Jakarta | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai penyesuaian jadwal kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa merupakan langkah yang tepat. Pengaturan tahapan hingga 2028 dinilai memberi ruang bagi pelaku usaha untuk menyiapkan pemenuhan ketentuan, sekaligus menjaga perhatian mereka terhadap kebutuhan meningkatkan produktivitas. Penyesuaian tersebut tidak berarti kewajiban sertifikasi halal dihapus, melainkan pelaksanaannya diatur dengan tenggat yang memberi waktu persiapan.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie berpandangan bahwa, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), prioritas kegiatan usaha perlu diarahkan pada hal-hal yang berdampak langsung terhadap produktivitas. Pelaku UMKM perlu mengelola waktu dan sumber daya yang terbatas agar operasional tetap berjalan, kapasitas produksi berkembang, dan usaha dapat memenuhi kebutuhan pasar. Dalam kerangka itu, pemberian waktu tambahan untuk menyiapkan sertifikasi dapat membantu usaha menyusun langkah pemenuhan secara lebih terencana.
Anindya menyampaikan pandangan tersebut dalam konferensi pers Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di kantor Kadin, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Pernyataan itu menempatkan penahapan kebijakan sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan kepatuhan dengan kondisi nyata di lapangan. Bagi pelaku usaha, masa persiapan dapat digunakan untuk memahami persyaratan, mengidentifikasi produk atau layanan yang tercakup, serta memperkirakan proses dan kebutuhan administrasi yang harus dipenuhi.
Meski demikian, pelaku usaha tetap perlu mencermati jadwal yang berlaku dan mempersiapkan sertifikasi sesuai kategori produknya. Informasi yang jelas mengenai tahapan dan prosedur penting agar UMKM tidak menafsirkan penyesuaian tenggat sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban. Dengan persiapan bertahap, usaha dapat menjaga produktivitas saat ini sembari membangun kepatuhan yang diperlukan. Pendekatan tersebut diharapkan membuat proses sertifikasi lebih terkelola, terutama bagi usaha yang memerlukan pendampingan atau masih terbatas dalam akses informasi dan sumber daya.
Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028. Perpanjangan ini memberi waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan, sekaligus mendukung pelaksanaan kebijakan yang lebih terukur di berbagai sektor. Sebelumnya, sebagian kewajiban tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Perubahan jadwal dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dengan penyesuaian itu, pemerintah mengubah tahapan penerapan aturan, bukan menghapus kewajiban sertifikasi halal bagi produk dan jasa yang termasuk dalam cakupan regulasi.
Keputusan tersebut mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional, termasuk kemampuan pelaku usaha, lembaga pendukung, dan pihak lain yang terlibat dalam proses sertifikasi. Pemerintah juga memperhatikan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri mengenai pelaksanaan kewajiban di lapangan. Pertimbangan itu penting karena proses sertifikasi memerlukan pemahaman terhadap aturan, pemenuhan persyaratan, serta koordinasi antarpihak. Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, masa penahapan yang lebih panjang diharapkan memberi ruang untuk menyiapkan dokumen dan proses produksi sesuai ketentuan. Di sisi lain, lembaga dan layanan pendukung memiliki kesempatan untuk memperkuat kapasitas agar kebutuhan sertifikasi dapat dilayani secara efektif.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa perpanjangan diperlukan agar penerapan kebijakan berjalan efektif dengan memperhatikan kesiapan pihak-pihak yang terlibat. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa jadwal baru ditujukan untuk menyelaraskan ketentuan dengan kondisi pelaksanaan, sehingga kewajiban dapat diterapkan secara lebih baik. Tambahan waktu bukan berarti pelaku usaha dapat mengabaikan persiapan. Pelaku usaha tetap perlu memahami kategori produk atau jasa yang terkena ketentuan, mengikuti perkembangan aturan, serta merencanakan pengajuan sertifikasi sejak dini. Pemerintah, asosiasi, dan penyedia layanan terkait juga perlu memanfaatkan masa transisi untuk memperluas sosialisasi dan pendampingan. Dengan kesiapan yang meningkat sebelum tahapan berlaku, perubahan tenggat diharapkan membantu mengurangi kendala pelaksanaan dan mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal secara konsisten.
