Sebanyak 436 Bangunan Yang Beradiri Digaris Sempadan Sungai di Alar Jiban Ditertibkan

Nasional188 Dilihat

Patrolihukum, Tangerang – Bangunan yang berdiri di bantaran kali Alar Jiban yang berada di wilayah Desa Kohod dan Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang sebelumnya sempat tertunda kini ditertibkan kembali dan giat tersebut berjalan kondusif, pada Kamis (6/6/2024)

 

Dalam penertiban bangunan tersebut sedikitnya ada 436 rumah yang berdiri di lahan pengairan berjarak 10 meter dari pinggir kali dibongkar menggunakan eskavator, Dan pembongkaran itupun sesuai Perda nomor 12 tahun 2006 tentang garis sempadan sungai.

 

“Kita hanya menjalankan tugas saja, berdasarkan laporan dari Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (BMSDA) yang menyangkut garis sempadan sungai (GSS) sesuai Perda nomor 12 tahun 2006, yakni 10 meter dari pinggir kali.” kata Kasad Pol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana di lokasi penertiban kepada wartawan.

 

Ia menjelaskan, Bahwa bangunan yang di bongkar itu kebanyakan bangunan yang tidak ada penghuninya (bangunan kosong_red). Dan yang berpenghuni diberikan toleransi untuk membongkar mandiri.

 

“Rata rata bangunan yang kita bongkar ini tidak ada penghuninya, dan yang ada penghuninya kita kasih toleransi.dan kita sudah ingatkan untuk membongkar mandiri.”tukasnya

 

Sebelum pembongkaran ini dilakukan, kata Agus Suryana. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu dua minggu sebelumnya.

 

“Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi dua minggu sebelum pelaksanaan pembongkaran dilakukan.” paparnya

 

Diketahui, Dalam pembongkaran bangunan yang berada digaris sempadan sungai di Alar jiban tersebut berjalan kondusif.

(BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *