Jakarta | Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai perpanjangan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal memberi ruang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjaga kegiatan produktif serta keberlangsungan usaha. Dengan tambahan waktu, pelaku usaha dapat mengatur langkah pemenuhan ketentuan secara lebih terencana, tanpa harus mengalihkan perhatian secara mendadak dari operasional harian. Bagi UMKM, menjaga produksi, memenuhi kebutuhan pelanggan, dan mempertahankan usaha tetap berjalan merupakan hal yang juga penting dalam situasi saat ini.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, dalam konferensi pers Rapimnas Kadin 2026 di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Anindya mengakui bahwa tujuan aturan sertifikasi halal pada dasarnya baik. Kebijakan itu ditujukan untuk mendukung kepastian bagi konsumen dan mendorong produk memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, ia menekankan bahwa waktu penerapan perlu memperhitungkan kondisi serta kesiapan para pelaku usaha yang harus menjalankannya.
Menurut Anindya, ketentuan yang diterapkan tanpa mempertimbangkan kesiapan dapat berisiko menjadi beban bagi UMKM atau memecah fokus mereka. Proses penyesuaian memerlukan perhatian dan sumber daya, sementara banyak pelaku usaha juga harus memastikan kegiatan bisnis sehari-hari tetap berlangsung. Karena itu, perpanjangan masa penahapan dinilai dapat memberi kesempatan untuk menyiapkan pemenuhan sertifikasi secara bertahap, sekaligus mengurangi tekanan agar kewajiban tersebut tidak mengganggu kesinambungan usaha.
Ia juga menyampaikan bahwa kondisi UMKM saat ini perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan pelaksanaan kebijakan. Dalam pandangannya, kegiatan produktif dan keberlangsungan usaha merupakan kebutuhan yang lebih mendesak bagi pelaku usaha pada saat ini. Penekanan tersebut bukan berarti menolak sertifikasi halal, melainkan menggarisbawahi pentingnya menyelaraskan tujuan aturan dengan kemampuan UMKM untuk memenuhinya. Dengan waktu penyesuaian yang lebih panjang, pelaku usaha diharapkan dapat tetap berfokus pada kegiatan produktif sambil mempersiapkan proses sertifikasi. Kadin pun menyoroti kesiapan UMKM sebagai faktor penting dalam penerapan kewajiban tersebut, agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan seiring dengan kebutuhan usaha dan tidak menghambat aktivitas ekonomi para pelaku usaha kecil.Pemerintah memutuskan memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028. Kebijakan ini mengubah jadwal penerapan yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Perbedaan tenggat tersebut memberi tambahan waktu bagi pihak yang masuk dalam cakupan kewajiban untuk memenuhi ketentuan jaminan produk halal. Penyesuaian ini bukan berarti kewajiban sertifikasi dihapus, melainkan menggeser masa penahapan untuk kategori produk dan jasa tertentu. Perpanjangan tersebut menjadi bagian dari penataan pelaksanaan kewajiban agar penerapannya dapat berjalan dengan mempertimbangkan keadaan ekosistem halal nasional.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyebut penyesuaian tenggat dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional. Pertimbangan itu menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengatur waktu penerapan kewajiban, sehingga pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi ekosistem yang ada. Dalam konteks kebijakan ini, kesiapan nasional menjadi perhatian penting karena ketentuan sertifikasi halal melibatkan beragam produk dan jasa. Dengan masa penahapan yang diperpanjang, pemerintah menyesuaikan jadwal yang semula berlaku pada Oktober 2026 menjadi hingga Oktober 2028. Perubahan tersebut menyangkut tenggat penerapan bagi sejumlah kategori, bukan penghapusan ketentuan sertifikasi halal itu sendiri.
Perubahan kebijakan akan ditempuh melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Peraturan tersebut menjadi dasar penyelenggaraan bidang jaminan produk halal, sehingga penyesuaian tenggat akan dilakukan melalui perubahan atas regulasi itu. Pemerintah menyatakan perpanjangan masa penahapan bagi sejumlah produk dan jasa berlaku hingga Oktober 2028, menggantikan jadwal sebelumnya yang direncanakan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Dengan demikian, ketentuan waktu pelaksanaan akan diselaraskan melalui revisi peraturan pemerintah tersebut. Informasi mengenai kebijakan ini menegaskan dua hal utama: pertimbangan kesiapan ekosistem halal nasional dan penggunaan revisi PP Nomor 42 Tahun 2024 sebagai jalur perubahan aturan.
