Aktivis Pertanyakan Kelengkapan Berkas Pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden

Aktivis Pertanyakan Kelengkapan Berkas Pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Aktivis dari Terus Jadi Anti Pembual (Terjal), Luke Susilo, menyoroti dokumen yang diserahkan Gibran Rakabuming Raka dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden. Menurut Luke, Gibran hanya menyerahkan dua dari empat dokumen yang, berdasarkan pemahamannya, dipersyaratkan dalam proses tersebut. Pernyataan itu disampaikan Luke ketika ditemui di Jakarta Selatan pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Luke menyampaikan keterangannya untuk mempertanyakan kelengkapan berkas pencalonan, bukan untuk menyimpulkan sah atau tidaknya dokumen yang telah diserahkan. Ia menekankan perbedaan jumlah berkas yang tersedia dan jumlah dokumen yang menurutnya diperlukan. Karena itu, sorotan tersebut berfokus pada jenis serta kelengkapan administrasi yang tercatat dalam proses pencalonan Gibran.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Informasi mengenai dua dokumen lain yang disebut Luke sebagai bagian dari persyaratan belum diuraikan secara rinci dalam pernyataan tersebut. Demikian pula, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai status pemeriksaan atau penilaian lembaga terkait terhadap berkas yang telah diterima. Keterangan Luke perlu ditempatkan sebagai pandangan aktivis mengenai administrasi pencalonan, sehingga tidak serta-merta menjadi kesimpulan tentang keabsahan seluruh proses.

Pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen dapat menjadi bagian dari perhatian publik terhadap tahapan pencalonan pejabat negara. Namun, penilaiannya tetap memerlukan informasi resmi mengenai daftar persyaratan, berkas yang diserahkan, serta hasil verifikasi dari pihak berwenang. Dengan demikian, pokok pernyataan Luke adalah adanya dugaan perbedaan jumlah dokumen yang diserahkan Gibran dengan jumlah dokumen yang menurutnya dipersyaratkan, tanpa menyatakan bahwa berkas tersebut tidak sah.

Luke menguraikan bahwa ketentuan pencalonan memuat empat jenis dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikan calon. Dokumen pertama adalah fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau dokumen pendidikan yang setara. Berkas ini menjadi bagian dari kelengkapan administratif yang perlu diserahkan untuk menunjukkan bahwa calon telah menempuh dan menyelesaikan pendidikan pada jenjang tersebut. Penyebutan fotokopi ijazah menegaskan bentuk dokumen yang diminta dalam ketentuan terkait.

Dokumen kedua diperlukan apabila pendidikan sekolah menengah atas ditempuh di luar negeri. Dalam kondisi itu, calon juga harus menyerahkan surat keterangan penyetaraan ijazah. Surat tersebut berfungsi menerangkan bahwa ijazah dari institusi pendidikan luar negeri telah disetarakan dengan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan. Dengan demikian, kewajiban tambahan ini tidak berlaku secara umum, melainkan mengikuti tempat calon menyelesaikan pendidikan menengahnya.

Luke juga menjelaskan bahwa penggunaan gelar akademik membawa kebutuhan untuk menyerahkan ijazah perguruan tinggi. Dokumen ketiga tersebut menunjukkan latar pendidikan tinggi yang menjadi dasar penggunaan gelar akademik oleh calon. Persyaratan ini berkaitan dengan dokumen pendidikan perguruan tinggi, bukan hanya dengan ijazah sekolah menengah atas.

Apabila perguruan tinggi tempat calon belajar berada di luar negeri, terdapat dokumen tambahan berupa surat keterangan penyetaraan ijazah perguruan tinggi. Berkas ini menjadi dokumen keempat yang diperlukan untuk menerangkan kesetaraan ijazah pendidikan tinggi luar negeri. Karena itu, dua surat keterangan penyetaraan dalam uraian tersebut berlaku dalam keadaan khusus, yakni ketika pendidikan ditempuh di luar negeri pada jenjang yang bersangkutan. Kelengkapan dokumen harus dipahami berdasarkan riwayat pendidikan calon: ijazah sekolah menengah atas diperlukan, ijazah perguruan tinggi diperlukan ketika calon menggunakan gelar akademik, sedangkan surat penyetaraan disertakan apabila ijazah pada jenjang tersebut diperoleh dari perguruan tinggi atau sekolah di luar negeri.

