Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Opini

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu di Kepung Makin Marak, Warga Desak Penegakan Hukum

badge-check


					Perjudian Sabung Ayam dan Dadu di Kepung Makin Marak, Warga Desak Penegakan Hukum Perbesar

KEDIRI, Patrolihukum.net — Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu yang berlokasi di desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, dilaporkan semakin marak dan ramai setiap harinya. Fenomena ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terlebih karena kegiatan tersebut berlangsung secara terbuka dan nyaris tanpa pengawasan.

Menurut keterangan warga setempat, praktik perjudian tersebut berlangsung hampir setiap hari dan kerap melibatkan kerumunan orang yang datang dari berbagai daerah sekitar. Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas ilegal ini juga dikhawatirkan berdampak pada keamanan lingkungan.

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu di Kepung Makin Marak, Warga Desak Penegakan Hukum

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Kediri Kabupaten, untuk segera melakukan tindakan tegas. Sesuai dengan Pasal 303 KUHP, perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga 25 juta rupiah.

“Sudah meresahkan, banyak anak muda juga ikut-ikutan. Kami minta aparat tidak tutup mata,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (30/8/2025).

Warga berharap agar pihak kepolisian segera melakukan penggerebekan dan proses hukum terhadap pelaku maupun penyelenggara perjudian tersebut. Tindakan tegas dinilai penting untuk menjaga ketertiban serta mencegah meluasnya dampak negatif di masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Kediri Kabupaten belum memberikan keterangan resmi terkait upaya penanganan kasus perjudian di desa Siman, Kecamatan Kepung tersebut dan seolah kebal terhadap hukum.

(Bersambung)

 

Penulis : Anwar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

24 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

Markat N.H. Desak Krimsus Polda Jatim: Segera Tangani Tambang Ilegal di Tuban, Jangan Biarkan Kejahatan Berkembang!

15 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Markat N.H. Desak Krimsus Polda Jatim: Segera Tangani Tambang Ilegal di Tuban, Jangan Biarkan Kejahatan Berkembang!

Ponorogo Dalam Cengkeraman Judi: Sabung Ayam dan Dadu Merajalela, Polisi Diduga Tutup Mata

12 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Ponorogo Dalam Cengkeraman Judi: Sabung Ayam dan Dadu Merajalela, Polisi Diduga Tutup Mata

Diduga Kuat Semakin Marak Peredaran Miras Di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Bualemo.

11 Oktober 2025 - 20:42 WIB

Diduga Kuat Semakin Marak Peredaran Miras Di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Bualemo.
Trending di Berita