Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menyoroti keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang terbukti ikut memicu kebakaran harus bertanggung jawab. Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyinggung sikap sejumlah negara yang mengejek Indonesia terkait persoalan karhutla. Menurutnya, perusahaan yang berasal dari negara-negara tersebut juga disebut turut bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di Indonesia. Sorotan tersebut menempatkan tanggung jawab perusahaan sebagai isu penting, tanpa membedakan apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri atau beroperasi dengan modal asing.
Prabowo menyatakan Indonesia akan menghadapi persoalan tersebut dengan sikap bertanggung jawab dan tetap tenang, meski menerima olok-olok dari pihak luar. Pesan itu menunjukkan bahwa kritik terkait karhutla tidak akan mengubah komitmen pemerintah untuk menangani masalahnya. Pada saat yang sama, perusahaan yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap kebakaran dapat menghadapi konsekuensi sesuai langkah yang akan diambil pemerintah.
Pernyataan mengenai perusahaan asing menjadi bagian dari penegasan bahwa dampak karhutla bukan semata-mata urusan reputasi negara. Kebakaran hutan dan lahan berkaitan dengan tindakan para pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Indonesia, sehingga tanggung jawab perlu diarahkan kepada pihak yang terbukti terlibat. Pemerintah, melalui sikap yang disampaikan presiden, menegaskan bahwa asal negara perusahaan tidak menjadi alasan untuk mengabaikan pertanggungjawaban. Dengan demikian, penyebutan perusahaan dari negara yang mengejek Indonesia sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan ini memerlukan penilaian atas peran masing-masing pihak. Prabowo tetap menekankan ketenangan dalam merespons ejekan, sembari menyatakan bahwa Indonesia akan mengurus tanggung jawabnya sendiri. Fokusnya adalah memastikan pihak yang terbukti ikut memicu karhutla tidak luput dari perhatian dan tanggung jawab.
Prabowo menegaskan pemerintah akan mengumumkan nama perusahaan yang terbukti melanggar aturan pada waktunya. Pernyataan itu menjadi peringatan bahwa penanganan dugaan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan tidak berhenti pada pemeriksaan. Pemerintah, menurut penegasannya, akan menyampaikan kepada publik perusahaan yang dinilai bertanggung jawab setelah proses dan penilaian yang diperlukan dilakukan. Dengan demikian, nama-nama tersebut belum diumumkan dalam pernyataan itu, dan masyarakat diminta menunggu informasi resmi. Prabowo tidak menyebut nama perusahaan tertentu dalam keterangannya. Ia juga tidak merinci konsesi yang dimaksud. Fokus pesannya adalah komitmen untuk menindak perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan izin, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka pada waktu yang telah ditentukan pemerintah.
Dalam keterangannya, Prabowo menyebut terdapat perusahaan yang berulang kali melanggar ketentuan izin konsesi. Jumlah pelanggaran yang disampaikan bervariasi, mulai dari tiga atau empat kali hingga sebanyak 19 kali. Rentang tersebut menunjukkan bahwa yang menjadi perhatian bukan hanya dugaan kejadian tunggal, melainkan juga pelanggaran berulang terhadap aturan yang berlaku. Namun, ia tidak menguraikan perusahaan mana yang masuk dalam kelompok tersebut ataupun memberikan rincian lain mengenai izin dan konsesinya. Karena itu, angka yang disebut perlu dipahami sebagai bagian dari pernyataan Prabowo, bukan sebagai dasar untuk menyimpulkan identitas pihak tertentu sebelum pemerintah mengumumkannya. Ia menekankan bahwa tindakan akan ditujukan kepada perusahaan yang terbukti melanggar, sehingga pembuktian menjadi landasan bagi keputusan pemerintah.
