Pemerhati Publik Desak Polda Aceh Usut Dugaan Penyimpangan Solar Subsidi di Alur Bemban

banner 468x60

Patrolihukum.net // ACEH TAMIANG – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU 14.244.497, Kampung Alur Bemban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, kembali menjadi sorotan publik.

Sorotan tersebut muncul menyusul dugaan adanya pembelian solar bersubsidi menggunakan jerigen di SPBU yang berada di jalur Medan–Banda Aceh tersebut. Aktivitas itu sebelumnya juga diberitakan sejumlah media pada pertengahan September 2026.

Berdasarkan pantauan wartawan pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 11.40 WIB, terlihat sebuah mobil pikap Suzuki Carry berwarna biru dengan nomor polisi BL 8438 HZ melakukan pengisian BBM jenis solar menggunakan sejumlah jerigen yang disebut berkapasitas sekitar 30 liter.

Sekitar pukul 12.30 WIB, aktivitas serupa kembali terlihat. Sebuah kendaraan minibus berwarna silver-putih disebut melakukan pengisian solar menggunakan jerigen. Menjelang sore, kendaraan lain juga terlihat melakukan aktivitas pengisian BBM bersubsidi di lokasi yang sama.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengawasan penyaluran solar bersubsidi, khususnya apabila BBM yang dibeli menggunakan wadah jerigen tersebut kemudian dialihkan kepada pihak lain atau diperjualbelikan kembali.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman dari pihak berwenang. Penggunaan jerigen dalam pembelian BBM tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana, karena terdapat ketentuan dan kondisi tertentu yang dapat mengatur pembelian BBM menggunakan wadah atau untuk kebutuhan usaha tertentu.

Program penyaluran BBM bersubsidi sendiri memiliki mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi konsumen. Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap identitas pembeli, volume pembelian, tujuan penggunaan, serta dokumen atau mekanisme yang menjadi dasar transaksi.

Pemerhati Sosial Publik Aceh meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyaluran solar bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan di SPBU tersebut.

Permintaan itu disampaikan setelah pihaknya menilai belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai tindak lanjut aparat terkait informasi dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

“Harapan saya, pihak Polda Aceh di Banda Aceh segera melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi tersebut,” kata pemerhati sosial publik Aceh yang dikenal dengan nama Bung Karo-Karo kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 22.48 WIB.

Ia juga meminta aparat tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, apabila benar terdapat penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, maka aparat perlu melakukan pemeriksaan secara transparan untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat serta alur distribusi BBM tersebut.

Hingga berita ini ditulis, dugaan penyalahgunaan penyaluran solar bersubsidi tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak SPBU 14.244.497, Pertamina, maupun aparat penegak hukum di Kabupaten Aceh Tamiang.

Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait penting dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas pembelian menggunakan jerigen tersebut telah memenuhi persyaratan yang berlaku atau justru terdapat pelanggaran dalam proses penyalurannya.

Polres Aceh Tamiang juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai ada atau tidaknya penyelidikan maupun langkah hukum terkait informasi yang telah menjadi sorotan publik tersebut.

Dengan demikian, publik dapat memperoleh informasi yang utuh mengenai mekanisme penyaluran solar bersubsidi di SPBU 14.244.497 serta tindak lanjut aparat terhadap dugaan penyimpangan yang dilaporkan.

(Jihandak Belang/Sumber : PSP Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60