Jakarta | Temuan Bank Dunia menunjukkan bahwa waktu untuk memenuhi persyaratan perizinan masih menjadi kendala nyata bagi pelaku usaha di Indonesia. Pendaftaran perusahaan asing rata-rata membutuhkan sekitar 65 hari, suatu rentang yang dapat menunda keputusan investasi, perekrutan, dan dimulainya kegiatan operasional. Bagi perusahaan yang merencanakan masuk ke pasar, lamanya proses juga menambah ketidakpastian mengenai kapan usaha dapat berjalan dan kapan modal yang telah disiapkan mulai menghasilkan manfaat. Angka tersebut menggambarkan bahwa proses memulai bisnis tidak hanya bergantung pada keputusan komersial, tetapi juga pada tahapan administratif yang perlu dilalui sebelum kegiatan dapat berlangsung.
Tantangan dapat lebih besar untuk kegiatan usaha dengan dampak lingkungan yang perlu dinilai secara saksama. Menurut temuan yang dirangkum Bank Dunia, pengurusan izin lingkungan untuk kegiatan berisiko menengah-tinggi hingga tinggi dapat memakan waktu sekitar 300 hari. Selain lama, biaya yang berkaitan dengan izin lingkungan tersebut juga dinilai mahal. Kombinasi waktu tunggu dan beban biaya dapat memengaruhi kelayakan rencana usaha, terutama ketika proses persetujuan berlangsung sebelum investasi beroperasi. Perusahaan perlu memperhitungkan bukan hanya biaya kepatuhan, melainkan juga konsekuensi penundaan terhadap arus kas, jadwal proyek, dan kepastian pelaksanaan. Dalam kondisi demikian, persyaratan yang dimaksudkan untuk mengelola risiko dapat terasa sebagai hambatan apabila prosesnya tidak berjalan jelas dan terukur.
Dalam Indonesia Country Private Sector Diagnostic edisi Oktober 2026, Bank Dunia menilai bahwa kerangka perizinan dirancang untuk memudahkan usaha, tetapi pelaksanaan aturannya belum sepenuhnya efektif. Kesenjangan rancangan kebijakan dan pengalaman pemohon tercermin pada lamanya proses serta biaya yang harus ditanggung. Karena itu, penyederhanaan di atas kertas belum cukup apabila koordinasi, konsistensi penerapan, dan kejelasan tahapan belum mendukung penyelesaian izin secara efisien. Bagi pelaku usaha, kepastian mengenai persyaratan, waktu pemrosesan, serta biaya yang wajar sama pentingnya dengan keberadaan sistem perizinan terpadu. Temuan tersebut menyoroti perlunya perhatian pada mutu pelaksanaan, agar tujuan perlindungan dan pengelolaan risiko tetap tercapai tanpa menimbulkan penundaan yang tidak perlu bagi kegiatan produktif.PP Nomor 28 Tahun 2025 memperbarui kerangka perizinan berusaha berbasis risiko dengan tujuan menyederhanakan prosedur dan memberikan kepastian waktu bagi pelaku usaha. Salah satu perubahan yang mendapat perhatian adalah mekanisme persetujuan otomatis, yang memungkinkan permohonan tertentu dianggap disetujui apabila instansi terkait tidak mengambil keputusan dalam batas waktu yang ditetapkan. Secara prinsip, mekanisme ini dapat mengurangi ketidakpastian akibat proses administrasi yang berlarut-larut. Perusahaan juga berpeluang menyusun rencana investasi dan kegiatan usaha dengan perkiraan waktu yang lebih jelas. Namun, keberadaan ketentuan tersebut belum dengan sendirinya menjamin bahwa izin dapat diterbitkan atau digunakan secara cepat dalam praktik sehari-hari.
Bank Dunia menilai manfaat persetujuan otomatis masih terbatas karena sistem teknologi informasi pemerintah belum terhubung secara memadai. Proses perizinan melibatkan beragam kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, sementara pertukaran data serta alur kerja antarsistem belum selalu berjalan lancar. Ketika platform tidak saling terintegrasi, permohonan dapat tertahan pada tahapan verifikasi, data perlu dimasukkan berulang kali, atau status proses sulit dipantau secara konsisten. Dalam keadaan demikian, batas waktu dan persetujuan otomatis yang tercantum dalam aturan belum tentu tercermin dalam pengalaman pemohon. Penguatan interoperabilitas, kejelasan tanggung jawab instansi, dan informasi status yang transparan menjadi prasyarat agar kebijakan tersebut memberi dampak nyata.
Selain kendala sistem, perusahaan masih perlu memenuhi persyaratan perizinan operasional dan komersial setelah memperoleh persetujuan dasar atau menjalani proses perizinan awal. Persyaratan lanjutan dapat mencakup pemenuhan standar, sertifikasi, persetujuan teknis, atau pemeriksaan yang bergantung pada jenis kegiatan dan tingkat risikonya. Karena itu, waktu memperoleh izin awal tidak selalu sama dengan waktu yang diperlukan untuk benar-benar memulai operasi dan menjual produk atau jasa. Tahapan tambahan ini berpotensi memperpanjang masa persiapan, menambah biaya kepatuhan, serta menunda penerimaan pendapatan, terutama bagi perusahaan yang harus berkoordinasi dengan beberapa instansi. Penyederhanaan aturan perlu disertai harmonisasi persyaratan dan koordinasi yang lebih baik, sehingga keseluruhan proses—dari pengajuan hingga kegiatan komersial dimulai—menjadi lebih terukur dan efisien.
