Jakarta | Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Anwar Usman menyatakan memilih menunggu proses pembahasan gugatan terhadap Undang-Undang Wantimpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Tanggapan itu disampaikan pada Kamis, 22 Oktober 2026, saat ia dimintai keterangan mengenai perkara yang menguji ketentuan terkait lembaga tersebut. Anwar tidak menyampaikan penilaian lebih jauh atas pokok gugatan dan menyerahkan perkembangan perkara kepada proses hukum yang sedang berjalan. Sikap tersebut menempatkan perhatian pada tahapan persidangan, bukan pada spekulasi mengenai hasil akhir atau kemungkinan perubahan aturan.
Pernyataan menunggu itu berarti Anwar belum memberikan tanggapan substantif mengenai dalil maupun permohonan yang diajukan para pemohon. Dalam perkara pengujian undang-undang, MK akan memeriksa permohonan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk mendengarkan keterangan para pihak dan menilai ketentuan yang dipersoalkan. Karena itu, keputusan mengenai apakah aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi berada pada kewenangan hakim konstitusi setelah seluruh proses pemeriksaan berlangsung. Anwar, sebagai anggota Wantimpres, menyatakan akan menunggu pembahasan tersebut, tanpa mendahului pertimbangan ataupun putusan lembaga peradilan.
Anwar juga dikenal sebagai paman Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, hubungan keluarga itu bukan pokok tanggapannya dalam perkara ini; pernyataan yang disampaikan berfokus pada proses gugatan UU Wantimpres di MK. Sikap menunggu memberi ruang bagi pengadilan untuk menjalankan pemeriksaan secara independen dan bagi publik untuk mengikuti perkembangan perkara berdasarkan informasi resmi. Sejauh tanggapan yang disampaikan pada Kamis tersebut, Anwar belum menguraikan pandangan pribadi tentang substansi aturan atau konsekuensi yang mungkin muncul dari putusan. Perhatian berikutnya tertuju pada agenda dan pembahasan perkara di MK, yang akan menentukan bagaimana gugatan itu dipertimbangkan sesuai hukum.
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Pratikno, meminta publik menunggu proses pembahasan gugatan Undang-Undang Wantimpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan itu disampaikan saat ia berada di Istana Kepresidenan, Jakarta. Tanggapannya dikutip pada Kamis, 22 Oktober 2026, dalam pemberitaan mengenai gugatan terhadap undang-undang tersebut.
Pratikno menyampaikan bahwa perkara itu sedang berada dalam ranah MK untuk dibahas. Karena itu, ia mengarahkan perhatian pada proses yang berlangsung di lembaga peradilan konstitusi tersebut dan meminta masyarakat menunggu perkembangan selanjutnya. Tanggapannya menjadi respons atas gugatan yang diajukan, bukan penjelasan mengenai putusan atau hasil pemeriksaan perkara.
Pernyataan Pratikno sejalan dengan sikap yang disampaikan Anwar Usman terkait gugatan UU Wantimpres: publik diminta menantikan pembahasan perkara di MK. Kedua tokoh menanggapi perkara itu dengan merujuk pada proses yang akan dijalankan di Mahkamah Konstitusi. Dalam tanggapan yang dikutip, tidak disampaikan hasil akhir maupun kepastian mengenai bagaimana hakim akan memutus gugatan.
Dengan demikian, pernyataan Pratikno di Istana Kepresidenan menekankan agar masyarakat memberi ruang bagi MK untuk membahas permohonan tersebut. Informasi yang disampaikan berfokus pada proses perkara dan ajakan untuk menunggu, tanpa menyatakan dukungan atau penolakan terhadap isi gugatan. Perkembangan berikutnya bergantung pada tahapan pembahasan yang ditempuh oleh MK sesuai mekanisme persidangan. Hingga perkara dibahas dan diputus, tanggapan kedua tokoh tetap merujuk pada perlunya menunggu proses di lembaga tersebut. Tidak ada kesimpulan mengenai hasilnya dalam pernyataan yang dikutip pada Kamis itu.
Dalam permohonan yang dikutip pada Selasa, 20 Oktober 2026, para pemohon mempersoalkan tidak adanya ketentuan yang secara tegas membatasi jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres. Mereka menilai pengaturan yang berlaku membuka ruang bagi jumlah keanggotaan yang terus bertambah, tanpa ukuran maksimal yang jelas. Sorotan itu muncul setelah jumlah anggota yang diangkat mencapai 26 orang. Menurut pemohon, angka tersebut menunjukkan pentingnya batas yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam menentukan susunan Wantimpres. Tanpa batas tersebut, keputusan mengenai jumlah anggota dinilai terlalu bergantung pada pertimbangan presiden, sementara konsekuensi keuangan dari pengangkatan setiap anggota ditanggung negara.
Pokok keberatan pemohon berkaitan dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Wantimpres. Ketentuan itu menyerahkan penetapan jumlah anggota kepada kebutuhan presiden, tetapi tidak mencantumkan jumlah maksimal. Pemohon menilai rumusan demikian belum memberi kepastian mengenai seberapa besar lembaga tersebut dapat dibentuk. Kebutuhan presiden sebagai dasar penentuan jumlah juga dianggap tidak disertai batas kuantitatif yang dapat mencegah penambahan anggota tanpa ukuran yang pasti. Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menilai pengaturan tersebut, khususnya dampaknya terhadap kepastian hukum dan pengelolaan anggaran negara. Permohonan ini menjadi bagian dari gugatan undang-undang yang masih menunggu pembahasan di MK.
Menurut pemohon, ketiadaan batas jumlah dapat menimbulkan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang tidak terukur. Negara menanggung gaji, fasilitas, serta kebutuhan lain yang melekat pada jabatan anggota Wantimpres. Apabila jumlah anggota ditentukan tanpa batas yang tertulis, pemohon berpandangan sulit memperkirakan besaran pengeluaran yang mungkin timbul dan memastikan pengelolaan anggaran berlangsung secara terkendali. Mereka menghubungkan jumlah 26 anggota dengan potensi konsekuensi fiskal tersebut, bukan semata-mata sebagai persoalan susunan kelembagaan. Dengan demikian, gugatan menyoroti hubungan kewenangan presiden menentukan jumlah anggota, ketiadaan batas maksimal dalam undang-undang, dan tanggung jawab negara membiayai lembaga. Para pemohon berharap MK membahas apakah pengaturan itu perlu diberi batas yang lebih jelas agar penetapan keanggotaan memiliki ukuran dan implikasi anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam permohonannya, para pemohon turut mempersoalkan besaran hak keuangan yang diterima ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Mereka menyebut bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026, hak keuangan ketua dan anggota lembaga tersebut mencapai Rp76.500.000 per bulan. Angka itu dipakai pemohon untuk menyoroti konsekuensi anggaran dari susunan dan jumlah anggota Wantimpres. Menurut argumen yang disampaikan dalam berkas, pengeluaran tersebut perlu dipertimbangkan dalam kaitannya dengan kondisi keuangan negara, termasuk situasi APBN tahun berjalan.
Pemohon mengaitkan persoalan hak keuangan itu dengan defisit APBN 2026. Dalam pandangan mereka, pembentukan dan pengaturan lembaga negara perlu memperhatikan kemampuan fiskal serta kebutuhan belanja publik. Karena itu, permohonan tersebut memuat usulan agar jumlah anggota Wantimpres dibatasi paling banyak sembilan orang. Batas tersebut diajukan sebagai pilihan untuk menjaga agar susunan lembaga tetap terukur, tanpa menghilangkan fungsi pemberian pertimbangan kepada presiden. Usulan itu juga tidak dimaksudkan untuk menetapkan secara kaku jumlah anggota yang harus selalu diisi, melainkan menetapkan batas tertinggi dalam undang-undang.
Dalam rumusan yang diajukan, presiden tetap diberi keleluasaan menentukan jumlah anggota sesuai kebutuhan. Dengan demikian, jumlah yang berada di bawah batas maksimal dapat disesuaikan dengan pertimbangan presiden, sementara ketentuan mengenai batas sembilan orang menjadi pagar yang dimohonkan pemohon. Berkas perkara juga menyoroti pelantikan 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Selain susunan tersebut, pemohon mencatat adanya 10 penasihat khusus presiden. Keterangan mengenai jumlah anggota, dasar keputusan pelantikan, dan keberadaan penasihat khusus itu disampaikan sebagai bagian dari alasan permohonan serta konteks yang ingin diperiksa dalam pengujian undang-undang. Seluruh angka dan kebijakan tersebut merupakan hal yang dikemukakan pemohon dalam berkas, bukan penilaian atau kesimpulan mengenai hasil pemeriksaan Mahkamah Konstitusi.














