MALANG – Polres Malang kembali mengungkap kasus produksi dan distribusi minuman keras ilegal di Kabupaten Malang. Mirisnya bisnis haram ini dijalankan seorang pria berusia 61 tahun.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan tersangka yang diamankan berinisial S (61), warga Desa Bantur, Kecamatan bantur, Kabupaten Malang. Pelaku berhasil diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Gedangan pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Produsen minuman keras ilegal yang berhasil diungkap ini adalah tersangka berinisial S,” ungkap Wakapolres Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di Polsek Gedangan, Senin (26/3).
Kompol Imam menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka terbukti secara aktif dan melanggar hukum dengan melakukan produksi minuman keras tanpa izin serta tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Modus operandi yang digunakan meliputi produksi secara ilegal dan pemasaran di sekitar tempat tinggalnya.
Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti yang disita termasuk 1 galon minuman keras jenis trobas, 1 galon kosong dengan kran air, 4 botol minuman keras jenis trobas.
Selain itu, perlengkapan produksi seperti wajan, dandang, selang suling, tungku kompor, serta berbagai jenis bahan baku miras juga turut diamankan dan dibawa ke Polsek Gedangan guna proses penyidikan.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal atau produksi miras ilegal di wilayah mereka, yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami terus berupaya dan terus bergerak untuk memastikan agar produsen minuman keras ini ditindak secara tegas. Kami juga menghimbau kepada semua lapisan masyarakat apabila ada informasi terkait peredaran minuman keras ilegal maupun produksi dari minuman kelas ilegal yang ada di wilayahnya segera di informasikan dan kami pastikan akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subekti, menjelaskan bahwa tersangka telah menghasilkan minuman keras ilegal sebanyak 25 liter dalam satu kali proses destilasi. Minuman tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 50 ribu per liter di wilayah sekitar Kecamatan Bantur dan Gedangan.
Pelaku belajar memproduksi minuman keras ilegal secara otodidak, sehingga tidak ada takaran pasti dalam bahan pembuatannya, termasuk kadar alkohol yang terkandung di dalamnya. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen yang mengonsumsinya.
“Pemasaran sekitar bantur dan gedangan, harganya dijual sekitar Rp 50 ribu per liter. Produksi sendiri, belajarnya secara otodidak,” ungkap AKP Indra.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga 4 miliar rupiah. (Sudirlam)