Warga Langsa Persoalkan Penertiban Kios, Pengaduan ke SPKT Polres Jadi Sorotan

banner 468x60

Patrolihukum.net // LANGSA – Seorang pemilik kios kecil di Kota Langsa, Aceh, yang disebut berinisial atau dikenal dengan sapaan Popon Engkol, mengaku keberatan setelah kios dan sejumlah barang miliknya diduga diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat (18/9/2026). Pemilik kios mengklaim penertiban dilakukan tanpa didahului pemberitahuan atau surat peringatan sebagaimana yang menurutnya seharusnya menjadi bagian dari mekanisme penertiban.

Namun, hingga berita ini disusun, klaim tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pemilik kios dan belum diperoleh penjelasan resmi dari Satpol PP Kota Langsa mengenai dasar hukum, surat tugas, maupun berita acara penertiban yang dimaksud.

Pemilik kios kemudian berupaya meminta penjelasan kepada pihak Satpol PP Kota Langsa. Menurut keterangannya, saat mendatangi kantor Satpol PP, pejabat yang hendak ditemui tidak berada di tempat.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut pada upaya pemilik kios untuk menyampaikan pengaduan kepada kepolisian.

Pemilik kios mempertanyakan prosedur penertiban yang dilakukan terhadap tempat usahanya. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun surat peringatan sebelum tindakan penertiban dilakukan.

Secara normatif, penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah oleh Satpol PP memang wajib dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur dan kode etik. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Ketentuan teknis mengenai standar operasional prosedur dan kode etik Satpol PP kemudian diatur melalui Permendagri Nomor 16 Tahun 2023. Peraturan tersebut saat ini berstatus berlaku.

Di tingkat daerah, ketertiban umum di Kota Langsa antara lain diatur melalui Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Qanun tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2018.

Karena itu, persoalan mengenai apakah tindakan terhadap kios tersebut telah sesuai prosedur atau tidak perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen penertiban, dasar pelanggaran, surat tugas, berita acara, serta ketentuan daerah yang menjadi dasar tindakan petugas.

Pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 11.25 WIB, pemilik kios kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Langsa untuk menyampaikan pengaduan.

Menurut pengakuan pemilik kios, terjadi perdebatan mengenai proses pengaduan tersebut dan ia merasa laporannya tidak langsung diterima.

Namun, perlu dibedakan antara tidak langsung dibuatnya laporan polisi dengan penolakan laporan. Berdasarkan informasi resmi Polri, SPKT memang memiliki fungsi menerima dan menangani laporan atau pengaduan masyarakat.

Dalam praktik pelayanan kepolisian, laporan yang disampaikan masyarakat juga dapat terlebih dahulu dikonsultasikan dengan fungsi terkait untuk menilai apakah peristiwa yang dilaporkan memiliki unsur tindak pidana dan bukti awal yang cukup. Mekanisme pelayanan SPKT yang dipublikasikan Polda Jawa Timur, misalnya, mencantumkan adanya koordinasi dengan fungsi Reskrim sebelum laporan polisi dibuat.

Dengan demikian, alasan pasti mengapa pengaduan pemilik kios tersebut belum atau tidak dibuat menjadi laporan polisi perlu dikonfirmasi langsung kepada Polres Langsa.

Pemilik kios menyatakan akan menempuh jalur pengaduan untuk meminta kejelasan mengenai tindakan yang dilakukan terhadap kios dan barang miliknya.

Ia juga meminta agar proses penertiban tersebut diperiksa, termasuk apakah terdapat surat tugas, dasar penertiban, dokumentasi barang yang diamankan, serta berita acara sebagai bagian dari administrasi kegiatan.

Perlu dicatat, keberadaan atau tidak adanya dokumen-dokumen tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan pemilik kios. Konfirmasi dari Satpol PP Kota Langsa diperlukan agar informasi mengenai proses penertiban dapat disampaikan secara utuh.

Dalam materi awal yang diterima redaksi, terdapat penyebutan sejumlah pasal pidana, termasuk mengenai penyalahgunaan wewenang, perusakan, pencurian, perampasan, hingga penganiayaan.

Namun, penerapan pasal-pasal pidana tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dugaan bahwa penertiban dilakukan tanpa surat peringatan. Unsur tindak pidana, kewenangan petugas, dasar tindakan, status barang, serta rangkaian peristiwa harus terlebih dahulu diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan bahwa petugas Satpol PP telah melakukan pencurian, perampasan, penganiayaan, ataupun tindak pidana lainnya sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum yang membuktikannya.

Kasus ini menjadi penting untuk mendapat penjelasan dari kedua institusi terkait.

Satpol PP Kota Langsa diharapkan menjelaskan dasar hukum penertiban, lokasi dan objek yang ditertibkan, dugaan pelanggaran yang menjadi dasar tindakan, surat tugas, serta mekanisme pengamanan barang apabila memang terdapat barang milik pemilik kios yang diamankan.

Sementara itu, Polres Langsa juga perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelayanan terhadap pengaduan pemilik kios pada Sabtu (19/9/2026), termasuk alasan laporan tersebut belum atau tidak langsung dibuat apabila memang demikian.

Klarifikasi kedua pihak diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak hanya bersumber dari satu pihak.

Apalagi, Pemerintah Kota Langsa pada 2026 telah memiliki Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 17 Tahun 2026 yang mengatur standar pelayanan bagi masyarakat yang terdampak gangguan ketenteraman dan ketertiban umum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran qanun dan peraturan wali kota. Peraturan tersebut tercatat mulai berlaku pada 5 Mei 2026.

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Satpol PP Kota Langsa dan Polres Langsa terkait dugaan tersebut.

Redaksi akan memperbarui berita ini apabila telah memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.

(Pasukan Ghoib/Sumber : Popon Engkol)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60