**BOGOR** — Nama Sentul City beberapa kali disebut dalam persidangan kasus tanah antara Adang Jumadi dan PT SJP yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong pada Jumat, 19 Juli 2024. Sidang kali ini merupakan sidang ke-8 dari rangkaian proses hukum tersebut, dengan agenda utama menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Persidangan dimulai pukul 13.00 WIB dan diawali dengan kesaksian pertama yang menyebut nama Bambang Wijanarko. Dalam keterangannya, saksi menyatakan bahwa Bambang Wijanarko mengaku sebagai perwakilan dari PT Sentul City. Saksi tersebut menjelaskan bahwa perkenalan awal dengan Bambang terjadi pada tahun 2023, ketika Bambang menanyakan nama ahli waris pemilik tanah yang sedang disengketakan.

Setelah memberikan keterangan, saksi Holikin mengungkapkan kepada awak media bahwa, “Saya diundang sebagai saksi karena tahun 2023 ada tamu bernama Bambang yang mengaku dari Sentul City menanyakan nama ahli waris pemilik tanah tersebut. Saya hanya menunjukkan lokasi seperti yang diminta.”
Ketika ditanya mengenai ketidaksesuaian antara keterangan yang diberikan dengan fakta di lapangan, Holikin menjelaskan, “Saya menyampaikan apa adanya. Jika ada ketidaksinkronan, mungkin karena sudah lama dan saya lupa. Saya kira tidak ada masalah.”
Persidangan sempat diwarnai insiden kecil ketika saksi kedua menunjukkan emosi saat menjawab pertanyaan dari terdakwa Asep Wahyudi. Hakim kemudian menenangkan situasi tersebut.
Di ruang persidangan, pengacara terdakwa mencecar saksi mengenai keabsahan tanda tangan yang tertera dalam Surat Pernyataan Hak (SPH), yang dianggap tidak sah karena adanya ketidakjelasan dalam prosedurnya.
Menariknya, awak media juga mewawancarai mantan camat yang menandatangani SPH tersebut. Mantan camat, yang menjabat pada periode 2014-2019, menunjukkan rasa enggan saat diwawancarai, namun akhirnya memberikan tanggapan.
“Saya tidak mengetahui adanya penyimpangan. Kelalaian itu mungkin disebabkan oleh kesalahan dalam penggunaan blanko. Saya hanya menandatangani berkas yang disodorkan oleh petugas,” ungkap mantan camat tersebut.
Ketika ditanya mengenai dampak kelalaian tersebut yang mungkin mengakibatkan seseorang terpaksa mendekam di penjara, mantan camat tersebut menjawab, “Jabarkan sendiri saja.”
Sidang ini menyoroti berbagai aspek terkait sengketa tanah yang melibatkan nama besar Sentul City dan berbagai pihak terkait lainnya. (Rudolf-Tiem Red)