Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Mayatnya Dibuang di Jurang, Motif Dendam dan Asmara Jadi Latar belakang Pembunuhan di Pati

badge-check


Mayatnya Dibuang di Jurang, Motif Dendam dan Asmara Jadi Latar belakang Pembunuhan di Pati Perbesar

Pati, Jawa Tengah // Breaking news — Kasus pembunuhan berencana menggemparkan warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial AW (34) nekat menghabisi nyawa temannya sendiri, KR (34), lalu membuang jasad korban ke jurang sedalam 30 meter di Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto.

Aksi keji itu terjadi pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025, di belakang rumah tersangka yang berada di Desa Beketel, Kecamatan Kayen. Jasad korban baru ditemukan enam hari kemudian, tepatnya pada Sabtu, 26 Juli 2025 pukul 14.15 WIB, dalam kondisi terbungkus karung dan terikat tali.

Mayatnya Dibuang di Jurang, Motif Dendam dan Asmara Jadi Latar belakang Pembunuhan di Pati

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (30/7/2025) pukul 09.00 WIB hingga selesai, menjelaskan bahwa motif pembunuhan dipicu persoalan asmara yang melibatkan pelaku, korban, dan istri pelaku. “Pelaku sakit hati karena mengetahui adanya hubungan terlarang antara istrinya dan korban,” ungkapnya.

Dijelaskan, persoalan bermula dari permintaan pelaku kepada istrinya untuk melakukan hubungan seksual menyimpang, yakni threesome. Istri pelaku menyanggupi, dengan syarat dilakukan bersama dua pria. Korban KR pun dilibatkan dalam aksi tersebut.

Menurut penyelidikan polisi, praktik menyimpang tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali pada Mei dan Juni 2025. “Ironisnya, seluruh adegan direkam sendiri oleh pelaku menggunakan ponsel miliknya,” terang Kapolresta.

Kemarahan memuncak saat pelaku pulang dari Jakarta pada 17 Juli 2025 dan menemukan pesan mesra serta foto istrinya bersama korban di kamar hotel. Kecurigaan berubah jadi amarah yang berujung pada niat pembunuhan berencana.

Pada malam 19 Juli, pelaku mengajak korban minum minuman keras di rumahnya. Setelah itu, korban diseret ke belakang rumah dan dipukul dengan batu sebanyak tiga kali hingga tewas di tempat.

Tak berhenti di situ, jasad korban dilucuti, diikat menggunakan tali, dimasukkan ke dalam karung, lalu dibawa menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya dibuang ke jurang pada dini hari berikutnya.

Tim Jatanras Polresta Pati dibantu Unit Reskrim Polsek Kayen bergerak cepat setelah mendapat laporan penemuan jasad. Dari informasi warga, diketahui korban sempat berselisih dengan pelaku sebelum menghilang.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 26 Juli 2025 di rumah ayahnya. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain dua unit sepeda motor, batu yang digunakan memukul korban, karung pembungkus jasad, pakaian korban dan pelaku, serta bantal berlumur darah,” jelas Kombes Jaka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kapolresta Pati juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik seksual menyimpang yang bisa berujung pada kehancuran rumah tangga dan tindakan kriminal. “Jangan biarkan hawa nafsu mengendalikan hidup,” pesannya.

Di akhir konferensi pers, Kombes Jaka Wahyudi mengajak warga untuk aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan,” pungkasnya.

(Edi D/Humas Polresta Pati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Dinilai Tumpul Tegakkan Perda untuk Mie Gacoan, LSM PASKAL Siap Turun Jalan

9 Agustus 2025 - 12:50 WIB

Pemkot Probolinggo Dinilai Tumpul Tegakkan Perda untuk Mie Gacoan, LSM PASKAL Siap Turun Jalan

Logistik Melimpah, Aksi 13 Agustus di Pati Kian Membesar

9 Agustus 2025 - 10:19 WIB

Logistik Melimpah, Aksi 13 Agustus di Pati Kian Membesar

Satreskrim Polres Probolinggo Tangkap 9 Pelaku 3C Selama Juli 2025

9 Agustus 2025 - 08:27 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Tangkap 9 Pelaku 3C Selama Juli 2025

Mulai 11 Agustus, Layanan Samsat Probolinggo Kota Pindah Sementara ke MPP

8 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Mulai 11 Agustus, Layanan Samsat Probolinggo Kota Pindah Sementara ke MPP

Satreskrim Polres Morowali Utara tangkap pelaku Penggelapan Rp 1,8 M hasil pembayaran ganti rugi lahan

8 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Satreskrim Polres Morowali Utara tangkap pelaku Penggelapan Rp 1,8 M hasil pembayaran ganti rugi lahan
Trending di Berita