Sidoarjo, Jatim – Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjung Perak, Surabaya, menjadi dalang di balik peredaran narkoba jaringan besar di Nusa Tenggara Barat (NTB). Jaringan ini dibentuk dari para mantan narapidana yang sebelumnya pernah ditangkap oleh pelaku saat ia bertugas di satuan narkoba di NTB. Kini, pelaku berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana narkotika golongan I jenis sabu.
BNNP Jawa Timur melakukan penggeledahan intensif untuk mencari barang bukti tambahan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ditemukan empat buku tabungan atas nama AS yang diduga terkait dengan aliran dana hasil perdagangan narkoba.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan ini bermula dari ditangkapnya seorang kurir berinisial F di NTB. Dari hasil interogasi dan pengembangan kasus, terungkap nama AS sebagai pengendali utama jaringan tersebut. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan keterlibatan empat tersangka lainnya, termasuk dua kurir di Pasuruan.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Timur, Nur Rahmat, menjelaskan bahwa AS memegang kendali penuh atas jaringan narkoba tersebut. “Awalnya, kami menangkap tersangka F di NTB. Dari situ, kami berhasil mengidentifikasi bahwa AS adalah otak dari pengendalian pengiriman narkoba, baik dari NTB maupun Sumatera Utara,” ungkapnya.
Sanksi Hukum Berat Menanti
Ketika ditanya mengenai sanksi hukum, Nur Rahmat menegaskan bahwa seluruh pelaku, termasuk oknum polisi, akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku. “Semua warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. Namun, hukuman untuk pelaku utama bisa berbeda, mengingat perannya sebagai pengendali jaringan narkoba. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari hukuman seumur hidup hingga hukuman mati,” jelasnya.
Penggeledahan di Berbagai Titik
Selain penggeledahan di Sidoarjo, BNNP Jatim juga mengamankan dua lokasi di Pasuruan. Dua kurir yang bekerja di bawah F diamankan di wilayah tersebut. Penggeledahan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak barang bukti dan mengurai jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Saat ini, AS beserta tersangka lainnya telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di kantor BNNP Jawa Timur. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau, mengingat kasus ini melibatkan jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
(Edi D/Red/**)