Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Nama Sentul City Disebut dalam Sidang Kasus Tanah Adang Jumadi vs PT SJP di Pengadilan Negeri Cibinong

badge-check

**BOGOR** — Nama Sentul City beberapa kali disebut dalam persidangan kasus tanah antara Adang Jumadi dan PT SJP yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong pada Jumat, 19 Juli 2024. Sidang kali ini merupakan sidang ke-8 dari rangkaian proses hukum tersebut, dengan agenda utama menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Persidangan dimulai pukul 13.00 WIB dan diawali dengan kesaksian pertama yang menyebut nama Bambang Wijanarko. Dalam keterangannya, saksi menyatakan bahwa Bambang Wijanarko mengaku sebagai perwakilan dari PT Sentul City. Saksi tersebut menjelaskan bahwa perkenalan awal dengan Bambang terjadi pada tahun 2023, ketika Bambang menanyakan nama ahli waris pemilik tanah yang sedang disengketakan.

Nama Sentul City Disebut dalam Sidang Kasus Tanah Adang Jumadi vs PT SJP di Pengadilan Negeri Cibinong

Setelah memberikan keterangan, saksi Holikin mengungkapkan kepada awak media bahwa, “Saya diundang sebagai saksi karena tahun 2023 ada tamu bernama Bambang yang mengaku dari Sentul City menanyakan nama ahli waris pemilik tanah tersebut. Saya hanya menunjukkan lokasi seperti yang diminta.”

Ketika ditanya mengenai ketidaksesuaian antara keterangan yang diberikan dengan fakta di lapangan, Holikin menjelaskan, “Saya menyampaikan apa adanya. Jika ada ketidaksinkronan, mungkin karena sudah lama dan saya lupa. Saya kira tidak ada masalah.”

Persidangan sempat diwarnai insiden kecil ketika saksi kedua menunjukkan emosi saat menjawab pertanyaan dari terdakwa Asep Wahyudi. Hakim kemudian menenangkan situasi tersebut.

Di ruang persidangan, pengacara terdakwa mencecar saksi mengenai keabsahan tanda tangan yang tertera dalam Surat Pernyataan Hak (SPH), yang dianggap tidak sah karena adanya ketidakjelasan dalam prosedurnya.

Menariknya, awak media juga mewawancarai mantan camat yang menandatangani SPH tersebut. Mantan camat, yang menjabat pada periode 2014-2019, menunjukkan rasa enggan saat diwawancarai, namun akhirnya memberikan tanggapan.

“Saya tidak mengetahui adanya penyimpangan. Kelalaian itu mungkin disebabkan oleh kesalahan dalam penggunaan blanko. Saya hanya menandatangani berkas yang disodorkan oleh petugas,” ungkap mantan camat tersebut.

Ketika ditanya mengenai dampak kelalaian tersebut yang mungkin mengakibatkan seseorang terpaksa mendekam di penjara, mantan camat tersebut menjawab, “Jabarkan sendiri saja.”

Sidang ini menyoroti berbagai aspek terkait sengketa tanah yang melibatkan nama besar Sentul City dan berbagai pihak terkait lainnya. (Rudolf-Tiem Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korupsi Pertamina Rp193 Triliun, Ketum IWO Indonesia : Ini Bencana Nasional, Kejagung Harus Usut Tuntas

13 Juli 2025 - 17:43 WIB

Korupsi Pertamina Rp193 Triliun, Ketum IWO Indonesia : Ini Bencana Nasional, Kejagung Harus Usut Tuntas

Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Linggajati, Hotman Paris Turun Gunung

13 Juli 2025 - 11:09 WIB

Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Linggajati, Hotman Paris Turun Gunung

Diduga TILAP Dana Hibah, Penyidik Kejaksaan “Acak Acak” PMI Prabumulih

13 Juli 2025 - 11:06 WIB

Diduga TILAP Dana Hibah, Penyidik Kejaksaan "Acak Acak" PMI Prabumulih

Dugaan Manipulasi Lelang Alkes RSUD Soedjati, Internal Terlibat?

12 Juli 2025 - 20:09 WIB

Dugaan Manipulasi Lelang Alkes RSUD Soedjati, Internal Terlibat?

Sertifikat Ganda di Minsel, ATR/BPN Digugat Ahli Waris ke PTUN

12 Juli 2025 - 19:58 WIB

Sertifikat Ganda di Minsel, ATR/BPN Digugat Ahli Waris ke PTUN
Trending di Kabar Viral