KEDIRI, Patrolihukum.net — Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu yang berlokasi di desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, dilaporkan semakin marak dan ramai setiap harinya. Fenomena ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terlebih karena kegiatan tersebut berlangsung secara terbuka dan nyaris tanpa pengawasan.
Menurut keterangan warga setempat, praktik perjudian tersebut berlangsung hampir setiap hari dan kerap melibatkan kerumunan orang yang datang dari berbagai daerah sekitar. Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas ilegal ini juga dikhawatirkan berdampak pada keamanan lingkungan.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Kediri Kabupaten, untuk segera melakukan tindakan tegas. Sesuai dengan Pasal 303 KUHP, perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga 25 juta rupiah.
“Sudah meresahkan, banyak anak muda juga ikut-ikutan. Kami minta aparat tidak tutup mata,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (30/8/2025).
Warga berharap agar pihak kepolisian segera melakukan penggerebekan dan proses hukum terhadap pelaku maupun penyelenggara perjudian tersebut. Tindakan tegas dinilai penting untuk menjaga ketertiban serta mencegah meluasnya dampak negatif di masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Kediri Kabupaten belum memberikan keterangan resmi terkait upaya penanganan kasus perjudian di desa Siman, Kecamatan Kepung tersebut dan seolah kebal terhadap hukum.
(Bersambung)
Penulis : Anwar
















