tipiter dalam menindaklanjuti laporan tambang ilegal di tiga desa Kabupaten Tuban, yakni Desa Nepon (Jatirogo), Desa Punggulrejo (Rengel), dan Desa Menilo (Soko).
Markat menegaskan, laporan yang telah diserahkan lengkap dengan bukti kuat harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi negara dan masyarakat.

“Laporan sudah kami serahkan sejak lama, tapi sampai sekarang belum ada langkah konkrit. Ini bukan hanya masalah kelalaian, tapi sebuah pembiaran yang memperlihatkan lemahnya penegakan hukum,” tegas Markat.
Tambang Ilegal Rusak Lingkungan, Negara Rugi Besar
Menurut Markat, operasi tambang ilegal tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar.
“Penegakan hukum yang tegas harus segera dilakukan agar pelaku tidak semakin berani dan merusak,” tegasnya.
LIN Beri Waktu, Jika Tidak Ada Tindakan Akan Laporkan ke Mabes
Markat memberi peringatan kepada Krimsus Polda Jatim, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, LIN DPD 16 Jatim akan membawa kasus ini ke Mabes Polri dan membuka fakta ke publik.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika hukum tidak ditegakkan, maka kami akan membongkar seluruh jaringan tambang ilegal ini,” pungkasnya.
Warga dan negara menuntut penegakan hukum yang nyata, bukan sekadar janji kosong. Waktu bagi aparat bertindak sudah sangat mendesak!