Jakarta | Terdakwa Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menyatakan menolak seluruh keterangan Joko Widodo dalam sidang perkara tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis malam, 5 November. Penolakan itu disampaikan setelah mantan presiden tersebut memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Momen tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan persidangan ketika terdakwa diminta menanggapi keterangan saksi yang sebelumnya didengar oleh pengadilan.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati meminta Tifa menyampaikan tanggapannya atas kesaksian Jokowi. Menjawab permintaan itu, Tifa menyampaikan bahwa ia menolak seluruh keterangan yang telah diberikan. Pernyataan tersebut disampaikan langsung di ruang sidang dan merujuk pada keseluruhan keterangan Jokowi, bukan hanya satu bagian tertentu. Dengan demikian, sikap Tifa terhadap kesaksian itu dinyatakan secara terbuka dalam proses persidangan.
Tifa juga menyampaikan alasan yang berkaitan dengan haknya sebagai warga negara. Ia mengatakan merasa hak yang dilindungi Pasal 28 UUD 1945 tidak diberikan kepadanya sebagaimana mestinya. Pernyataan itu mencerminkan keberatan yang ia ajukan dalam sidang, dengan merujuk pada perlindungan hak konstitusional. Inti ucapannya adalah bahwa ia merasa perlindungan tersebut belum ia terima secara semestinya. Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas kesaksian Jokowi, tanpa mengubah pokok keberatan yang ia kemukakan.
Sesudah mendengar tanggapan Tifa, hakim kemudian menanyakan kepada Jokowi apakah ia tetap pada keterangan yang telah disampaikannya. Pertanyaan tersebut menempatkan kesaksian Jokowi kembali sebagai pokok yang perlu ditegaskan dalam pemeriksaan. Pada tahap ini, majelis meminta kepastian mengenai konsistensi keterangan saksi setelah terdakwa menyatakan penolakan. Rangkaian tanya jawab itu berlangsung dalam sidang perkara yang sama, dengan hakim mengatur kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan respons masing-masing.
Penolakan Tifa dan pertanyaan hakim kepada Jokowi merupakan dua bagian dari proses pemeriksaan kesaksian di persidangan. Tifa menyatakan sikapnya terhadap seluruh keterangan, sementara Jokowi diminta memastikan apakah keterangannya tetap seperti yang telah disampaikan. Keduanya tercatat dalam jalannya sidang pada Kamis malam tersebut. Dalam konteks persidangan, tanggapan terdakwa dan penegasan saksi menjadi bagian dari pemeriksaan yang dipimpin majelis hakim, sedangkan substansi perkara tetap mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam pemeriksaan di persidangan perkara ijazah, kuasa hukum Dokter Tifa mengajukan pertanyaan kepada Jokowi mengenai perubahan penampilannya, khususnya sejak kapan ia tidak lagi memakai kacamata. Pertanyaan tersebut disampaikan saat kuasa hukum mendalami kesaksian Jokowi dan meminta penjelasan tentang pengalaman yang berkaitan dengan kebiasaan menggunakan kacamata. Jokowi menjawab bahwa, sejauh yang ia ingat, ia berhenti memakainya setelah bekerja di Aceh. Ia menjelaskan bahwa kacamatanya pernah jatuh dan sejak kejadian itu tidak dapat diganti hingga sekarang. Jawaban tersebut menjadi bagian dari tanya jawab dalam pemeriksaan, sebelum pembicaraan bergeser pada ciri penampilan lain yang disebut oleh kuasa hukum.
Setelah menanyakan soal kacamata, kuasa hukum kemudian menyinggung kumis Jokowi. Dalam percakapan itu, ia menantang Jokowi untuk hadir kembali di persidangan dua minggu kemudian. Tantangan tersebut memicu tanggapan dari jaksa penuntut umum, yang menyatakan keberatan atas cara pertanyaan dan ajakan itu disampaikan. Jaksa menilai tantangan untuk kembali hadir tidak memiliki dasar hukum dalam proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Ia juga mengingatkan bahwa persidangan merupakan forum untuk menguji perkara berdasarkan ketentuan hukum, bukan talkshow. Keberatan itu menandai perbedaan pandangan di ruang sidang mengenai relevansi pembicaraan tentang penampilan dan bentuk pertanyaan yang diajukan kepada saksi.
Di tengah pertukaran tersebut, hakim memberikan arahan kepada kuasa hukum agar pertanyaan yang disampaikan tetap berkaitan dengan dakwaan. Arahan itu menegaskan batas pemeriksaan, sehingga pertanyaan perlu diarahkan pada hal-hal yang relevan dengan perkara dan materi yang sedang diuji. Dengan demikian, pembahasan mengenai kacamata dan kumis berlangsung sebagai bagian dari pemeriksaan, tetapi pengadilan juga mengingatkan para pihak untuk menjaga fokus pada pokok dakwaan. Rangkaian tanya jawab ini memperlihatkan bahwa majelis berupaya mengendalikan jalannya sidang ketika percakapan mulai menjauh dari isu hukum yang menjadi dasar perkara. Hakim tidak menghapus jawaban yang telah diberikan, melainkan mengarahkan pemeriksaan berikutnya agar tetap berada dalam lingkup yang sesuai dengan dakwaan.