Penyesuaian tenggat sertifikasi halal membedakan kewajiban berdasarkan skala usaha, jenis produk, dan asal produk. Bagi usaha mikro dan kecil, batas pemenuhan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. Dengan demikian, pelaku usaha dalam kategori tersebut memiliki waktu lebih panjang untuk menyiapkan dokumen, memahami prosedur, dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Perpanjangan ini tidak menghapus kewajiban sertifikasi, tetapi mengubah batas waktu pemenuhannya. UMK tetap perlu merencanakan proses sertifikasi sejak dini, termasuk memastikan bahan, proses produksi, dan fasilitas pendukung dapat ditelusuri serta memenuhi ketentuan halal.
Untuk jenis jasa tertentu, pemberlakuan kewajiban dimulai pada 18 Oktober 2028. Ketentuan ini mencakup jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, tetapi mengecualikan jasa penyembelihan yang memiliki pengaturan tenggat tersendiri. Pada tanggal yang sama, kewajiban juga mulai berlaku bagi produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri. Penetapan waktu bagi produk impor turut mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Kerja sama tersebut penting agar sertifikat dari negara lain dapat dinilai dan diakui sesuai mekanisme yang disepakati, sehingga pelaku usaha dan otoritas memiliki acuan dalam memenuhi serta memeriksa persyaratan.
Penahapan hingga 17 Oktober 2028 juga berlaku untuk sejumlah kelompok produk selain pangan. Kategorinya meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan sejumlah barang gunaan. Ragam kategori ini menunjukkan bahwa penyesuaian tidak hanya menyasar produsen makanan, tetapi juga pelaku usaha di sektor kesehatan, kecantikan, industri, dan barang konsumsi. Setiap kelompok dapat memiliki karakteristik bahan serta proses produksi yang berbeda, sehingga persiapan perlu disesuaikan dengan ketentuan sektornya. Pelaku usaha sebaiknya mencatat tenggat yang berlaku untuk produknya, memeriksa informasi resmi, dan menyiapkan pemenuhan sertifikasi secara bertahap agar perubahan jadwal tidak menghambat kegiatan usaha maupun akses pasar.
Anindya melihat industri halal sebagai bidang dengan potensi besar, baik di Indonesia maupun di pasar dunia. Potensi tersebut bertumpu pada besarnya kebutuhan konsumen terhadap produk dan layanan yang memenuhi prinsip halal, serta peluang bagi pelaku usaha untuk menjangkau pasar yang semakin luas. Bagi Indonesia, peluang ini relevan karena sektor halal dapat menjadi bagian penting dari kegiatan ekonomi nasional. Namun, besarnya potensi tidak serta-merta berarti Indonesia telah menjadi pemain utama. Anindya menilai Indonesia saat ini belum berada di posisi terdepan dalam industri halal global. Pandangan ini menyoroti adanya jarak peluang yang tersedia dan posisi yang telah dicapai Indonesia, tanpa mengurangi prospek jangka panjang sektor tersebut.
Dalam konteks penahapan kewajiban sertifikasi halal, dukungan Anindya terhadap penundaan bagi UMKM perlu dipahami sebagai perhatian terhadap kesiapan pelaku usaha, bukan sebagai alasan untuk mengabaikan pengembangan industri halal. Penyesuaian waktu dapat memberi ruang bagi usaha kecil dan menengah untuk mempersiapkan pemenuhan kewajiban, sementara agenda yang lebih luas tetap perlu mendapat perhatian. Penguatan industri halal nasional secara serius dibutuhkan agar peluang pasar dapat dimanfaatkan dan Indonesia mampu meningkatkan daya saingnya. Dengan demikian, pembahasan mengenai kesiapan UMKM dan upaya membangun industri halal bukanlah dua hal yang saling meniadakan. Keduanya berkaitan dalam menentukan kemampuan sektor ini untuk tumbuh dan bersaing.
Anindya tidak merinci langkah teknis yang perlu ditempuh pemerintah untuk mencapai tujuan tersebut. Karena itu, pandangannya tidak dapat ditafsirkan sebagai usulan kebijakan tertentu atau daftar tindakan yang telah ia tetapkan.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Tantangan UMKM dalam Implementasi Sertifikasi Halal | Kesiapan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi untuk Tugas TNI AL















