Patrolihukum.net, Jakarta — Wacana pengampunan pajak bagi perusahaan-perusahaan besar kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, penolakan keras datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya, yang secara terbuka menyatakan keberatannya terhadap rencana sebagian anggota DPR yang mengusulkan amnesti pajak bagi korporasi beromzet besar.
Purbaya menilai, kebijakan tersebut berpotensi melukai rasa keadilan publik dan bertentangan dengan semangat pemerataan beban pajak yang selama ini ditanggung masyarakat kecil. Ia menegaskan, negara tidak boleh memberi karpet merah kepada korporasi besar yang justru memiliki kemampuan finansial jauh lebih kuat dibandingkan rakyat kebanyakan.

“Gila saja! Yang benar saja. Masa perusahaan besar dengan omzet miliaran rupiah mau diampuni pajaknya, sementara rakyat kecil dipaksa bayar pajak,” tegas Purbaya dalam pernyataannya yang beredar luas di ruang publik.
Menurut Purbaya, pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara yang seharusnya dipikul secara proporsional. Ia menilai, jika perusahaan besar justru mendapat keringanan atau pengampunan, maka beban pembangunan akan semakin berat ditanggung masyarakat kecil, pelaku UMKM, dan pekerja sektor informal.
Purbaya juga mengingatkan bahwa selama ini negara telah memberikan berbagai insentif kepada dunia usaha, mulai dari kemudahan perizinan, fasilitas fiskal, hingga stimulus ekonomi. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada alasan kuat bagi negara untuk kembali memberikan keistimewaan dalam bentuk amnesti pajak kepada korporasi besar.
“Kalau logikanya dibalik, di mana letak keadilan sosialnya? Rakyat kecil telat bayar pajak motor saja bisa kena denda, tapi perusahaan besar justru diampuni,” ujarnya.
Lebih jauh, Purbaya menilai kebijakan semacam itu berisiko merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. Ia khawatir, masyarakat akan semakin enggan patuh pajak jika melihat adanya perlakuan berbeda antara rakyat kecil dan kelompok usaha besar.
Di sisi lain, wacana pengampunan pajak bagi perusahaan besar disebut-sebut muncul dengan alasan mendorong investasi dan meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek. Namun, Purbaya menegaskan bahwa kepentingan fiskal jangka pendek tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan integritas kebijakan publik.
Ia mendorong DPR dan pemerintah untuk lebih fokus pada penguatan pengawasan pajak, penegakan hukum terhadap penghindaran pajak, serta optimalisasi penerimaan dari sektor-sektor yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.
“Kalau ada perusahaan besar yang menunggak atau menghindari pajak, solusinya bukan diampuni, tapi ditegakkan hukumnya,” tegasnya.
Pernyataan Purbaya ini menambah daftar kritik terhadap wacana amnesti pajak korporasi, sekaligus membuka ruang diskusi publik yang lebih luas mengenai arah kebijakan perpajakan nasional. Publik kini menanti sikap resmi pemerintah dan DPR, apakah akan melanjutkan wacana tersebut atau justru mengevaluasinya demi menjaga keadilan sosial dan kepercayaan masyarakat. (Edi D/Red/**)

