Dalam sidang perkara ijazah, Jokowi memberikan keterangan mengenai identitas awalnya ketika ditanya tentang tempat dan tanggal lahir. Ia menjawab bahwa dirinya lahir di Surakarta pada 21 Juni 1961. Jawaban tersebut disampaikan sebagai bagian dari kesaksiannya di persidangan, saat ia merespons pertanyaan mengenai keterangan pribadi dan dokumen kelahirannya. Dalam rangkaian tanya jawab itu, ia juga menjelaskan keadaan keluarganya pada masa kelahirannya serta cerita yang pernah disampaikan oleh ibunya mengenai nama yang diberikan kepadanya.
Jokowi mengatakan keluarganya berasal dari latar ekonomi yang kurang mampu. Menurut keterangannya, dalam keadaan tersebut, keluarganya tidak mengurus akta kelahiran ketika ia lahir. Penjelasan itu disampaikan saat ia menjawab pertanyaan mengenai dokumen dan pencatatan kelahiran. Ia menghubungkan keterangan tentang akta tersebut dengan kondisi ekonomi keluarga yang ia ceritakan di hadapan sidang. Dengan demikian, keterangannya mencakup tempat dan tanggal lahir, keadaan keluarga, serta tidak adanya pengurusan akta kelahiran pada saat kelahirannya. Seluruh hal itu merupakan jawaban yang ia berikan dalam sesi pemeriksaan tersebut.
Mengenai nama, Jokowi menyebut bahwa berdasarkan cerita ibunya, nama yang diberikan kepadanya saat lahir adalah Mulyono. Ia kemudian menerangkan bahwa karena dirinya kerap sakit-sakitan, namanya diganti menjadi Joko Widodo. Keterangan mengenai perubahan nama itu ia sampaikan sebagai cerita yang berasal dari ibunya, bukan sebagai penjelasan lain di luar jawaban tersebut. Rangkaian kesaksiannya dengan demikian memuat nama awal Mulyono, alasan perubahan nama sebagaimana diceritakan ibunya, dan nama Joko Widodo yang kemudian digunakan. Dalam persidangan, uraian itu menjadi bagian dari jawabannya ketika ditanya tentang identitas awal. Keterangan tersebut disampaikan bersama jawaban tentang kelahiran di Surakarta pada 21 Juni 1961 dan keadaan akta kelahirannya, sebagaimana yang ia paparkan kepada majelis.
Dalam perkara yang menjerat Dokter Tifa, jaksa mendakwanya dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP. Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui tuduhan yang disampaikan kepada pihak lain. Tifa juga menghadapi dakwaan subsidair, yaitu Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP. Susunan dakwaan berlapis ini berarti majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan utama terlebih dahulu; apabila unsur-unsurnya tidak terbukti, dakwaan subsidair dapat dinilai sesuai urutannya. Seluruh ketentuan itu masih berupa dasar dakwaan, sehingga tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa Tifa telah dinyatakan bersalah.
Selain dakwaan dalam KUHP, jaksa juga mencantumkan ketentuan terkait Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pencantuman pasal tersebut mengaitkan perkara dengan dugaan perbuatan melalui informasi atau dokumen elektronik. Dalam proses persidangan, penilaian atas penerapan pasal-pasal itu bergantung pada uraian perbuatan yang didakwakan, alat bukti yang diajukan, serta penjelasan para pihak. Karena itu, penting membedakan isi dakwaan dari fakta yang telah dinyatakan terbukti oleh pengadilan. Pembuktian dan putusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah memeriksa perkara secara menyeluruh.
Sebelum memberikan kesaksian dalam sidang yang berkaitan dengan Tifa, Jokowi juga telah menjadi saksi dalam perkara serupa yang menempatkan Roy Suryo sebagai terdakwa. Kesaksian tersebut muncul dalam rangkaian perkara mengenai polemik ijazah.
Baca juga: Dua Perkara Narkoba Disorot: Penyelundupan Sabu Cair dan Pemeriksaan Pegawai Rutan Depok | Dua Perkara Narkotika di Indonesia: Penyelundupan Sabu Cair dan Pemeriksaan Pegawai Rutan Depok | Berkas Perkara Direktur Utama PT MSI Dikembalikan ke KPK untuk Dilengkapi 34 kunjungan















