Patrolihukum.net // Probolinggo – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si memimpin langsung penertiban pedagang di Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan, pada Selasa (25/3/2025). Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kebersihan dan kenyamanan pasar yang terletak di pusat Kota Kraksaan, ibukota Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan penertiban dimulai sejak pukul 05.00 WIB dan melibatkan berbagai instansi, termasuk personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Koordinator Pasar Semampir. Turut mendampingi Sekda Ugas dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan Hary Tjahjono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Juwono Prasetijo Utomo, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Taufik Alami, Kepala Satpol PP Sugeng Wiyanto, Kepala Dishub Edy Suryanto, Kepala DLH Agus Budianto, Camat Kraksaan Puja Kurniawan, serta Lurah Semampir Shemi Hadi.

Dalam penertiban ini, petugas Satpol PP menertibkan pedagang yang berjualan di luar area pasar. Selain itu, mobil pemadam kebakaran turut diturunkan untuk membersihkan sisa lumpur yang memenuhi jalan. Sementara itu, petugas DLH membersihkan sampah-sampah yang berserakan di sekitar pasar. Dishub juga memasang tali pembatas di depan Pasar Semampir yang sebelumnya digunakan sebagai tempat berjualan pedagang. Nantinya, area tersebut akan difungsikan sebagai tempat parkir bagi pengunjung pasar, dengan tujuan mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Sekda Ugas mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi kebersihan di sekitar pasar. Jalan aspal di depan Pasar Semampir tampak kotor dengan tumpukan sampah dan lumpur, yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan pedagang. “Tumpukan sampah ini merusak citra pasar sebagai pusat perekonomian Kabupaten Probolinggo,” ujar Ugas.
Lebih lanjut, Sekda Ugas menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari program kerja SAE (Sejahtera, Amanah-Religius, dan Eksis Berdaya Saing), yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan pasar. Pasar Semampir sebagai pusat perekonomian Kabupaten Probolinggo harus dikelola dengan lebih tertib dan bersih.
“Penertiban pedagang yang berjualan di luar pasar ini bertujuan untuk menjaga kebersihan jalan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar, termasuk dari parkir yang selama ini semrawut,” tambahnya.
Sekda Ugas menegaskan pentingnya kebersihan dan ketertiban pasar demi kenyamanan masyarakat, terutama pedagang yang berjualan di dalam pasar. Dengan adanya aturan baru yang mengharuskan kendaraan parkir di tempat yang telah ditentukan dan melarang pedagang berjualan di luar pasar, diharapkan Pasar Semampir akan lebih tertata dan bersih.
“Hal ini akan memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama pedagang yang selama ini merasa dirugikan oleh banyaknya pembeli yang memilih berbelanja di luar pasar,” terang Ugas.
Untuk memastikan penertiban berjalan lancar, Pemerintah Kabupaten Probolinggo akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sekda Ugas menegaskan bahwa meskipun penertiban dilakukan secara persuasif, tindakan tegas akan diberlakukan bagi pelanggar, baik pedagang yang berjualan di luar pasar maupun pengguna jalan yang melawan arus.
“Mulai hari ini, 24 jam tidak ada lagi pedagang di luar Pasar Semampir. Semua pedagang harus berjualan di dalam pasar, dan jalan di depan pasar akan diatur menjadi satu arah,” tegasnya.
Sekda Ugas menambahkan bahwa penertiban ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas Pasar Semampir sebagai pusat perekonomian yang bersih dan teratur. “Dengan penataan pedagang ini, diharapkan Pasar Semampir dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi warga Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (Bambang/*)