Patrolihukum.net – *Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi para calon petugas pantau (panwaslu) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan. Pendaftaran akan dibuka hingga tanggal 12 Juni 2024.*
*Bagi warga yang ingin mendaftar, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:*
1. **Kriteria Umum:**
– Warga negara Indonesia.
– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
– Berusia minimal 17 tahun.
– Tidak terikat sebagai anggota partai politik.
2. **Gaji dan Tunjangan:**
– Petugas pantau akan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Besaran gaji dan tunjangan akan diumumkan lebih lanjut oleh KPU.
*Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi KPU. Bagi yang memenuhi persyaratan, diharapkan segera mendaftar untuk menjadi bagian dari proses demokrasi yang transparan dan jujur dalam Pilkada mendatang.* (**)