Penyesuaian jadwal sertifikasi halal memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Masa penahapan bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. Rentang tersebut merupakan periode persiapan dan pemenuhan tahapan, bukan tanggal ketika kewajiban baru mulai berlaku. Pembedaan ini penting agar pelaku usaha dapat menyusun rencana dengan mengacu pada tenggat yang tepat.
Kewajiban sertifikasi halal untuk kelompok produk dan jasa tersebut mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028. Dengan demikian, 17 Oktober 2028 menjadi hari terakhir masa penahapan, sedangkan sehari setelahnya merupakan tanggal mulai pemberlakuan kewajiban. Perpanjangan ini tidak berarti UMK dibebaskan dari sertifikasi halal atau dapat mengabaikannya. Pelaku usaha tetap perlu menyiapkan proses yang diperlukan, memahami persyaratan, dan mengurus sertifikasi sebelum kewajiban berlaku. Informasi mengenai prosedur dan ketentuan yang relevan dapat membantu usaha menentukan langkah yang sesuai.
Tambahan waktu dapat dimanfaatkan UMK untuk mengatur prioritas usaha secara bertahap. Pelaku usaha dapat mengidentifikasi produk atau layanan yang termasuk dalam cakupan, menyiapkan dokumen dan proses produksi, serta memperhitungkan kebutuhan biaya dan pendampingan. Langkah tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing usaha, sehingga persiapan sertifikasi tidak harus dilakukan sekaligus tanpa perencanaan. UMK juga dapat menjadwalkan proses administrasi sambil menjaga kegiatan operasional tetap berjalan.
Pengaturan waktu yang baik berpotensi membantu pelaku usaha memperkuat produktivitas, karena persiapan dapat dimasukkan ke dalam rencana kerja tanpa mengabaikan produksi, pemasaran, dan pelayanan kepada konsumen. Namun, tenggat 2028 sebaiknya tidak dipahami sebagai alasan untuk menunda seluruh persiapan sampai mendekati tanggal pemberlakuan. Dengan mencicil langkah sejak awal, UMK memiliki kesempatan untuk mengenali kendala dan mencari solusi lebih dini. Jadwal yang telah dibedakan secara jelas masa penahapan dan tanggal mulai kewajiban dapat menjadi dasar bagi perencanaan yang lebih tertib dan realistis.
Anindya menegaskan bahwa sertifikasi halal tetap memiliki arti penting bagi pengembangan industri halal nasional. Kebijakan ini tidak semata-mata menjadi kewajiban administratif bagi pelaku usaha, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk. Menurut pandangannya, Indonesia mempunyai peluang besar untuk mengembangkan sektor halal, mengingat potensi pasar dan keberagaman bidang usaha yang dapat masuk dalam rantai nilai tersebut. Meski demikian, besarnya potensi itu belum berarti Indonesia telah berada di posisi terdepan. Peluang yang tersedia masih perlu diolah melalui pengembangan industri dan penguatan kapasitas pelaku usaha agar dapat memberi manfaat secara lebih luas bagi perekonomian nasional dan masyarakat.
Ia memandang bahwa niat untuk mendorong sertifikasi halal merupakan hal yang baik, terutama karena langkah tersebut dapat mendukung perkembangan ekosistem industri halal. Namun, penerapannya perlu memperhatikan waktu dan keadaan di lapangan. Momentum kebijakan, menurut Anindya, sebaiknya dipertimbangkan bersama kesiapan pelaku usaha, sehingga proses pemenuhan ketentuan dapat berlangsung dengan baik. Setiap usaha memiliki kapasitas dan kondisi yang berbeda, termasuk dalam menyiapkan proses produksi serta memenuhi persyaratan yang berlaku. Karena itu, penahapan penerapan menjadi pertimbangan penting agar tujuan sertifikasi tetap berjalan seiring dengan kemampuan usaha untuk menyesuaikan diri. Ia menyambut adanya penyesuaian dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, dengan melihatnya sebagai ruang untuk memberi perhatian pada momentum dan kesiapan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha.
Anindya berharap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat meningkatkan produktivitasnya. Kesiapan usaha untuk mengikuti proses sertifikasi dan menjalankan kegiatan produksi secara produktif merupakan bagian dari perhatian dalam penerapan kebijakan. Harapan itu berjalan seiring dengan pandangannya mengenai potensi industri halal Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Tantangan UMKM dalam Implementasi Sertifikasi Halal | Kesiapan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi untuk Tugas TNI AL















