Patut Diapresiasi. Tiga Pilar Bersatu : Wartawan, LSM, Dan Pengacara, Siap Melawan Demi Kebenaran, Dugaan Ujaran Kebencian, Senin Akan Dipanggil Ke Polres Banggai.

Banggai – Pada Jumat 27 September 2024, karena memiliki rasa kepedulian sehinga bersepakat, tiga pilar bersatu diantaranya : Wartawan, LSM dan Pengaca, turun gunung langsung dan siap membantu Seorang warga Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang saat ini telah melaporkan oknum Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Dongin ke pihak kepolisian. Pengaduan ini terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh oknum tersebut, yang dianggap berupaya mengusir warga tanpa alasan yang jelas, hanya karena ketidakmampuan mereka menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan sengketa lahan.

Persoalan ini berawal dari sengketa lahan yang melibatkan warga desa yang sama, di mana salah satu pemilik lahan mengalihkan hak atas tanahnya kepada seorang warga yang berinisial (R). Masyarakat mendesak PLT Kades Dongin untuk menindaklanjuti sengketa tersebut, yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh PLT Kades terdahulu. Namun, alih-alih menangani masalah tersebut, PLT Kades justru menyebut dokumen tanah dan pajak yang dimiliki oleh salah satu pihak sebagai palsu. Hal ini menimbulkan kebingungan bagi pihak yang memiliki kuasa dari pemilik lahan, yang meminta penjelasan mengenai dasar hukum klaim dokumen dan pajak yang dianggap palsu tersebut.

“Pada suatu pagi, saya datang ke kantor Desa Dongin untuk bertemu dengan salah satu aparatur desa, guna membahas keamanan lokasi yang bersengketa. Namun, tiba-tiba oknum PLT Kades Dongin turun dari mobilnya tanpa mengucapkan salam dan langsung marah kepada saya yang sedang duduk di teras kantor. Kejadian tersebut sempat menimbulkan cekcok adu mulut, yang kemudian dilerai oleh beberapa aparat desa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pada hari sebelum kejadian, oknum PLT Kades diduga telah memerintahkan salah satu warga untuk memprovokasi upaya pengusiran terhadap warga yang membela pemilik lahan. Hal ini membuat perseteruan semakin memanas antara PLT Kades dan salah satu warga yang berjuang untuk keadilan. Namun, alih-alih menyelesaikan masalah, oknum PLT Kades malah diduga melakukan tindakan diskriminatif dengan memerintahkan pengusiran, yang berpotensi menyebabkan perpecahan di antara warga yang merupakan penduduk asli Kabupaten Banggai, khususnya Mian Saluan.

Warga tersebut berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti aduan mengenai dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh oknum PLT Kades Dongin. “Kami meminta agar pihak berwenang segera turun tangan menyelesaikan masalah ini. Sangat disayangkan jika seorang pemimpin justru berperilaku demikian. Seharusnya, pemimpin itu bersikap adil dan bijaksana dalam menghadapi persoalan warganya, bukan malah melakukan ujaran kebencian,” tegasnya.

Masih menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat mengapa persoalan sengketa lahan tidak ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dokumen yang ada, sehingga menghasilkan penyelesaian yang jelas. “Alih-alih memberikan penjelasan, PLT Kades justru memilih untuk memvonis dokumen pihak lain sebagai palsu dan tampak lebih melindungi dokumen dari pihak tertentu. Hingga kini, PLT Kades Dongin terus berupaya memprovokasi warga dengan cara-cara yang licik,” tutupnya.

Lanjut, awak media mengkonfirmasi salah satu penyidik yang menangani kasus tersebut menjelaskan, yang mana aduan laporan salah satu warga terkait dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oknum PLT Kades Dongin, sudah kami tindak lanjut dan hari Senin oknum dimaksud kami minta menghadap untuk dimintai keterangan,”tutupnya.

sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa dihubungi.

**LP. Red/tim**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *