Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Penambangan Galian C Ilegal di Gerobokan: Klaim Izin Tak Terdaftar di MODI

badge-check

Gerobokan, 4 Agustus 2024 – Aktivitas tambang galian C tanpa izin semakin marak di Kabupaten Gerobokan. Meskipun para penambang mengklaim telah memiliki izin, hasil investigasi awak media menunjukkan bahwa 99% dari tambang tersebut belum terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI). MODI adalah aplikasi yang dikembangkan untuk mengelola data perusahaan mineral dan batubara di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Salah satu contohnya adalah tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Sindurejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Gerobokan. Tambang ini belum memiliki izin resmi dan tampak mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkannya. Tambang tersebut dikabarkan dimiliki oleh oknum anggota yang diduga memiliki kekebalan hukum.

Penambangan Galian C Ilegal di Gerobokan: Klaim Izin Tak Terdaftar di MODI

Pada minggu (4/8/2024), tim investigasi media dan lembaga terkait menemukan bahwa aktivitas tambang galian C di lokasi tersebut masih berlangsung. Alat berat excavator PC 200 terpantau beroperasi di lokasi tambang.

Dalam wawancara dengan awak media, seorang bernama Ares, yang mengaku sebagai pengelola di lapangan, menyatakan bahwa tambang tersebut memiliki izin karena dimiliki oleh oknum anggota. Namun, hal ini bertentangan dengan hasil investigasi yang menunjukkan bahwa tambang tersebut tidak terdaftar di MODI.

Pertanyaan lain yang muncul adalah terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional excavator. Jika tambang ini tidak memiliki izin, maka ada kemungkinan penggunaan BBM ilegal, yang tentunya merugikan negara dan merusak lingkungan.

Seorang warga masyarakat yang disebut sebagai A, menegaskan bahwa tambang ilegal tersebut dimiliki oleh oknum anggota yang sudah dikenal.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi pengelola tambang dan pihak yang melindungi kegiatan tersebut, mereka hanya diberikan nomor telepon untuk dihubungi sendiri, tanpa ada penjelasan lebih lanjut.

Sebagai informasi, menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Selain itu, setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi juga dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160.

Hingga berita ini diterbitkan, masih ada pihak-pihak terkait yang belum memberikan konfirmasi untuk memastikan keseimbangan informasi dalam berita ini.

(Team/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 Orang Dievakuasi

5 Juli 2025 - 23:00 WIB

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 Orang Dievakuasi

Isu Jual Beli Jabatan Bayangi Pengisian Perangkat Desa Kadungrejo

5 Juli 2025 - 19:55 WIB

Isu Jual Beli Jabatan Bayangi Pengisian Perangkat Desa Kadungrejo

Diduga Usaha Ilegal, Mobil Pick up Berkeliaran di Karang Tengah Kota Tangerang Bawa Gas LPG

4 Juli 2025 - 19:53 WIB

Diduga Usaha Ilegal, Mobil Pick up Berkeliaran di Karang Tengah Kota Tangerang Bawa Gas LPG

Debt Collector Koperasi Serbu Jalanan!

4 Juli 2025 - 14:27 WIB

Debt Collector Koperasi Serbu Jalanan!

Jeritan PKL Kuningan Usai Relokasi: Dagangan Sepi, Rumah Disita, Kehidupan Terpuruk

4 Juli 2025 - 14:24 WIB

Jeritan PKL Kuningan Usai Relokasi: Dagangan Sepi, Rumah Disita, Kehidupan Terpuruk
Trending di Kabar Viral