BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyiapkan kajian mengenai penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah bagi layanan transportasi umum di luar sektor angkutan udara. Kebijakan tersebut diarahkan untuk melihat kemungkinan adanya koridor tarif yang dapat menjadi acuan bagi penyedia jasa sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.
Salah satu sektor yang dipertimbangkan dalam kajian itu adalah layanan penyeberangan. Moda transportasi ini memiliki peran penting dalam menghubungkan wilayah kepulauan dan mendukung mobilitas masyarakat, terutama di daerah yang belum memiliki pilihan transportasi darat atau udara yang memadai. Karena itu, pengaturan tarif perlu mempertimbangkan keterjangkauan bagi penumpang, keberlanjutan operasional perusahaan, serta kualitas dan keselamatan pelayanan.
Dudy menyampaikan bahwa pihaknya sedang melihat kemungkinan penerapan instrumen batas tarif tersebut. Menurut dia, kajian diperlukan agar setiap kebijakan yang disusun memiliki dasar yang jelas dan dapat diterapkan sesuai karakteristik masing-masing moda transportasi. Batas atas dapat digunakan untuk mencegah tarif meningkat secara tidak terkendali, sedangkan batas bawah berpotensi menjaga persaingan usaha tetap sehat serta mencegah penetapan harga yang terlalu rendah hingga mengorbankan standar layanan.
Pernyataan itu disampaikan Dudy kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 2 Oktober. Ia menegaskan bahwa pembahasan masih berada pada tahap pengkajian, sehingga penerapan kebijakan belum diputuskan. Pemerintah masih perlu menilai berbagai aspek, termasuk kondisi operasional angkutan, kemampuan masyarakat membayar, struktur biaya penyelenggara, dan dampaknya terhadap keselamatan penumpang.
Kajian lintas sektor tersebut diharapkan menghasilkan mekanisme tarif yang proporsional. Pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi tidak hanya mengendalikan harga, tetapi juga mendorong operator memenuhi ketentuan keselamatan dan memberikan layanan yang layak. Dengan pendekatan itu, kebijakan tarif dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola transportasi umum secara menyeluruh.
Gagasan pengaturan tarif transportasi muncul dari kebutuhan untuk memastikan keselamatan penumpang tidak tersisih oleh tekanan persaingan usaha. Dalam penyelenggaraan layanan angkutan, pertimbangan bisnis memang penting agar operasional berjalan sehat, tetapi pertimbangan tersebut tidak boleh mendorong operator menekan biaya secara berlebihan hingga standar keselamatan diabaikan. Jika tarif ditentukan semata-mata oleh mekanisme pasar, ada risiko sebagian penyedia jasa mengurangi perawatan, pengawasan, atau kualitas layanan demi mempertahankan daya saing. Karena itu, koridor tarif dipandang sebagai salah satu instrumen untuk menjaga keseimbangan keterjangkauan layanan, keberlanjutan usaha, dan perlindungan penumpang.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyadari bahwa pembatasan tarif dengan pendekatan serupa belum tentu diterapkan di sejumlah negara. Perbedaan karakteristik jaringan transportasi, kemampuan ekonomi masyarakat, pola perjalanan, serta sistem pengawasan membuat setiap negara memiliki pertimbangan tersendiri. Namun, ketiadaan kebijakan yang sama di negara lain tidak serta-merta berarti gagasan tersebut tidak relevan untuk Indonesia. Pemerintah tetap perlu menilai apakah pengaturan tarif diperlukan, bagaimana bentuknya, dan pada sektor transportasi apa kebijakan itu dapat diterapkan secara proporsional tanpa menghambat pelayanan maupun inovasi.
Untuk memperoleh dasar keputusan yang objektif, Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan telah ditugaskan melakukan kajian. Kajian tersebut diharapkan menilai hubungan struktur tarif, biaya operasional, kemampuan pengguna, tingkat persaingan, serta pemenuhan standar keselamatan. Hasilnya juga perlu mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap operator dan masyarakat, termasuk kemungkinan munculnya layanan yang tidak terjangkau atau penurunan mutu apabila pengaturan dirancang secara kurang tepat. Dudy menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan kebijakan pembatasan tarif. Pemerintah masih menunggu dan menilai hasil kajian sebelum menentukan langkah, sehingga gagasan koridor tarif saat ini masih berada pada tahap evaluasi, bukan keputusan final.
