Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Pemerintah

Mendagri Ajak Pemda Perkuat PTN-BH melalui Dukungan Hibah dan Pembangunan Infrastruktur

badge-check


Mendagri Ajak Pemda Perkuat PTN-BH melalui Dukungan Hibah dan Pembangunan Infrastruktur Perbesar

Semarang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, dalam mendukung dan memperkuat pengembangan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), pemerintah daerah (Pemda) dapat memberikan dukungan melalui pemberian dana hibah. Hal ini sejalan dengan Pasal 83 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

 

Mendagri Ajak Pemda Perkuat PTN-BH melalui Dukungan Hibah dan Pembangunan Infrastruktur

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Pemda dapat memberikan dukungan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan ini juga ditegaskan pada Pasal 87 dalam UU yang sama, bahwa pemerintah dan Pemda dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada perguruan tinggi untuk kepentingan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Nah, Undang-Undang [Nomor 23 Tahun 2014 tentang] Pemerintahan Daerah juga disebutkan, belanja hibah bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai kemampuan. Dapat diberikan juga kepada pemerintah pusat, termasuk jejaringnya [salah satunya PTN-BH],” ujar Mendagri dalam acara Silaturahmi dan Rapat Kerja Forum Majelis Wali Amanat (MWA) PTN-BH 2025 di Ballroom Hotel Tentrem, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/5/2025).

 

Ia menjelaskan, perguruan tinggi negeri (PTN) merupakan bagian dari jejaring pemerintah pusat karena berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Oleh karena itu, ia menekankan agar Pemda tidak ragu memberikan dukungan hibah. Apalagi ketentuan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.

 

“Ini dijelaskan, [bantuan hibah] dapat diberikan kepada perguruan tinggi, ya perguruan tinggi termasuk berbadan hukum. Jadi PTN-BH itu adalah badan hukum yang boleh diberikan,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Mendagri juga mengajak Pemda untuk mendukung pengembangan PTN-BH melalui pembangunan infrastruktur. Ia menekankan, Pemda dapat memberikan dukungan pembangunan infrastruktur baik di dalam maupun di luar lingkungan PTN-BH. Dukungan itu mencakup penyediaan akses jalan, jaringan listrik, hingga koneksi internet.

 

Mendagri menyebut dukungan tersebut akan memberikan manfaat besar, terutama bagi PTN-BH yang berada di daerah terpencil. Dalam forum tersebut, ia mengapresiasi beberapa daerah yang telah memberikan dukungan pembangunan bagi perguruan tinggi.

 

“[Saya mengapresiasi daerah] ada yang bangun juga infrastruktur. Saya sampaikan tadi, jalan, air, listrik, akses, dan segala macam. Banyak yang dikerjakan juga,” tandasnya.

 

Sebelumnya, Mendagri memaparkan, terdapat lima peran utama yang dapat dilakukan Pemda terkait pengembangan PTN-BH, yaitu: memberikan dana hibah, membantu pembangunan infrastruktur di dalam dan sekitar lingkungan PTN-BH, menyediakan beasiswa bagi lulusan SMA/SMK untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, meningkatkan kapasitas aparatur Pemda melalui pendidikan di PTN-BH, serta menjalin kerja sama dalam bidang penelitian dan program-program kreatif.

 

Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertemuan Strategis Indonesia-Hong Kong Bahas Kolaborasi UMKM dan Reformasi Fiskal

31 Mei 2025 - 18:16 WIB

Pertemuan Strategis Indonesia-Hong Kong Bahas Kolaborasi UMKM dan Reformasi Fiskal

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Perintahkan Penutupan Tambang Gunung Kuda Usai Longsor Maut

31 Mei 2025 - 18:05 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Perintahkan Penutupan Tambang Gunung Kuda Usai Longsor Maut

Stok Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton, Tertinggi Sejak 1969

31 Mei 2025 - 17:58 WIB

Stok Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton, Tertinggi Sejak 1969

Prabowo Terima Utusan Pendidikan Inggris, Bahas Kampus di Indonesia

31 Mei 2025 - 17:29 WIB

Prabowo Terima Utusan Pendidikan Inggris, Bahas Kampus di Indonesia

Dana Desa 2025 Dorong Pembangunan Jalan Rabat Beton di Sumber, Probolinggo 

31 Mei 2025 - 12:48 WIB

Dana Desa 2025 Dorong Pembangunan Jalan Rabat Beton di Sumber, Probolinggo 
Trending di Infrastruktur