Bank Dunia menyoroti bahwa terbatasnya persaingan dalam sejumlah sektor ekonomi Indonesia dapat memperkuat posisi perusahaan besar yang telah mapan. Ketika hambatan masuk tinggi dan aturan memberi perlakuan berbeda, pelaku baru dan usaha kecil sulit menantang pemain lama. Kondisi tersebut mengurangi tekanan untuk meningkatkan mutu, menekan biaya, dan menawarkan produk baru. Perusahaan mapan juga dapat memperoleh keuntungan bukan semata-mata melalui produktivitas, melainkan dengan memengaruhi kebijakan atau keputusan pemerintah yang menentukan persaingan. Pengaruh semacam ini berisiko mengunci pasar, membatasi pilihan konsumen, serta menghambat investasi dan inovasi. Karena itu, iklim usaha yang sehat membutuhkan aturan yang diterapkan setara kepada semua perusahaan.
Hubungan erat perusahaan dan pejabat negara dapat memengaruhi perumusan kebijakan maupun pelaksanaannya. Risiko muncul ketika kepentingan tertentu ikut menentukan siapa yang memperoleh izin usaha, akses kredit, atau konsesi untuk mengelola sumber daya alam. Jika keputusan tersebut tidak didasarkan pada kriteria yang transparan dan terbuka, perusahaan yang dekat dengan pengambil keputusan dapat memperoleh keunggulan dibandingkan pesaing. Situasi ini menciptakan konflik kepentingan dan mengurangi kepercayaan terhadap institusi. Celah dalam regulasi, pengawasan, dan pengungkapan kepentingan dapat memperbesar risiko tersebut, terutama ketika kewenangan diskresioner luas sementara mekanisme keberatan dan pertanggungjawaban terbatas. Akibatnya, kebijakan berpotensi tidak efisien dan tidak lagi melayani kepentingan publik.
Data yang dikutip Bank Dunia menunjukkan bahwa proporsi perusahaan yang melaporkan adanya permintaan atau pembayaran suap turun dari 31 persen pada 2015 menjadi 20 persen pada 2023. Penurunan ini merupakan perkembangan positif, tetapi tingkat penyuapan tersebut masih dinilai tinggi dibandingkan Meksiko, Filipina, dan Turki. Masalahnya bukan hanya biaya tambahan yang ditanggung perusahaan. Penyuapan dapat mengarahkan izin, kontrak, atau layanan publik kepada pihak tertentu, sehingga keputusan ekonomi tidak mencerminkan kemampuan dan produktivitas. Bank Dunia juga mencatat korelasi penyuapan dan produktivitas perusahaan yang lebih rendah. Dengan demikian, penegakan aturan antikorupsi, keterbukaan proses perizinan, dan pengawasan konflik kepentingan penting untuk memperkuat persaingan serta mendorong pertumbuhan usaha yang produktif.
Pada periode 2015–2023, manajer senior di Indonesia menghabiskan lebih banyak waktu untuk menangani ketentuan regulasi dibandingkan sebelumnya. Waktu yang tersita untuk memahami aturan, memenuhi persyaratan, dan berurusan dengan proses administratif mengurangi perhatian yang dapat diberikan kepada kegiatan inti perusahaan. Beban tersebut juga dapat memperlambat keputusan bisnis, terutama ketika perusahaan perlu menyesuaikan operasi dengan ketentuan yang berubah atau menafsirkan persyaratan yang berlaku. Temuan Bank Dunia ini menyoroti bahwa kepatuhan bukan sekadar urusan administratif: intensitasnya memengaruhi penggunaan waktu dan sumber daya manajemen.
Pengalaman perusahaan tidak seragam di seluruh Indonesia. Perbedaan antarwilayah dalam pelaksanaan dan penegakan aturan mengindikasikan bahwa konsistensi penerapan regulasi masih menjadi tantangan. Ketika ketentuan yang sama diterapkan secara berbeda menurut lokasi, perusahaan dapat menghadapi ketidakpastian mengenai prosedur, waktu penyelesaian, maupun hasil yang akan diperoleh. Situasi ini menyulitkan pelaku usaha dalam menyusun anggaran dan merencanakan kegiatan, termasuk saat mempertimbangkan untuk memasuki pasar baru atau memperluas operasi ke daerah lain. Bagi calon investor, variasi tersebut dapat menambah risiko dalam memperkirakan biaya dan kelayakan usaha.
Jenis hambatan pun berbeda menurut skala perusahaan. Bagi usaha kecil dan menengah (UKM), keterbatasan akses pembiayaan dan persoalan korupsi lebih mengganggu kinerja.
Baca juga: Proyek Pagar Belakang Unsam Langsa Jadi Sorotan, Pengawasan Dipertanyakan | Sorotan Berita Terkini Seputar Jakarta | Warga Langsa Persoalkan Penertiban Kios, Pengaduan ke SPKT Polres Jadi Sorotan















