Mantan Kasat Narkoba Bima Dituntut Seumur Hidup dalam Perkara Sabu

Mantan Kasat Narkoba Bima Dituntut Seumur Hidup dalam Perkara Sabu
banner 468x60

Kota AKP Malaungi Dituntut Penjara Seumur Hidup | Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima menuntut mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara dugaan pemufakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Syahrur Rahman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 6 November 2026. Persidangan itu menjadi tahap penting dalam proses hukum yang tengah berjalan terhadap mantan pejabat kepolisian tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Malaungi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan. Perbuatan yang didakwakan berkaitan dengan pemufakatan jahat dalam peredaran sabu. Atas dasar penilaian tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan itu merupakan sikap penuntut umum setelah menilai perkara dan fakta yang disampaikan dalam persidangan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut menjadi dasar hukum untuk menilai dugaan tindak pidana peredaran narkotika dan pemufakatan jahat yang disebut dalam perkara ini. Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, penuntut umum menyampaikan bahwa unsur tindak pidana dalam dakwaan telah terpenuhi menurut penilaian jaksa.

Meski tuntutan telah dibacakan, perkara belum memperoleh putusan akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima selanjutnya akan mempertimbangkan tuntutan jaksa bersama seluruh rangkaian persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Tuntutan penjara seumur hidup merupakan permintaan JPU kepada hakim, bukan vonis yang telah berkekuatan hukum. Karena itu, status hukum Malaungi tetap menunggu keputusan majelis hakim dalam proses peradilan. Pembacaan tuntutan menandai berlanjutnya penanganan perkara tersebut di pengadilan, sementara majelis akan menentukan putusan berdasarkan pertimbangan hukum dalam sidang.

Selain menuntut pidana penjara seumur hidup, jaksa penuntut umum (JPU) juga meminta agar Malaungi dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Tuntutan denda tersebut menjadi hukuman tambahan dalam perkara sabu yang menjerat mantan Kasat Narkoba Bima itu. Besaran denda dimaksudkan sebagai konsekuensi finansial atas tindak pidana yang didakwakan, di samping pidana badan yang dimohonkan jaksa kepada majelis hakim.

JPU turut menguraikan langkah yang diminta apabila terdakwa tidak membayar denda. Dalam keadaan tersebut, aset milik terdakwa dapat disita dan kemudian dilelang untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Apabila nilai hasil penjualan aset belum mencukupi jumlah denda, jaksa menuntut agar kekurangannya diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Dengan demikian, tuntutan mencakup mekanisme pemenuhan denda melalui aset terlebih dahulu, lalu penggantian berupa penjara jika hasil lelang tidak mencukupi.

Dalam menyampaikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan. Menurut JPU, Malaungi telah menyalahgunakan kedudukannya sebagai aparat penegak hukum. Posisi tersebut semestinya digunakan untuk melindungi masyarakat dan memberantas peredaran narkotika, bukan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tanggung jawab itu. Penyalahgunaan kewenangan dinilai serius karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terutama ketika perkara berkaitan dengan narkotika.

Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Dampak yang dikhawatirkan tidak hanya menyentuh orang-orang yang terlibat langsung, tetapi juga dapat mengancam generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika. Pertimbangan mengenai risiko tersebut menjadi bagian dari alasan JPU meminta hukuman berat.

Di sisi lain, tuntutan jaksa mencatat pula keadaan yang meringankan. Malaungi disebut mengakui perbuatannya sebagaimana didakwakan dan bersikap kooperatif selama persidangan. Pengakuan serta sikap tersebut diperhitungkan dalam penilaian JPU, meskipun tidak menghapus pertimbangan mengenai penyalahgunaan kedudukan dan potensi dampak perbuatannya. Seluruh keadaan itu disampaikan sebagai dasar tuntutan, sementara putusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah memeriksa perkara dan mempertimbangkan fakta persidangan.

