Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Penambangan Galian C Ilegal di Gerobokan: Klaim Izin Tak Terdaftar di MODI

badge-check


					Penambangan Galian C Ilegal di Gerobokan: Klaim Izin Tak Terdaftar di MODI Perbesar

Gerobokan, 4 Agustus 2024 – Aktivitas tambang galian C tanpa izin semakin marak di Kabupaten Gerobokan. Meskipun para penambang mengklaim telah memiliki izin, hasil investigasi awak media menunjukkan bahwa 99% dari tambang tersebut belum terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI). MODI adalah aplikasi yang dikembangkan untuk mengelola data perusahaan mineral dan batubara di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Salah satu contohnya adalah tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Sindurejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Gerobokan. Tambang ini belum memiliki izin resmi dan tampak mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkannya. Tambang tersebut dikabarkan dimiliki oleh oknum anggota yang diduga memiliki kekebalan hukum.

Pada minggu (4/8/2024), tim investigasi media dan lembaga terkait menemukan bahwa aktivitas tambang galian C di lokasi tersebut masih berlangsung. Alat berat excavator PC 200 terpantau beroperasi di lokasi tambang.

Dalam wawancara dengan awak media, seorang bernama Ares, yang mengaku sebagai pengelola di lapangan, menyatakan bahwa tambang tersebut memiliki izin karena dimiliki oleh oknum anggota. Namun, hal ini bertentangan dengan hasil investigasi yang menunjukkan bahwa tambang tersebut tidak terdaftar di MODI.

Pertanyaan lain yang muncul adalah terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional excavator. Jika tambang ini tidak memiliki izin, maka ada kemungkinan penggunaan BBM ilegal, yang tentunya merugikan negara dan merusak lingkungan.

Seorang warga masyarakat yang disebut sebagai A, menegaskan bahwa tambang ilegal tersebut dimiliki oleh oknum anggota yang sudah dikenal.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi pengelola tambang dan pihak yang melindungi kegiatan tersebut, mereka hanya diberikan nomor telepon untuk dihubungi sendiri, tanpa ada penjelasan lebih lanjut.

Sebagai informasi, menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Selain itu, setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi juga dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160.

Hingga berita ini diterbitkan, masih ada pihak-pihak terkait yang belum memberikan konfirmasi untuk memastikan keseimbangan informasi dalam berita ini.

(Team/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Pemalang Tangani Kasus Penipuan Libatkan Oknum Anggota nya secara Profesional

5 Januari 2025 - 22:33 WIB

Tingkatkan Kebugaran Prajurit Satgas Yonif 642/Kps Pos Mesna Rutin Laksanakan Pembinaan Fisik

5 Januari 2025 - 22:27 WIB

Umat Kristiani Satgas 641/Bru Ibadah Minggu Awal Tahun, Penuh Dengan Sukacita Damai Sejahtera

5 Januari 2025 - 22:22 WIB

Bukti Kesadaran, Masyarakat Serahkan Senpi Rakitan secara Sukarela

5 Januari 2025 - 22:16 WIB

Kasiops Kasrem 132/Tadulako Hadiri Pelantikan Pengurus Forki Sulawesi Tengah

5 Januari 2025 - 22:11 WIB

Trending di Berita