Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Nasional

Mendagri: Pemda Pegang Peran Strategis dalam Pembangunan Infrastruktur Nasional

badge-check


Mendagri: Pemda Pegang Peran Strategis dalam Pembangunan Infrastruktur Nasional Perbesar

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pembangunan infrastruktur bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga melibatkan peran strategis pemerintah daerah (Pemda) di semua tingkatan.

 

Mendagri: Pemda Pegang Peran Strategis dalam Pembangunan Infrastruktur Nasional

Hal itu disampaikannya dalam pidatonya pada International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (11/6/2025).

 

Dalam forum internasional tersebut, Mendagri menjelaskan tantangan pembangunan infrastruktur di Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Kondisi geografis membuat pembangunan infrastruktur membutuhkan pendekatan yang beragam dan saling melengkapi.

 

“Tidak mudah membangun infrastruktur. Kita juga memerlukan kombinasi transportasi udara, transportasi laut, serta transportasi darat. Selain itu, tentu saja, transportasi digital,” ujar Mendagri.

 

Lebih lanjut, Mendagri menekankan, Indonesia menganut sistem desentralisasi atau otonomi daerah. Hal ini, kata dia, berdampak langsung terhadap tata kelola pembangunan, termasuk infrastruktur.

 

Terkait pengelolaan anggaran, Mendagri memaparkan bahwa dari total anggaran nasional sekitar Rp4.000 triliun (setara 252 miliar dolar AS), sebanyak Rp938 triliun ditransfer ke daerah. Jika ditambah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai sekitar Rp402 triliun, maka total anggaran yang dikelola oleh 552 pemerintah daerah—terdiri atas 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten—mencapai sekitar Rp1.300 triliun.

 

“Dari anggaran dan sistem pemerintahan, Anda bisa melihat sejak awal bahwa ini cukup kompleks,” jelasnya.

 

Mendagri menjelaskan, pembangunan infrastruktur di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Pembagian kewenangan ini memungkinkan setiap tingkatan pemerintahan menjalankan peran sesuai skala wilayah dan kebutuhannya.

 

Ia mencontohkan, pembangunan jalan nasional menjadi wewenang pemerintah pusat, sementara jalan provinsi ditangani oleh gubernur, dan jalan kota serta kabupaten menjadi tanggung jawab wali kota dan bupati. Bahkan di tingkat desa, pembangunan infrastruktur juga didorong melalui alokasi dana desa yang telah berlangsung sejak 2015.

 

“Mereka bisa menggunakan dana itu untuk membangun sistem jalan di tingkat desa juga,” terang Mendagri.

 

Dalam satu dekade terakhir, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah telah menunjukkan hasil nyata di berbagai sektor infrastruktur. Mulai dari pembangunan sumber daya air, permukiman, jalan, transportasi darat dan udara, pelabuhan, hingga sistem irigasi dan infrastruktur desa.

 

“Setidaknya kami telah mencapai sejumlah target, seperti sumber daya air,” katanya.

 

Ia menyebutkan, hingga 2025, panjang jalan provinsi telah mencapai lebih dari 50.000 kilometer, sementara jalan kabupaten dan kota hampir 500.000 kilometer. Desa-desa pun telah membangun lebih dari 33.000 kilometer jalan, ditambah jembatan kecil, pasar desa, tambatan perahu, embung, penahan tanah, fasilitas olahraga, dan akses air bersih.

 

Menutup paparannya, Mendagri menegaskan pentingnya pembagian kewenangan dan urusan pemerintahan yang jelas antara pusat dan daerah dalam pembangunan infrastruktur. Ke depan, ia mendorong agar kolaborasi dan sinergi antarpemangku kepentingan terus diperkuat.

 

“Kita perlu memperkuat kolaborasi dan sinergi semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur, baik secara nasional dengan pendekatan whole of government, bukan hanya pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah, termasuk semua pemerintah daerah. Kolaborasi dan sinergi adalah kata kuncinya,” tandas Mendagri.

 

Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Amankan 11 Paket Sabu Milik Seorang Buruh di Luwuk Selatan

16 Januari 2026 - 15:34 WIB

Polisi Amankan 11 Paket Sabu Milik Seorang Buruh di Luwuk Selatan

Dari Pekarangan hingga Ketahanan Pangan, Desa Kertosuko Kembangkan Jadam Sulfur dan Pupuk Organik

16 Januari 2026 - 10:10 WIB

Dari Pekarangan hingga Ketahanan Pangan, Desa Kertosuko Kembangkan Jadam Sulfur dan Pupuk Organik

Ketika Kepala Sekolah Bicara Demi Murid: Kritik MBG dari SDN 03 Sumber Sari Menggema

16 Januari 2026 - 07:32 WIB

Ketika Kepala Sekolah Bicara Demi Murid: Kritik MBG dari SDN 03 Sumber Sari Menggema

Irwasda Polda Jatim Tutup Usia, Polri Sampaikan Duka dan Penghormatan

16 Januari 2026 - 06:45 WIB

Irwasda Polda Jatim Tutup Usia, Polri Sampaikan Duka dan Penghormatan

Dispensasi Kawin Tak Lagi Sekadar Administrasi, Pemkab Probolinggo Wajibkan Konseling Keluarga melalui PUSPAGA

16 Januari 2026 - 06:13 WIB

Dispensasi Kawin Tak Lagi Sekadar Administrasi, Pemkab Probolinggo Wajibkan Konseling Keluarga melalui PUSPAGA
Trending di Nasional