MATARAM, NUSA TENGGARA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengembalikan berkas perkara Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian tersebut dilakukan setelah berkas yang dilimpahkan diketahui belum dilengkapi seluruh tautan atau daftar barang bukti yang diperlukan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Informasi itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, di Mataram pada Senin. Menurut keterangan tersebut, kelengkapan tautan barang bukti menjadi bagian penting dalam berkas perkara karena dapat membantu memastikan seluruh dokumen dan benda yang berkaitan dengan perkara tercatat secara jelas. Dengan demikian, pengembalian berkas dimaksudkan agar KPK melengkapi persyaratan administrasi dan materiil yang masih diperlukan sebelum proses perkara berlanjut.
Pengembalian berkas oleh Pengadilan Negeri Mataram tidak berarti pengadilan menolak perkara tersebut. Langkah itu juga tidak menunjukkan adanya perubahan terhadap status hukum Alvonsus Gani sebagai tersangka. Berkas dikembalikan kepada KPK untuk dilengkapi sesuai kebutuhan persidangan. Setelah kelengkapan yang diminta dipenuhi, berkas dapat kembali diproses berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Peristiwa ini menunjukkan pentingnya ketelitian dalam penyusunan dan pelimpahan berkas perkara, terutama dalam perkara korupsi yang melibatkan banyak dokumen serta barang bukti. KPK perlu memastikan seluruh tautan dan daftar barang bukti tercantum secara lengkap agar pemeriksaan perkara dapat berlangsung secara teratur, transparan, dan sesuai prosedur. Sementara itu, Pengadilan Negeri Mataram menjalankan fungsi pemeriksaan awal terhadap kelengkapan berkas yang diterima, tanpa mengambil kesimpulan mengenai pokok perkara maupun kesalahan pihak yang didakwa.
Petugas bagian tindak pidana korupsi memberikan penjelasan mengenai alasan berkas perkara Direktur Utama PT MSI dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian tersebut disebut berkaitan dengan kelengkapan administratif dalam proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Mataram. Dengan demikian, berkas belum dapat diproses lebih lanjut sebelum seluruh kelengkapan yang dipersyaratkan diterima oleh pengadilan.
Kelik Trimargo menjelaskan bahwa tautan barang bukti yang dikirimkan kepada Pengadilan Negeri Mataram belum lengkap. Karena itu, berkas terlebih dahulu dikembalikan kepada pihak yang melakukan pelimpahan agar kekurangan tersebut dapat dilengkapi. Mekanisme ini ditempuh untuk memastikan bahwa berkas perkara yang diterima pengadilan memiliki kelengkapan pendukung sebagaimana diperlukan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Kelik, dirinya tidak mengetahui secara rinci barang bukti apa saja yang masih kurang dalam tautan yang disampaikan. Ia hanya memastikan bahwa kekurangan tersebut berkaitan dengan barang bukti yang diperlukan sebagai pelengkap berkas perkara. Penjelasan itu disampaikan tanpa merinci bentuk, jenis, atau jumlah barang bukti yang belum disertakan dalam pelimpahan.
Pengembalian berkas dalam situasi ini tidak dijelaskan sebagai penghentian proses perkara, melainkan sebagai langkah administratif untuk melengkapi persyaratan pelimpahan. Setelah pihak yang melimpahkan memperbaiki dan melengkapi tautan barang bukti tersebut, berkas dapat kembali disampaikan kepada Pengadilan Negeri Mataram untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Keterangan pengadilan menegaskan bahwa kelengkapan barang bukti menjadi bagian penting dalam memastikan berkas perkara dapat diterima dan ditangani secara prosedural.
Alvonsus Gani disebut sebagai salah satu pihak dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lombok Barat pada Senin, 20 Juli. Dalam perkara tersebut, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman dan Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini. Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai peran masing-masing pihak tetap bergantung pada penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di pengadilan.
Operasi tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi dan melakukan rangkaian tindakan penindakan yang berkaitan dengan dugaan transaksi suap serta gratifikasi. KPK mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat. Setelah pemeriksaan awal, tujuh orang, termasuk Lalu Ahmad Zaini, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses lebih lanjut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengklarifikasi hubungan antarpihak, aliran uang, serta keputusan atau kegiatan yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai dan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus. Barang-barang itu selanjutnya dapat digunakan untuk mendalami konstruksi perkara dan menguji keterangan para pihak yang diperiksa. Nama Alvonsus Gani muncul dalam rangkaian perkara tersebut berdasarkan penetapan dan keterangan yang disampaikan dalam proses penegakan hukum, tetapi uraian mengenai peran spesifiknya tetap menunggu penjelasan resmi dan perkembangan penyidikan. Dengan demikian, pemberitaan mengenai posisi Alvonsus perlu disampaikan secara hati-hati, menggunakan asas praduga tak bersalah, serta membedakan status tersangka dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK menduga praktik gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak telah berlangsung sejak 2025. Dalam perkara ini, Lalu Ahmad Zaini diduga meminta Sudirman mengumpulkan dana sekitar Rp500 juta hingga Rp750 juta menjelang Idul Fitri. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan tertentu yang kemudian dihimpun melalui sejumlah kegiatan dan proyek pekerjaan umum di wilayah Lombok Barat.
Sudirman juga diduga memerintahkan pejabat pada Dinas PUPR Lombok Barat untuk mengumpulkan fee dari berbagai proyek pekerjaan umum bagi kepentingan bupati. Penyidik menduga Sudirman menerima Rp250 juta pada Maret 2026 serta Rp100 juta menjelang Lebaran. Selain itu, ditemukan dugaan bahwa sebagian dana digunakan untuk membeli tanah dan bangunan. KPK juga mendalami dugaan penitipan dana sekitar Rp2,25 miliar kepada sebuah rumah sakit di Lombok Barat melalui modus pembelian saham atau penggunaan istilah “uang operasional bupati”.
Penyidikan masih diarahkan untuk menelusuri sumber dan aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Lalu Ahmad Zaini dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Bersama Sudirman, ia juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. Sementara itu, Alvonsus Gani dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf b KUHP Tahun 2026 terkait dugaan pemberian suap. Ketiga tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan KPK selama proses penyidikan berlangsung.
