Perkembangan lain dalam kebijakan transportasi nasional berkaitan dengan rencana revisi formulasi tarif batas atas tiket pesawat domestik. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terus mematangkan perubahan tersebut untuk menciptakan struktur tarif yang lebih relevan dengan kondisi industri, kemampuan masyarakat, serta kebutuhan perlindungan konsumen. Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan keberlanjutan operasional maskapai dan keterjangkauan harga tiket bagi penumpang.
Rencana revisi formulasi tarif tersebut telah memperoleh dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia National Air Carriers Association (INACA), dan Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI). Dukungan dari berbagai pihak menjadi pertimbangan penting karena perubahan aturan tarif perlu memperhatikan kepentingan penumpang, pelaku usaha penerbangan, serta stabilitas konektivitas udara nasional. Masukan dari organisasi konsumen dan asosiasi industri juga digunakan untuk menyempurnakan rumusan kebijakan.
Pembahasan mengenai rencana itu telah dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Kementerian Perhubungan kini telah menerima surat dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai bagian dari proses administrasi kebijakan. Setelah menerima surat tersebut, kementerian melanjutkan penyusunan aturan yang akan menjadi dasar penerapan formulasi tarif baru.
Selain menyusun ketentuan baru, pemerintah sedang melakukan peninjauan ulang terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Peninjauan diperlukan agar parameter perhitungan tetap sesuai dengan perkembangan biaya operasional, kondisi pasar, dan dinamika layanan penerbangan.
Setelah proses peninjauan terhadap peraturan menteri selesai, Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019. Evaluasi ini menjadi tahapan lanjutan sebelum pemerintah menetapkan perubahan tarif secara resmi. Dengan penyusunan dan pembahasan yang masih berlangsung, revisi tarif diharapkan dapat diterbitkan dalam waktu dekat melalui mekanisme yang terukur dan transparan.
Dudy menegaskan bahwa penyusunan kebijakan tarif transportasi tidak dapat hanya bertumpu pada aspek teknis. Perhitungan biaya operasional, kemampuan penyedia layanan, serta kebutuhan menjaga keselamatan penumpang memang menjadi bagian penting dalam proses kajian. Namun, pemerintah juga perlu melihat kondisi masyarakat secara lebih menyeluruh agar kebijakan yang dirumuskan sesuai dengan situasi yang dihadapi di lapangan. Pertimbangan tersebut mencakup kemampuan masyarakat dalam memenuhi biaya perjalanan serta perubahan perilaku yang mungkin muncul ketika terjadi penyesuaian harga tiket.
Menurut Dudy, dinamika psikologis masyarakat juga tidak dapat dipisahkan dari pembahasan tarif. Reaksi penumpang terhadap harga tiket dapat beragam, bergantung pada kondisi ekonomi, kebutuhan mobilitas, dan persepsi mereka terhadap layanan transportasi yang diterima. Karena itu, pemerintah perlu memahami bagaimana masyarakat merespons setiap kemungkinan kebijakan, bukan sekadar mengandalkan perhitungan administratif atau teknis. Pemahaman terhadap respons tersebut diperlukan agar proses perumusan kebijakan berlangsung secara hati-hati dan mempertimbangkan berbagai kepentingan yang ada.
Dudy menyampaikan bahwa keputusan terkait tarif tidak akan dibuat semata-mata berdasarkan pilihan untuk segera menerbitkan aturan atau tidak menerbitkannya. Setiap opsi perlu dikaji dengan mempertimbangkan data, kondisi penyelenggaraan transportasi, serta keadaan masyarakat yang terdampak. Pemerintah masih perlu melakukan penilaian secara matang sebelum menetapkan arah kebijakan lebih lanjut. Dengan demikian, pembahasan tarif tetap ditempatkan sebagai proses yang memerlukan pertimbangan menyeluruh, tanpa mendahului keputusan resmi mengenai penerbitan aturan maupun waktu pemberlakuannya.
