Prabowo menyatakan tidak akan ragu mencabut izin perusahaan apabila pelanggaran terbukti. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pencabutan izin merupakan langkah yang siap diambil pemerintah terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan konsesi. Pesan ini juga memperlihatkan bahwa status sebagai pemegang izin tidak menghapus kewajiban untuk menaati aturan. Meski demikian, ia tidak menyebut sanksi lain atau menjelaskan prosedur pencabutan dalam pernyataannya. Pemerintah akan mengumumkan nama perusahaan yang melanggar pada waktunya, sementara keputusan mengenai izin bergantung pada bukti pelanggaran. Dengan menautkan pengumuman publik dan kemungkinan pencabutan izin, Prabowo menyampaikan sikap tegas terhadap perusahaan yang terbukti berulang kali mengabaikan ketentuan. Rincian mengenai pihak yang dimaksud tetap menunggu keterangan resmi pemerintah.Prabowo menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak dapat dipandang hanya sebagai akibat kondisi alam, seperti cuaca kering atau musim kemarau. Menurutnya, kebakaran juga bisa terjadi karena campur tangan manusia, termasuk tindakan yang dilakukan dengan sengaja. Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup berfokus pada pemadaman setelah api menyebar. Pemerintah perlu menelusuri sumber kebakaran, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti. Pandangan tersebut menempatkan penyelidikan sebagai bagian penting dari upaya mencegah kejadian serupa berulang, sekaligus menegaskan bahwa faktor manusia dan kegiatan usaha perlu dicermati secara serius.
Untuk memperjelas penyebab kebakaran, Prabowo meminta kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kehutanan, TNI, dan unsur intelijen melakukan penyelidikan mendalam. Pelibatan berbagai lembaga ini dimaksudkan agar pemeriksaan berjalan menyeluruh, mulai dari pengumpulan informasi hingga penelusuran kemungkinan keterlibatan pihak tertentu. Korporasi, menurut pandangan yang disampaikan, tidak boleh luput dari pemeriksaan apabila terdapat indikasi bahwa kegiatan atau tindakan mereka berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran. Tanggung jawab perusahaan harus ditentukan melalui proses yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan. Jika bukti menunjukkan adanya pelanggaran, pemerintah diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk meninjau izin usaha yang terkait.
Prabowo menyebut pembakaran yang dilakukan dengan sengaja sebagai “terorisme lingkungan” dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pernyataan keras itu dikaitkan dengan dampak kebakaran terhadap kesehatan jutaan rakyat, yang dapat terpapar asap dan mengalami gangguan akibat pencemaran udara. Dengan demikian, persoalan karhutla dipandang bukan sekadar kerusakan kawasan hutan, melainkan ancaman luas bagi keselamatan dan kehidupan masyarakat. Pemerintah, kata Prabowo, tidak boleh meremehkan persoalan tersebut atau membiarkan penyelidikan berhenti sebelum fakta terungkap. Aparat dan lembaga terkait diminta mengusut penyebab serta pihak yang bertanggung jawab sampai tuntas. Penegakan hukum yang tegas, apabila didukung temuan yang sah, diharapkan memberi efek pencegahan dan menunjukkan bahwa pembakaran lahan tidak dapat ditoleransi.
Dalam sidang kabinet paripurna yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026, Prabowo menyampaikan kembali sikapnya terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka dua tahun pemerintahan. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat menghadapi pencabutan izin. Prabowo juga mengatakan nama perusahaan asing yang terkait akan dibuka kepada publik.
Pernyataan itu menjadi konteks bagi ancaman sanksi yang disampaikan Prabowo terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab atas karhutla. Pesannya menekankan bahwa penindakan harus didasarkan pada bukti pelanggaran, bukan semata-mata dugaan. Dengan demikian, pencabutan izin yang disebutnya merupakan langkah yang mungkin ditempuh apabila perusahaan terbukti melanggar dan menyebabkan kebakaran. Pengungkapan nama perusahaan asing juga disampaikan sebagai rencana atau peringatan, bukan sebagai pengumuman bahwa identitas perusahaan tertentu telah dipublikasikan.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo turut menyampaikan pandangannya mengenai sikap Indonesia di tengah persoalan itu. Ia menggambarkan Indonesia sebagai bangsa yang santun dan sabar, tetapi menegaskan bahwa kesabaran tersebut bukan berarti negara akan menerima perlakuan yang dianggap merendahkan. Menurut pesannya, Indonesia tidak ingin terus-menerus dihina, diganggu, ataupun diintervensi. Pernyataan tersebut mengaitkan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran dengan pesan lebih luas tentang penghormatan terhadap bangsa dan kedaulatan negara.
Karena itu, ucapan dalam sidang kabinet tersebut perlu dipahami sebagai penegasan sikap dan ancaman tindakan jika pelanggaran terbukti.
Baca juga: Cegah Karhutla, Polres Probolinggo Intensifkan Patroli di Kawasan Wisata Gunung Bromo | Polda Jambi Gunakan 1.400 Liter Cairan X-Fire untuk Percepat Penanganan Karhutla di Taman Nasional Berbak | Respons Cepat Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Pandawan, 2,5 Hektare Lahan Terbakar














