Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Pemerintah

Musrenbang Provinsi Sulbar: Kemendagri Dorong Penanganan Kemiskinan Ekstrem hingga Tata Kelola Kewilayahan

badge-check


Musrenbang Provinsi Sulbar: Kemendagri Dorong Penanganan Kemiskinan Ekstrem hingga Tata Kelola Kewilayahan Perbesar

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) untuk memfokuskan program pembangunan tahun 2026 pada sejumlah isu strategis. Di antaranya meliputi pengendalian inflasi, penanganan kemiskinan ekstrem, pencegahan tengkes, serta penguatan tata kelola kewilayahan melalui penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini dinilai penting, mengingat pencapaian pembangunan nasional memerlukan sinergisitas dan komitmen dari pemerintah daerah (Pemda).

 

Musrenbang Provinsi Sulbar: Kemendagri Dorong Penanganan Kemiskinan Ekstrem hingga Tata Kelola Kewilayahan

Hal itu disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto Huntoyungo saat menyampaikan paparan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulbar Tahun 2026. Paparan tersebut disampaikannya secara daring dari Jakarta, Selasa (29/4/2025).

 

“Penyusunan RKPD tahun 2026 ini sangat strategis, karena jadi dokumen tahunan yang menjembatani antara RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), serta menjadi panduan utama bagi program dan kegiatan pembangunan daerah di tahun yang akan datang,” ujarnya.

 

Menyoal kemiskinan ekstrem, Yusharto mengingatkan Pemprov Sulbar untuk segera melakukan intervensi penanganan yang terarah. Pasalnya, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Sulbar memiliki persentase penduduk miskin sebesar 11,21 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional yang berada di angka 8,57 persen. Penanganan tersebut dapat dilakukan dengan mengoptimalkan potensi ekonomi unggulan seperti sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan, serta mengefektifkan program pengentasan kemiskinan yang dijalankan oleh Pemda.

 

Meski demikian, ia mengapresiasi langkah Sulbar dalam menekan prevalensi tengkes. Provinsi ini dinilai berhasil menurunkan angka tengkes melalui pendekatan konvergensi, seperti intervensi gizi, pembenahan sanitasi, dan edukasi masyarakat.

 

Lebih lanjut, terkait penyempurnaan dokumen RTRW, Kemendagri mendorong Sulbar untuk segera merevisi peraturan daerah yang mengatur dokumen tersebut. RTRW merupakan dokumen kunci dalam pengendalian pemanfaatan ruang, sinkronisasi kebijakan sektoral, serta penataan kawasan strategis.

 

“Kami juga mencatat terdapat lima Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Sulawesi Barat, dan kami mendorong integrasi RDTR ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendukung kemudahan berusaha dan investasi,” saran Yusharto.

 

Di sisi lain, Yusharto juga menekankan pentingnya sinergi Pemda dalam menyukseskan berbagai program prioritas nasional. Salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi anak-anak. Program ini juga bertujuan memperkuat kemandirian pangan melalui pemanfaatan potensi lokal.

 

“Pemprov Sulbar diharapkan segera melakukan pendataan sasaran penerima manfaat MBG, memberdayakan petani dan peternak lokal, serta memastikan ketersediaan pangan bergizi yang memenuhi standar mutu,” terang Yusharto.

 

Selain itu, program prioritas pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah juga menjadi sorotan. Kemendagri meminta Pemda untuk segera menetapkan regulasi terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

 

“Pelayanan pemberian izin Persetujuan Bangunan Gedung bagi MBR harus selesai paling lama sepuluh hari kerja,” tutup Yusharto.

 

Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wali Kota Probolinggo Jemput Bola Pastikan Program Prioritas Optimal

20 Mei 2025 - 11:53 WIB

Wali Kota Probolinggo Jemput Bola Pastikan Program Prioritas Optimal

Jadi Keynote Speaker Simposium Bandung Asia Afrika City Network, Wamendagri Bima Arya: Branding Adalah Identitas Kota

20 Mei 2025 - 00:29 WIB

Jadi Keynote Speaker Simposium Bandung Asia Afrika City Network, Wamendagri Bima Arya: Branding Adalah Identitas Kota

Mendagri: Kawasan Rebana Potensial Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Jawa Barat

19 Mei 2025 - 21:25 WIB

Mendagri: Kawasan Rebana Potensial Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Jawa Barat

Pemkab Probolinggo Antisipasi DPI, Edukasi Petani Empat Kecamatan

19 Mei 2025 - 20:06 WIB

Pemkab Probolinggo Antisipasi DPI, Edukasi Petani Empat Kecamatan

Wamendagri Ribka Haluk Tinjau Progres Pembangunan KPP Provinsi Papua Selatan

19 Mei 2025 - 18:23 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tinjau Progres Pembangunan KPP Provinsi Papua Selatan
Trending di Pemerintah