Penasihat hukum Malaungi, Farman, berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Menurut pihak pembela, penilaian terhadap perkara tersebut perlu dilakukan dengan melihat rangkaian keterangan dan bukti yang telah dibahas di ruang sidang. Harapan itu disampaikan sebagai permintaan agar keputusan pengadilan mencerminkan pertimbangan yang menyeluruh, bukan semata-mata berangkat dari tuntutan yang diajukan dalam perkara ini.

Farman menegaskan bahwa pihaknya tidak terlalu berharap tuntutan terhadap Malaungi diturunkan. Fokus pembela, sebagaimana disampaikan penasihat hukum, adalah agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya setelah memeriksa fakta persidangan. Dengan demikian, permintaan tersebut bukan pernyataan bahwa tuntutan harus dikurangi, melainkan harapan agar hakim menggunakan pertimbangannya secara adil dalam memutus perkara. Sikap ini juga menunjukkan bahwa pihak pembela menyerahkan penilaian atas perkara kepada majelis hakim, dengan tetap meminta agar seluruh hal yang muncul selama proses persidangan diperhatikan.

Dalam sidang terdahulu, Malaungi mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan. Ia juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya. Pernyataan terdakwa tersebut disampaikan dalam persidangan, sementara permintaan Farman berkaitan dengan pertimbangan hakim atas keseluruhan fakta perkara. Keduanya sama-sama memuat harapan akan putusan yang adil, tetapi berasal dari pihak dan konteks penyampaian yang berbeda. Tidak ada dasar untuk menafsirkan permohonan terdakwa sebagai permintaan hukuman tertentu, ataupun menganggap penasihat hukumnya secara khusus menuntut perubahan atas tuntutan.

Selanjutnya, majelis hakim akan memberikan penilaian atas perkara sesuai dengan fakta yang diperiksa di persidangan. Pihak pembela berharap proses penilaian itu menghasilkan putusan yang adil bagi Malaungi. Harapan Farman tersebut tetap berpusat pada pemeriksaan seluruh fakta, tanpa menyatakan bahwa tuntutan harus diturunkan. Sementara itu, pengakuan dan penyesalan yang pernah disampaikan Malaungi menjadi bagian dari keterangan terdakwa dalam persidangan terdahulu. Putusan akhir berada pada majelis hakim setelah mempertimbangkan perkara sebagaimana terungkap di hadapan persidangan.

Dalam perkara sabu yang menjerat Malaungi, jaksa mengajukan dakwaan secara alternatif. Dakwaan pertama merujuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, dakwaan lainnya menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bentuk alternatif tersebut menempatkan pilihan pasal yang harus dinilai majelis hakim berdasarkan pemeriksaan perkara dan fakta yang terungkap dalam persidangan. Karena itu, penyebutan pasal dalam dakwaan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana.

Setelah jaksa menyampaikan tuntutan, proses persidangan belum mencapai tahap penjatuhan putusan. Malaungi masih memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim mengambil keputusan. Pembelaan merupakan bagian dari proses hukum yang memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan serta menyampaikan pandangannya di hadapan pengadilan. Majelis hakim kemudian akan mempertimbangkan seluruh hal yang disampaikan dalam persidangan sebelum membacakan vonis. Dengan demikian, tuntutan jaksa seumur hidup merupakan posisi penuntut umum, bukan putusan akhir pengadilan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima, Rifai, menyatakan bahwa sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada 20 November 2026. Jadwal tersebut menjadi tahapan berikutnya yang dinantikan setelah proses penyampaian pembelaan dan pertimbangan majelis. Hingga putusan dibacakan, status perkara tetap berada dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Belum ada hasil vonis yang dapat dipastikan dari tuntutan yang telah disampaikan, dan tidak tepat menyamakan tuntutan tersebut dengan penetapan bersalah oleh hakim. Malaungi tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan, sedangkan majelis hakim akan menjatuhkan putusan setelah menilai perkara sesuai kewenangannya.

Baca juga: Dua Perkara Narkoba Disorot: Penyelundupan Sabu Cair dan Pemeriksaan Pegawai Rutan Depok | Dua Perkara Narkotika di Indonesia: Penyelundupan Sabu Cair dan Pemeriksaan Pegawai Rutan Depok | Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu 28 kunjungan

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60