Luke menjelaskan bahwa terdapat dua dokumen yang disebut telah diberikan dalam berkas pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Dokumen pertama disebut berupa surat keterangan penyetaraan dari UTS Insearch, sedangkan dokumen kedua merupakan surat penyetaraan dari Bradford. Penjelasan tersebut disampaikan Luke ketika menanggapi informasi mengenai kelengkapan administrasi pencalonan yang sebelumnya dikaitkan dengan keterangan Hasyim Asy’ari.

Menurut Luke, keberadaan dua surat itu berkaitan dengan dokumen yang disebut tersedia pada saat proses pendaftaran. Ia mengaitkan penjelasannya dengan keterangan Hasyim mengenai berkas yang diterima atau tercatat dalam tahapan administrasi tersebut. Dengan demikian, uraian Luke berfokus pada dokumen yang diklaim telah diserahkan, bukan pada penetapan bahwa seluruh isi dan status hukumnya telah dinyatakan benar oleh lembaga yang berwenang.

Luke juga membedakan pemeriksaan kelengkapan berkas dari pengujian keabsahan dokumen. Menurut dia, pemeriksaan pada tahap pendaftaran baru menjawab pertanyaan apakah dokumen yang dipersyaratkan ada atau tidak di dalam berkas pencalonan. Pemeriksaan itu, sebagaimana dijelaskan Luke, belum sampai pada penilaian mendalam mengenai keaslian, validitas, kesesuaian penerbit, maupun kebenaran informasi yang tercantum dalam surat penyetaraan dari UTS Insearch dan Bradford.

Pembedaan tersebut penting agar pernyataan mengenai dua surat itu tidak dipahami sebagai putusan hukum atas keabsahan dokumen. Luke menyampaikan informasi tersebut dalam kapasitasnya sebagai aktivis yang mempertanyakan kelengkapan dan proses pemeriksaan berkas. Karena itu, klaim mengenai penyerahan dokumen perlu ditempatkan sebagai keterangan yang masih harus dibaca bersama dokumen resmi, penjelasan penyelenggara pemilu, serta hasil pemeriksaan dari otoritas yang memiliki kewenangan. Keterangan mengenai ada atau tidaknya berkas juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa persyaratan pendidikan telah terpenuhi secara sah.

Persoalan mengenai kelengkapan berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka juga dikaitkan dengan permohonan sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks sebelumnya, Luke Susilo meminta MK menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum, yakni perkara Pilpres 2014 yang diajukan oleh Denny Indrayana. Permintaan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan disertai sorotan terhadap dokumen dan persyaratan yang dianggap perlu diperiksa secara cermat oleh lembaga peradilan.

Luke menyatakan bahwa ia menemukan kejanggalan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum yang berkaitan dengan proses pencalonan. Menurut konteks bahan sumber, temuan itu kemudian menjadi alasan untuk mendorong agar permohonan sengketa tersebut diterima dan diperiksa. Fokus perhatian diarahkan pada kesesuaian prosedur, kelengkapan administrasi, serta kemungkinan adanya persoalan dalam penggunaan dokumen pendidikan yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran. Namun, informasi tersebut masih berupa dalil dan alasan yang diajukan dalam proses permohonan, bukan penetapan hukum mengenai benar atau tidaknya tuduhan.

Bahan sumber juga memuat harapan Denny Indrayana agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan diskualifikasi terhadap Gibran. Harapan itu dikaitkan dengan jalannya persidangan serta isu ijazah sekolah menengah atas yang dipersoalkan dalam perkara. Denny meminta agar aspek-aspek tersebut dipertimbangkan ketika MK menilai permohonan yang diajukan. Meski demikian, belum terdapat keterangan dalam bahan sumber yang menunjukkan bahwa permohonan itu telah dikabulkan atau bahwa diskualifikasi telah ditetapkan. Karena itu, isu ijazah dan dugaan ketidaklengkapan berkas perlu dipahami sebagai bagian dari materi permohonan dan perdebatan hukum yang masih membutuhkan pemeriksaan resmi. Penilaian akhir tetap berada pada kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan bukti, keterangan para pihak, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60